SuaraMalang.id - Belasan ormas tergabung dalam Organisasi Malang Bersatu mendatangi Polres Malang mengadukan Idris Al Marbawai akibat konten Youtube pasangan gancet dinilai telah meresahkan.
Rombongan ormas diterima langsung Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono yang selanjutnya dilakukan dialog.
Perwakilan Ormas Malang Bersatu, Ki Ardi Purbo Antono mengatakan, konten pada kanal Youtube milik Idris tersebut telah memakan korban, khususnya anak. Sebab, konten tak senonoh itu tersebar di media sosial dan ditonton anak-anak.
"Sekarang anak kecil sudah tanya ada orang perempuan dan laki-laki tumpuk (gancet) itu ngapain. Ya apa kita jawabnya ini pendidikan gak benar," jelasnya, Rabu (15/9/2021).
"Karena dunia digital ini sekarang anak-anak dekat dengan Youtube apalah itu. Sesuatu yang viral itu lah yang dekat dengan anak, diakses mudah," sambungnya.
Ardi menambahkan, bahwa agama hanya menjadi tameng konten Youtube Idris demi mendapat uang.
"Dia menguangkannya dapat uang dari Youtube dengan konten yang menggunakan tameng sebagai agama," tutur dia.
Sementara, Koordinator Ormas Malang Bersatu Yatimul Ainun meminta Polres Malang untuk segara menahan Idris yang saat ini sudah menjadi tersangka.
Mewakili warga Nahdlatul Ulama Kabupaten Malang, Ainun juga khawatir Idris akan terus membuat konten yang melenceng dari cara-cara dakwah Islam. Apabila tidak segera dijebloskan ke sel tahanan.
Baca Juga: Viral Video Pasangan Gancet, NU Malang Sebut Konten Gus Idris Melenceng dari Syariat
"Yang kita masalahkan itu bukan dia dakwah di youtube atau apa. Tapi metode berdakwahnya. Kami menginginkan Polres Malang untuk segera menahan Idris," tegas dia.
Terpisah, Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono mengatakan, penahanan belum bisa dilakukan untuk Idris. Dijelaskan Bagoes, Idris masih dianggap kooperatif dengan Polres Malang.
"Dan kalau ditelpon dia selalu ngangkat. Dan alasan lainnya itu istrinya mengatakan Idris ini masih menjadi tulang punggung keluarga dan anaknya masih kecil," tutur dia.
Namun, penahanan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan. Hal ini tergantung dari keputusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Kekinian, kata Bagoes, berkas masih perlu dilengkapi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
"Kami masih ada yang kurang dan segera kami lengkapi. Dan nanti penahanan atau tidak tergantung Kejaksaan," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Solusi Payroll Terintegrasi Dari QLola by BRI Untuk Bisnis Modern
-
Sinergi Tanpa APBD: Babak Baru Transformasi Pasar Induk Gadang Malang
-
Lebih dari 8 Ribu Penumpang Padati Terminal Arjosari Malang Saat Idul Adha
-
Pemkot Malang Siapkan Skenario Gabungkan 23 Kampung Tematik Jadi Surga Wisata
-
Alasan Keselamatan, Pemkot Malang Serahkan Pengelolaan Jalur Perlintasan Kereta ke KAI