SuaraMalang.id - Bola panas perseteruan Ayu Ting Ting dengan Kartika Damayanti (KD) terus menggelinding. Terbaru, keluarga KD ancang-ancang laporkan orangtua Ayu Ting Ting ke Polda Jatim.
Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo mengatakan, pihaknya bakal melaporkan Abdul Rozak dan Umi Kalsum, buntut kedatangan keduanya ke rumah KD di Bojonegoro, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Rencana kita akan melaporkan ke Polda Jatim besok senin dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua dari KD," kata Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo dikutip dari kanal YouTube Surya Citra Televisi, mengutip dari Matamata.com, Sabtu (4/9/2021).
Sebelumnya diberitakan, KD dilaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Metro Jaya terkait penghinaan terhadap putrinya berinisial B. Ini setelah terkuak bahwa pemilik akun haters Ayu Ting Ting itu adalah KD.
Bambang melanjutkan, Abdul Rozak dan Umi Kalsum patut diduga melakukan tindak pidana saat mendatangi rumah kliennya di Bojonegoro. Pidana yang dimaksud, yakni fitnah, pelecehan, penistaan hingga ancaman.
"Orangtua dari KD yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan, dan juga intimidasi serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," ujar dia.
Tak cuma orangtua KD, lanjut dia, anaknya juga jadi korban. Persisnya, saat Abdul Rozak dan Umi Kalsum menyampaikan kalimat ancaman jika KD tak pulang ke Indonesia.
Seperti diketahui, kedua orangtua Ayu Ting Ting tak terima cucu dan putrinya dihina, kemudian berinisiatif memperkarakan KD. Keduanya saat mendatangi rumah KD didampingi anggota polisi. Namun, sosok yang dicari tidak ada dan diketahui KD berada di Singapura sebagai pekerja migran alias TKW.
Konon, ortu Ayu Ting Ting melampiaskan emosinya ke keluarga KD.
Baca Juga: Buntut Kasus Labrak Warga Bojonegoro, Ayah Ayu Ting Ting Diminta Contoh Nabi Muhammad
"Kalau KD tidak pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, akan di penjara sebagai jaminan," kata Bambang mengulang ancaman orangtua Ayu Ting Ting.
"Bagaimana bisa anak seusia segitu mendengar kata-kata seperti itu, kemudian dia video call-kan, dia syok sekali," ujarnya lagi.
Karenanya, Bambang melanjutkan, pihaknya nanti akan melaporkan orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Ada juga UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting sudah lebih dulu melaporkan KD ke Polda Metro Jaya. KD dilaporkan terkait kasus penghinaan terhadap sang putri, B.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota