SuaraMalang.id - Angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi signifikan. Tercatat mulai Januari hingga Agustus 2021, total ada 4.027 kasus pengajuan atau permohonan cerai.
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Banyuwangi mencatat ribuan kasus perceraian yang pemohonnya kategori usia muda atau produktif. Pernikahan dini diduga kuat menjadi pemicu banyaknya kasus perceraian.
Sementara untuk perkara yang sudah mendapatkan keputusan dan resmi disahkan mencapai 3.602 kasus.
Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. H. Subandi, S.H., M.H mengatakan tingginya kasus perceraian usia dini di bumi Blambangan ini disebabkan tidak adanya kesiapan secara fisik maupun mental.
Sehingga berpotensi terjadinya keretakan rumah tangga yang berujung perceraian.
"Untuk kasus perceraian di Banyuwangi rata-rata didominasi oleh masyarakat yang masih berusia muda, yakni antara 20 - 30 tahun," kata Subandi, mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Jumat (3/9/2021).
Bahkan menurutnya tidak sedikit pula masyarakat yang mengajukan perkara malah berusia di bawah 20 tahun.
Sebanding dengan hal itu, kata Subandi, hingga saat ini masih banyak permohonan untuk diberikan dispensasi menikah bagi masyarakat.
Bahkan angkanya cenderung naik hingga mencapai ratusan pemohon pada setiap bulannya.
Baca Juga: 5 Tips Jaga Pernikahan Tetap Aman dari Ancaman Perceraian, Wajib Dicoba!
"Sejak Januari hingga Agustus tahun 2021, total permohonan dispensasi menikah yang masuk sudah mencapai 682 pemohon dan yang sudah diputuskan mencapai 668 permohonan," ungkapnya.
Dengan adanya hal ini Subandi menyampaikan perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat agar adanya solusi untuk menekan angka pernikahan di usia dini.
Hingga kini menurutnya, Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi sudah melakukan berbagai upaya.
Salah satunya adalah edukasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi kasus perceraian yang melibatkan kalangan muda di usia produktif.
"Kami juga telah membangun kerja sama dengan dinas sosial untuk merumuskan cara bagaimana angka pernikahan dini bisa ditekan," cetus Subandi, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!
-
Arema FC vs Madura United Berakhir Dramatis, Duel Sengit di Kanjuruhan Gagal Beri Tiga Poin
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan