SuaraMalang.id - Pria berinisial S (47) diringkus Kepolisian Resort Jember. Warga Dusun Sumberkokap Timur, Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, itu tega menganiaya istrinya sendiri berinisial SAP (49).
Belakangan diketahui korban adalah istri siri pelaku penganiayaan tersebut.
Pasutri ini terungkap memang tidak pernah akur. Belum diketahui apa penyebab keduanya sering ribut.
“Kejadiannya Sabtu (11/9/2021) kemarin, pukul tujuh pagi. Memang pasangan suami-istri berstatus siri itu sering cekcok. Saat kejadian itu, mereka cekcok karena baju, sehingga saling dorong,” kata Kepala Kepolisian Sektor Sumberjambe Istono mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Senin (13/9/2021).
Akibat aksi saling dorong itu, lanjut dia, sang istri siri terjatuh. Sejurus kemudian, pelaku mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban.
Korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri.
“Saat jatuh itu, si suami mengambil celurit di bawah tempat tidur. Celurit itu dilayangkan ke muka si istri,” sambungnya
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban. Penyidik kemudian meminta keterangan sejumlah tiga orang saksi. Setelah cukup alat bukti, pelaku diringkus.
“Begitu korban laporan ke polsek, langsung kami lakukan penangkapan,” kata Istono.
Baca Juga: Jember PPKM Level 1, Bupati: Prokes Tidak Boleh Kendor
Kepada penyidik, motif penganiayaan pelaku mengaku jengkel ke istrinya.
“Dia mengaku khilaf,” katanya.
pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas Berikan Nasabah Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Diduga Aniaya 8 Siswa, Eks Kepsek SMPN 18 Malang Tidak Dapat Bantuan Hukum dari Pemkot
-
Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terkuak: 10 Siswa Trauma, Polisi Mulai Bergerak
-
Butuh Tukar Valas? BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi
-
BRI Peduli Wujudkan Mimpi Mahesa, Hadiahkan Sepeda untuk Temani Langkah Menuju Cita-Cita