SuaraMalang.id - Kabar gembira buat kamu yang sudah rindu berwisata ke gunung. Kawasan wisata Gunung Bromo akan dibuka kembali untuk kunjungan wisata.
Namun, ada beberapa ketentuan yang diberlakukan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ( BB TNBTS).
Dikarenakan jalur di Kabupaten Malang, Probolinggo, dan Lumajang masih berada pada level 3 dan 4, maka untuk sementara pintu masuk hanya dibuka melalui jalur Kabupaten Pasuruan yang kini memasuki level 2.
Sementara untuk lokasi wisata, akan dibatasi yakni hanya untuk ke Gunung Penanjakan (222 orang/hari), Bukit Kedaluh (107 orang/hari), dan Bukit Cinta (31 orang/hari). Sedangkan yang belum bisa dikunjungi antara lain Gunung Bromo, laut pasir, savana, dan mentigen.
Selain itu, karena masih situasi pandemi, untuk saat ini kunjungan dibatasi kuota dan syarat kunjungan harus sesuai dengan protokol yang telah disepakati oleh para pihak.
Selanjutnya, untuk karcis masuk hanya dapat dipesan melalui booking online di link bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Pengunjung bisa mengikuti seluruh panduan yang tertera di laman tersebut.
Berikut syarat dan ketentuan pengunjung:
1. Sudah melakukan vaksinasi (minimal dosis pertama)
2. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing pengunjung
Baca Juga: Viral Pemuda Ngeyel Masuk Bromo Saat PPKM, Dilarang Malah Ngajak Berantem
3. Mematuhi jumlah kuota kendaraan (5 orang untuk jip dan 1 orang untuk ojek)
4. Penerapan protokol kesehatan 5M dengan ketat
5. Menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah dan masker sembarangan.
Kontributor: Fisca Tanjung
Berita Terkait
-
Viral Pemuda Ngeyel Masuk Bromo Saat PPKM, Dilarang Malah Ngajak Berantem
-
Ini Rekomendasi 5 Penginapan di Sekitar Bromo yang Cozy Abis!
-
Suhu Terendah 0 Derajat, Fenomena Embun Es Menyelimuti Kawasan Bromo
-
Tunda Plesiran, Penutupan Wisata Bromo dan Pendakian Semeru Diperpanjang
-
Penutupan Wisata Bromo dan Pendakian Semeru Diperpanjang Hingga 25 Juli
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Tantangan Menembus Alam: Ikhtiar Kabupaten Malang Merdeka dari Zona Buta Sinyal
-
Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi
-
Berawal dari Curhat Talent di Medsos, YouTuber Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru
-
Logo Singa Serupa Milik Arema FC Didaftarkan ke DJKI oleh Sejumlah Pihak, Manajemen Klub Keberatan