SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji mencopot Taqruni Akbar sebagai Kepala UPT Pemakaman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jumat (3/9/2021), diduga imbas kabar praktik pungutan liar (pungli) insentif penggali kubur.
Taqruni kini menjabat Kasi Trantib Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing.
Diberitakan sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW) membeberkan sejumlah temuannya hasil pemantaun aktivitas pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Malang, selama Juni - Agustus 2021.
MCW mengendus dugaan praktik pungli dan penyelewengan insentif penggali kubur atau tim pemakaman Covid-19 di sejumlah TPU Kota Malang, Jawa Timur.
Namun, Wali Kota Malang Sutiaji menampik mutasi terhadap Taqruni itu dipicu kabar dugaan pungli yang disebut-sebut MCW. Rotasi jabatan itu menurutnya hal biasa sebagai penyegaran.
"Dimutasi baru tadi pagi. Terlalu lama di pemakaman kan kasihan," kata dia, Jumat.
Wali Kota Sutiaji kembali menegaskan, bahwa apa yang dilaporkan MWC tidak benar.
Sebab, sejak Mei sampai Agustus 2021 belum ada pencairan atau pembayaran insentif untuk penggali kubur.
"Sampai saat ini belum dibayar karena belum dicairkan dananya. Di meja saya ini masih ada pengajuan. Kurang lebih Rp 2 miliar sekian. Saat ini belum dapat semua. Bukan penggelapan itu," kata dia.
Baca Juga: Wali Kota Malang Bantah Dugaan Pungli Insentif Tim Pemakaman Covid-19
Ia menambahkan, masih belum cairnya anggaran insentif tim pemakaman Covid-19 itu lantaran belum lengkapnya laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Sebab, akan berisiko jika tetap mencairkan dana insentif tanpa kelengkapan dokumen.
"Bukan tidak cair, sekali lagi proses ini uang negara ini harus ada laporan. Kalau yang menerima belum ada laporan kalau dicairkan masalah, nanti yang kena kita. Jadi harus semua sudah," tutur dia.
Jika memang ada temuan pungli, masih kata Sutiaji, harus ada bukti yang konkret.
"Dan kami tidak akan beri bantuan hukum. Jika ada pungli di masa pandemi Covid-19 ini," tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, Made Rian Diana Kartika mengaku sudah mengantisipasi sejak awal terkait dana insentif penggali kubur. Rapat koordinasi telah dilakukan sebelum kasus itu mencuat atas dasar temuan MCW.
Dalam rapat koordinasi itu, Made mengungkapkan, ada masalah seperti tidak terserapnya dana makan dan minum (mamin) selama tiga bulan. Masalahnya pun sama dengan insentif tukang gali kubur, yakni masalah pembuatan SPJ.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka