Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 03 September 2021 | 15:42 WIB
ilustrasi penggali kubur. Muhidir (35) salah satu petugas pemakama Covid-19 berpose saat difoto di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Senin (25/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji mencopot Taqruni Akbar sebagai Kepala UPT Pemakaman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jumat (3/9/2021), diduga imbas kabar praktik pungutan liar (pungli) insentif penggali kubur.

Taqruni kini menjabat Kasi Trantib Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing.

Diberitakan sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW) membeberkan sejumlah temuannya hasil pemantaun aktivitas pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Malang, selama Juni - Agustus 2021.

MCW mengendus dugaan praktik pungli dan penyelewengan insentif penggali kubur atau tim pemakaman Covid-19 di sejumlah TPU Kota Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Wali Kota Malang Bantah Dugaan Pungli Insentif Tim Pemakaman Covid-19

Namun, Wali Kota Malang Sutiaji menampik mutasi terhadap Taqruni itu dipicu kabar dugaan pungli yang disebut-sebut MCW. Rotasi jabatan itu menurutnya hal biasa sebagai penyegaran.


"Dimutasi baru tadi pagi. Terlalu lama di pemakaman kan kasihan," kata dia, Jumat.


Wali Kota Sutiaji kembali menegaskan, bahwa apa yang dilaporkan MWC tidak benar.

Sebab, sejak Mei sampai Agustus 2021 belum ada pencairan atau pembayaran insentif untuk penggali kubur.


"Sampai saat ini belum dibayar karena belum dicairkan dananya. Di meja saya ini masih ada pengajuan. Kurang lebih Rp 2 miliar sekian. Saat ini belum dapat semua. Bukan penggelapan itu," kata dia.

Baca Juga: MCW: Ada Dugaan Pungli Insentif Pemakaman Covid-19 Kota Malang

Ia menambahkan, masih belum cairnya anggaran insentif tim pemakaman Covid-19 itu lantaran belum lengkapnya laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Sebab, akan  berisiko jika tetap mencairkan dana insentif tanpa kelengkapan dokumen.


"Bukan tidak cair, sekali lagi proses ini uang negara ini harus ada laporan. Kalau yang menerima belum ada laporan kalau dicairkan masalah, nanti yang kena kita. Jadi harus semua sudah," tutur dia.


Jika memang ada temuan pungli, masih kata Sutiaji, harus ada bukti yang konkret. 

"Dan kami tidak akan beri bantuan hukum. Jika ada pungli di masa pandemi Covid-19 ini," tegasnya.


Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, Made Rian Diana Kartika mengaku sudah mengantisipasi sejak awal terkait dana insentif penggali kubur. Rapat koordinasi telah dilakukan sebelum kasus itu mencuat atas dasar temuan MCW.


Dalam rapat koordinasi itu, Made mengungkapkan, ada masalah seperti tidak terserapnya dana makan dan minum (mamin) selama tiga bulan. Masalahnya pun sama dengan insentif tukang gali kubur, yakni masalah pembuatan SPJ.


"Ini yang menjadi masalah di situ. Kan lucu. Jadi ini tidak ada koordinasi yang baik antar anggota DLH itu yang perlu diperbaiki karena kalau terlambat terus jadi ada isu yang seperti ini," tutur dia.


Dijelaskannya, kesulitan pembuatan SPJ itu disebabkan karena memang terkendala kelengkapan dokumen berupa KTP dari jenazah Covid-19 yang dikubur.

"Ya banyak yang mau dikubur itu keluarganya sulit dicari KTP-nya. Dan itu banyak kejadiannya. Akhirnya ya terlambat itu. Karena syarat untuk SPJ itu kan ya KTP," tutur dia.


Made pun berharap kejadian keterlambatan seperti ini tidak terjadi lagi. Kota Malang, menurut Made, sudah baik penanganan Covid-19-nya. 


"Kematian menurun. Kesembuhan naik. Jadi prestasi ini jangan sampai dinodai dengan kabar yang bisa menjadi hoax seperti itu," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More