SuaraMalang.id - Bola panas perseteruan Ayu Ting Ting dengan Kartika Damayanti (KD) terus menggelinding. Terbaru, keluarga KD ancang-ancang laporkan orangtua Ayu Ting Ting ke Polda Jatim.
Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo mengatakan, pihaknya bakal melaporkan Abdul Rozak dan Umi Kalsum, buntut kedatangan keduanya ke rumah KD di Bojonegoro, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Rencana kita akan melaporkan ke Polda Jatim besok senin dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua dari KD," kata Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo dikutip dari kanal YouTube Surya Citra Televisi, mengutip dari Matamata.com, Sabtu (4/9/2021).
Sebelumnya diberitakan, KD dilaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Metro Jaya terkait penghinaan terhadap putrinya berinisial B. Ini setelah terkuak bahwa pemilik akun haters Ayu Ting Ting itu adalah KD.
Bambang melanjutkan, Abdul Rozak dan Umi Kalsum patut diduga melakukan tindak pidana saat mendatangi rumah kliennya di Bojonegoro. Pidana yang dimaksud, yakni fitnah, pelecehan, penistaan hingga ancaman.
"Orangtua dari KD yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan, dan juga intimidasi serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," ujar dia.
Tak cuma orangtua KD, lanjut dia, anaknya juga jadi korban. Persisnya, saat Abdul Rozak dan Umi Kalsum menyampaikan kalimat ancaman jika KD tak pulang ke Indonesia.
Seperti diketahui, kedua orangtua Ayu Ting Ting tak terima cucu dan putrinya dihina, kemudian berinisiatif memperkarakan KD. Keduanya saat mendatangi rumah KD didampingi anggota polisi. Namun, sosok yang dicari tidak ada dan diketahui KD berada di Singapura sebagai pekerja migran alias TKW.
Konon, ortu Ayu Ting Ting melampiaskan emosinya ke keluarga KD.
Baca Juga: Buntut Kasus Labrak Warga Bojonegoro, Ayah Ayu Ting Ting Diminta Contoh Nabi Muhammad
"Kalau KD tidak pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, akan di penjara sebagai jaminan," kata Bambang mengulang ancaman orangtua Ayu Ting Ting.
"Bagaimana bisa anak seusia segitu mendengar kata-kata seperti itu, kemudian dia video call-kan, dia syok sekali," ujarnya lagi.
Karenanya, Bambang melanjutkan, pihaknya nanti akan melaporkan orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Ada juga UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting sudah lebih dulu melaporkan KD ke Polda Metro Jaya. KD dilaporkan terkait kasus penghinaan terhadap sang putri, B.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang