Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 13 September 2021 | 22:10 WIB
Ilustrasi hukum, Kepala Dinas Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan 'Sunat' BLT UMKM di Banyuwangi. [istockphoto]

SuaraMalang.id - Riuh kasus dugaan pemotongan BLT UMKM di Banyuwangi memasuki babak baru. Seorang kepala dinas di lingkungan Pemkab Banyuwangi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait dugaan pemotongan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, Senin (13/9/2021).

Belakangan diketahui yang diperiksa adalah Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviantie.

"Memang benar ada pemeriksaan terkait perkara pemotongan bansos untuk UMKM. Ini masih ditangani di Kejaksaan Negeri Banyuwangi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Senin.

Kasi Intelejensi Kejari Banyuwangi Eddy Wijayanto menambahkan, agenda pemeriksaan tersebut yang bersangkutan dimintai keterangan dan klarifikasi dugaan pemotongan BLT UMKM.

Baca Juga: Sejumlah 4.027 Pasangan di Banyuwangi Ajukan Cerai, Ini Penyebabnya

 
"Kaitan perkara panggilan bansos ada masalah pemotongan Rp 500 ribu itu masih dalam tahap penyelidikan. Saksi-saksi yang dipanggil yang terkait saja karena masih dalam tahap awal," sambung dia.

Dijelaskannya, kejaksaan juga bakal memanggil oknum koordinator diduga yang melakukan pemotongan bansos tersebut. 

Pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka pada dugaan 'sunat' BLT tersebut.

"Kita belum bisa untuk mengambil kesimpulan adanya perbuatan yang melawan hukum ini. Makanya yang terkait-terkait kita panggil dulu," katanya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviantie mengatakan memang benar dipanggil Kejari Banyuwangi.

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Tegaskan Tak Ada Pemotongan BLT UMKM

"Iya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kegiatan BPUM di Banyuwangi," katanya.

Ia juga mengakui jika kejaksaan menanyakan tentang dugaan pemotongan BLT UMKM. Kemudian juga diminta menjelaskan mekanisme pendaftaran, persyaratan, pengusulan calon penerima sekaligus cara penyalurannya.

Nanin dan beberapa orang lainnya mendapatkan panggilan klarifikasi tersebut dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Hingga proses klarifikasi rampung, ini memakan waktu 5 jam lebih.

"Kita diminta menyampaikan terkait mekanisme penyaluran BPUM di Banyuwangi," ucap Nanin.

Informasi dilapangkan, pemotongan BLT UMKM ini dilakukan oleh oknum-oknum yang mengkoordinir dengan mengatasnamakan sebagai penolong pendataan agar bisa direalisasi, dengan berdalih potongan administrasi.

Pemotongan ini, terindikasi terjadi di enam kecamatan. Yakni Kecamatan Kalibaru, Glenmore, Genteng, Purwoharjo, Banyuwangi kota dan Kalipuro.

Load More