SuaraMalang.id - Kabar gembira buat kamu yang sudah rindu berwisata ke gunung. Kawasan wisata Gunung Bromo akan dibuka kembali untuk kunjungan wisata.
Namun, ada beberapa ketentuan yang diberlakukan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ( BB TNBTS).
Dikarenakan jalur di Kabupaten Malang, Probolinggo, dan Lumajang masih berada pada level 3 dan 4, maka untuk sementara pintu masuk hanya dibuka melalui jalur Kabupaten Pasuruan yang kini memasuki level 2.
Sementara untuk lokasi wisata, akan dibatasi yakni hanya untuk ke Gunung Penanjakan (222 orang/hari), Bukit Kedaluh (107 orang/hari), dan Bukit Cinta (31 orang/hari). Sedangkan yang belum bisa dikunjungi antara lain Gunung Bromo, laut pasir, savana, dan mentigen.
Selain itu, karena masih situasi pandemi, untuk saat ini kunjungan dibatasi kuota dan syarat kunjungan harus sesuai dengan protokol yang telah disepakati oleh para pihak.
Selanjutnya, untuk karcis masuk hanya dapat dipesan melalui booking online di link bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Pengunjung bisa mengikuti seluruh panduan yang tertera di laman tersebut.
Berikut syarat dan ketentuan pengunjung:
1. Sudah melakukan vaksinasi (minimal dosis pertama)
2. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing pengunjung
Baca Juga: Viral Pemuda Ngeyel Masuk Bromo Saat PPKM, Dilarang Malah Ngajak Berantem
3. Mematuhi jumlah kuota kendaraan (5 orang untuk jip dan 1 orang untuk ojek)
4. Penerapan protokol kesehatan 5M dengan ketat
5. Menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah dan masker sembarangan.
Kontributor: Fisca Tanjung
Berita Terkait
-
Viral Pemuda Ngeyel Masuk Bromo Saat PPKM, Dilarang Malah Ngajak Berantem
-
Ini Rekomendasi 5 Penginapan di Sekitar Bromo yang Cozy Abis!
-
Suhu Terendah 0 Derajat, Fenomena Embun Es Menyelimuti Kawasan Bromo
-
Tunda Plesiran, Penutupan Wisata Bromo dan Pendakian Semeru Diperpanjang
-
Penutupan Wisata Bromo dan Pendakian Semeru Diperpanjang Hingga 25 Juli
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal
-
Demi Akses Keuangan, Mantri BRI Tempuh Pegunungan Toraja
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa SD
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang