SuaraMalang.id - Angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi signifikan. Tercatat mulai Januari hingga Agustus 2021, total ada 4.027 kasus pengajuan atau permohonan cerai.
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Banyuwangi mencatat ribuan kasus perceraian yang pemohonnya kategori usia muda atau produktif. Pernikahan dini diduga kuat menjadi pemicu banyaknya kasus perceraian.
Sementara untuk perkara yang sudah mendapatkan keputusan dan resmi disahkan mencapai 3.602 kasus.
Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. H. Subandi, S.H., M.H mengatakan tingginya kasus perceraian usia dini di bumi Blambangan ini disebabkan tidak adanya kesiapan secara fisik maupun mental.
Sehingga berpotensi terjadinya keretakan rumah tangga yang berujung perceraian.
"Untuk kasus perceraian di Banyuwangi rata-rata didominasi oleh masyarakat yang masih berusia muda, yakni antara 20 - 30 tahun," kata Subandi, mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Jumat (3/9/2021).
Bahkan menurutnya tidak sedikit pula masyarakat yang mengajukan perkara malah berusia di bawah 20 tahun.
Sebanding dengan hal itu, kata Subandi, hingga saat ini masih banyak permohonan untuk diberikan dispensasi menikah bagi masyarakat.
Bahkan angkanya cenderung naik hingga mencapai ratusan pemohon pada setiap bulannya.
Baca Juga: 5 Tips Jaga Pernikahan Tetap Aman dari Ancaman Perceraian, Wajib Dicoba!
"Sejak Januari hingga Agustus tahun 2021, total permohonan dispensasi menikah yang masuk sudah mencapai 682 pemohon dan yang sudah diputuskan mencapai 668 permohonan," ungkapnya.
Dengan adanya hal ini Subandi menyampaikan perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat agar adanya solusi untuk menekan angka pernikahan di usia dini.
Hingga kini menurutnya, Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi sudah melakukan berbagai upaya.
Salah satunya adalah edukasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi kasus perceraian yang melibatkan kalangan muda di usia produktif.
"Kami juga telah membangun kerja sama dengan dinas sosial untuk merumuskan cara bagaimana angka pernikahan dini bisa ditekan," cetus Subandi, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Wajah Baru Stasiun Malang 2026: Tak Lagi Sekadar Transit, Bakal Jadi Surga UMKM