SuaraMalang.id - Belasan ormas tergabung dalam Organisasi Malang Bersatu mendatangi Polres Malang mengadukan Idris Al Marbawai akibat konten Youtube pasangan gancet dinilai telah meresahkan.
Rombongan ormas diterima langsung Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono yang selanjutnya dilakukan dialog.
Perwakilan Ormas Malang Bersatu, Ki Ardi Purbo Antono mengatakan, konten pada kanal Youtube milik Idris tersebut telah memakan korban, khususnya anak. Sebab, konten tak senonoh itu tersebar di media sosial dan ditonton anak-anak.
"Sekarang anak kecil sudah tanya ada orang perempuan dan laki-laki tumpuk (gancet) itu ngapain. Ya apa kita jawabnya ini pendidikan gak benar," jelasnya, Rabu (15/9/2021).
"Karena dunia digital ini sekarang anak-anak dekat dengan Youtube apalah itu. Sesuatu yang viral itu lah yang dekat dengan anak, diakses mudah," sambungnya.
Ardi menambahkan, bahwa agama hanya menjadi tameng konten Youtube Idris demi mendapat uang.
"Dia menguangkannya dapat uang dari Youtube dengan konten yang menggunakan tameng sebagai agama," tutur dia.
Sementara, Koordinator Ormas Malang Bersatu Yatimul Ainun meminta Polres Malang untuk segara menahan Idris yang saat ini sudah menjadi tersangka.
Mewakili warga Nahdlatul Ulama Kabupaten Malang, Ainun juga khawatir Idris akan terus membuat konten yang melenceng dari cara-cara dakwah Islam. Apabila tidak segera dijebloskan ke sel tahanan.
Baca Juga: Viral Video Pasangan Gancet, NU Malang Sebut Konten Gus Idris Melenceng dari Syariat
"Yang kita masalahkan itu bukan dia dakwah di youtube atau apa. Tapi metode berdakwahnya. Kami menginginkan Polres Malang untuk segera menahan Idris," tegas dia.
Terpisah, Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono mengatakan, penahanan belum bisa dilakukan untuk Idris. Dijelaskan Bagoes, Idris masih dianggap kooperatif dengan Polres Malang.
"Dan kalau ditelpon dia selalu ngangkat. Dan alasan lainnya itu istrinya mengatakan Idris ini masih menjadi tulang punggung keluarga dan anaknya masih kecil," tutur dia.
Namun, penahanan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan. Hal ini tergantung dari keputusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Kekinian, kata Bagoes, berkas masih perlu dilengkapi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
"Kami masih ada yang kurang dan segera kami lengkapi. Dan nanti penahanan atau tidak tergantung Kejaksaan," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Wajah Baru Stasiun Malang 2026: Tak Lagi Sekadar Transit, Bakal Jadi Surga UMKM