SuaraMalang.id - Belasan ormas tergabung dalam Organisasi Malang Bersatu mendatangi Polres Malang mengadukan Idris Al Marbawai akibat konten Youtube pasangan gancet dinilai telah meresahkan.
Rombongan ormas diterima langsung Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono yang selanjutnya dilakukan dialog.
Perwakilan Ormas Malang Bersatu, Ki Ardi Purbo Antono mengatakan, konten pada kanal Youtube milik Idris tersebut telah memakan korban, khususnya anak. Sebab, konten tak senonoh itu tersebar di media sosial dan ditonton anak-anak.
"Sekarang anak kecil sudah tanya ada orang perempuan dan laki-laki tumpuk (gancet) itu ngapain. Ya apa kita jawabnya ini pendidikan gak benar," jelasnya, Rabu (15/9/2021).
"Karena dunia digital ini sekarang anak-anak dekat dengan Youtube apalah itu. Sesuatu yang viral itu lah yang dekat dengan anak, diakses mudah," sambungnya.
Ardi menambahkan, bahwa agama hanya menjadi tameng konten Youtube Idris demi mendapat uang.
"Dia menguangkannya dapat uang dari Youtube dengan konten yang menggunakan tameng sebagai agama," tutur dia.
Sementara, Koordinator Ormas Malang Bersatu Yatimul Ainun meminta Polres Malang untuk segara menahan Idris yang saat ini sudah menjadi tersangka.
Mewakili warga Nahdlatul Ulama Kabupaten Malang, Ainun juga khawatir Idris akan terus membuat konten yang melenceng dari cara-cara dakwah Islam. Apabila tidak segera dijebloskan ke sel tahanan.
Baca Juga: Viral Video Pasangan Gancet, NU Malang Sebut Konten Gus Idris Melenceng dari Syariat
"Yang kita masalahkan itu bukan dia dakwah di youtube atau apa. Tapi metode berdakwahnya. Kami menginginkan Polres Malang untuk segera menahan Idris," tegas dia.
Terpisah, Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono mengatakan, penahanan belum bisa dilakukan untuk Idris. Dijelaskan Bagoes, Idris masih dianggap kooperatif dengan Polres Malang.
"Dan kalau ditelpon dia selalu ngangkat. Dan alasan lainnya itu istrinya mengatakan Idris ini masih menjadi tulang punggung keluarga dan anaknya masih kecil," tutur dia.
Namun, penahanan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan. Hal ini tergantung dari keputusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Kekinian, kata Bagoes, berkas masih perlu dilengkapi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
"Kami masih ada yang kurang dan segera kami lengkapi. Dan nanti penahanan atau tidak tergantung Kejaksaan," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka