SuaraMalang.id - Angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi signifikan. Tercatat mulai Januari hingga Agustus 2021, total ada 4.027 kasus pengajuan atau permohonan cerai.
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Banyuwangi mencatat ribuan kasus perceraian yang pemohonnya kategori usia muda atau produktif. Pernikahan dini diduga kuat menjadi pemicu banyaknya kasus perceraian.
Sementara untuk perkara yang sudah mendapatkan keputusan dan resmi disahkan mencapai 3.602 kasus.
Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. H. Subandi, S.H., M.H mengatakan tingginya kasus perceraian usia dini di bumi Blambangan ini disebabkan tidak adanya kesiapan secara fisik maupun mental.
Sehingga berpotensi terjadinya keretakan rumah tangga yang berujung perceraian.
"Untuk kasus perceraian di Banyuwangi rata-rata didominasi oleh masyarakat yang masih berusia muda, yakni antara 20 - 30 tahun," kata Subandi, mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Jumat (3/9/2021).
Bahkan menurutnya tidak sedikit pula masyarakat yang mengajukan perkara malah berusia di bawah 20 tahun.
Sebanding dengan hal itu, kata Subandi, hingga saat ini masih banyak permohonan untuk diberikan dispensasi menikah bagi masyarakat.
Bahkan angkanya cenderung naik hingga mencapai ratusan pemohon pada setiap bulannya.
Baca Juga: 5 Tips Jaga Pernikahan Tetap Aman dari Ancaman Perceraian, Wajib Dicoba!
"Sejak Januari hingga Agustus tahun 2021, total permohonan dispensasi menikah yang masuk sudah mencapai 682 pemohon dan yang sudah diputuskan mencapai 668 permohonan," ungkapnya.
Dengan adanya hal ini Subandi menyampaikan perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat agar adanya solusi untuk menekan angka pernikahan di usia dini.
Hingga kini menurutnya, Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi sudah melakukan berbagai upaya.
Salah satunya adalah edukasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi kasus perceraian yang melibatkan kalangan muda di usia produktif.
"Kami juga telah membangun kerja sama dengan dinas sosial untuk merumuskan cara bagaimana angka pernikahan dini bisa ditekan," cetus Subandi, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!
-
5 Fakta Mayat Perempuan di Sungai Malang: Korban Ternyata Dibunuh, Gadis 17 Tahun dari Nganjuk!
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik