SuaraMalang.id - PPKM di Kota Batu, Jawa Timur turun ke level 3. Otoritas setempat bersiap membuka kembali operasional tempat wisata.
Namun, sebagai tahapan uji coba, hanya dua tempat wisata yang buka operasional.
Seperti diberitakan, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa dan Bali hingga 13 September 2021. Sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur dilaporkan menunjukan perbaikan penanganan penularan COVID-19. Kekinian, tersisa dua daerah PPKM level 4, yakni Ponorogo dan Magetan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Arief As Siddiq mengatakan, dua tempat wisata yang akan melakukan uji coba operasional tersebut adalah Jatim Park 2 atau Batu Secret Zoo dan Taman Rekreasi Selecta.
"Kota Batu diberikan dua kuota, Jatim Park 2 dan Selecta. Kementerian yang memilih, kami memberikan usulan," kata Arief menguntip dari Antara, Rabu (8/9/2021).
Arief menjelaskan usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Batu mencakup 30 tempat wisata yang ada di wilayah tersebut. Usulan itu disampaikan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, dari 30 tempat wisata di Kota Batu yang diusulkan, hanya dua yang akan diberikan izin untuk uji coba operasional. Uji coba pembukaan tempat tujuan wisata tersebut merupakan program dari pemerintah pusat untuk 20 destinasi wisata di Jawa-Bali.
"Itu merupakan program uji coba dari Kemenparekraf dan Kemenkes. Uji coba dilakukan pada 20 tempat wisata yang ada di Jawa-Bali," ujarnya.
Dua tempat wisata yang akan melakukan uji coba operasional tersebut dinilai telah memenuhi sejumlah persyaratan yang telah disiapkan oleh Kemenparekraf dan Kemenkes.
Baca Juga: Masih Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Saat PPKM Level 4 hingga Level 2
Sejumlah persyaratan tersebut adalah protokol Cleanliness, Health, Safety, and Environtment Sustainability (CHSE), seluruh karyawan telah mendapatkan vaksinasi COVID-19, memiliki sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Yang kami ajukan sebanyak 30 tempat wisata, itu yang telah memenuhi standar yang sudah memiliki CHSE, vaksinasi 100 persen, sarana prasarana siap, dan mengunduh PeduliLindungi," ujarnya.
Soal kapan waktu uji coba operasional Jatim Park 2 dan Taman Rekreasi Selecta, pihaknya masih belum bisa memastikan. Saat ini, pihaknya masih menunggu pin barcode dari Kementerian Kesehatan.
Saat ini, wilayah Kota Batu masih menerapkan masa PPKM level 3. Sesungguhnya dalam masa PPKM level 3, tempat wisata masih belum diizinkan untuk beroperasi. Jika suatu wilayah memasuki level 2 PPKM, tempat wisata diperbolehkan untuk beroperasi.
Hingga saat ini, secara keseluruhan di wilayah tersebut, ada sebanyak 3.015 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 2.714 orang dilaporkan telah sembuh, 256 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Buntut Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos
-
BRI Raih Apresiasi Menaker Atas Program Magang Nasional yang Terstruktur
-
Kongkalikong Kepala Unit, Mantri, hingga Perangkat Desa Bobol Bank BUMN di Kepanjen Rp2,7 Miliar
-
BRI Siapkkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Tahap II, Ini Tujuannya
-
Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi