SuaraMalang.id - Angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi signifikan. Tercatat mulai Januari hingga Agustus 2021, total ada 4.027 kasus pengajuan atau permohonan cerai.
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Banyuwangi mencatat ribuan kasus perceraian yang pemohonnya kategori usia muda atau produktif. Pernikahan dini diduga kuat menjadi pemicu banyaknya kasus perceraian.
Sementara untuk perkara yang sudah mendapatkan keputusan dan resmi disahkan mencapai 3.602 kasus.
Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. H. Subandi, S.H., M.H mengatakan tingginya kasus perceraian usia dini di bumi Blambangan ini disebabkan tidak adanya kesiapan secara fisik maupun mental.
Sehingga berpotensi terjadinya keretakan rumah tangga yang berujung perceraian.
"Untuk kasus perceraian di Banyuwangi rata-rata didominasi oleh masyarakat yang masih berusia muda, yakni antara 20 - 30 tahun," kata Subandi, mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Jumat (3/9/2021).
Bahkan menurutnya tidak sedikit pula masyarakat yang mengajukan perkara malah berusia di bawah 20 tahun.
Sebanding dengan hal itu, kata Subandi, hingga saat ini masih banyak permohonan untuk diberikan dispensasi menikah bagi masyarakat.
Bahkan angkanya cenderung naik hingga mencapai ratusan pemohon pada setiap bulannya.
Baca Juga: 5 Tips Jaga Pernikahan Tetap Aman dari Ancaman Perceraian, Wajib Dicoba!
"Sejak Januari hingga Agustus tahun 2021, total permohonan dispensasi menikah yang masuk sudah mencapai 682 pemohon dan yang sudah diputuskan mencapai 668 permohonan," ungkapnya.
Dengan adanya hal ini Subandi menyampaikan perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat agar adanya solusi untuk menekan angka pernikahan di usia dini.
Hingga kini menurutnya, Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi sudah melakukan berbagai upaya.
Salah satunya adalah edukasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi kasus perceraian yang melibatkan kalangan muda di usia produktif.
"Kami juga telah membangun kerja sama dengan dinas sosial untuk merumuskan cara bagaimana angka pernikahan dini bisa ditekan," cetus Subandi, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa
-
Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun