SuaraMalang.id - Bola panas perseteruan Ayu Ting Ting dengan Kartika Damayanti (KD) terus menggelinding. Terbaru, keluarga KD ancang-ancang laporkan orangtua Ayu Ting Ting ke Polda Jatim.
Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo mengatakan, pihaknya bakal melaporkan Abdul Rozak dan Umi Kalsum, buntut kedatangan keduanya ke rumah KD di Bojonegoro, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Rencana kita akan melaporkan ke Polda Jatim besok senin dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua dari KD," kata Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo dikutip dari kanal YouTube Surya Citra Televisi, mengutip dari Matamata.com, Sabtu (4/9/2021).
Sebelumnya diberitakan, KD dilaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Metro Jaya terkait penghinaan terhadap putrinya berinisial B. Ini setelah terkuak bahwa pemilik akun haters Ayu Ting Ting itu adalah KD.
Baca Juga: Buntut Kasus Labrak Warga Bojonegoro, Ayah Ayu Ting Ting Diminta Contoh Nabi Muhammad
Bambang melanjutkan, Abdul Rozak dan Umi Kalsum patut diduga melakukan tindak pidana saat mendatangi rumah kliennya di Bojonegoro. Pidana yang dimaksud, yakni fitnah, pelecehan, penistaan hingga ancaman.
"Orangtua dari KD yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan, dan juga intimidasi serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," ujar dia.
Tak cuma orangtua KD, lanjut dia, anaknya juga jadi korban. Persisnya, saat Abdul Rozak dan Umi Kalsum menyampaikan kalimat ancaman jika KD tak pulang ke Indonesia.
Seperti diketahui, kedua orangtua Ayu Ting Ting tak terima cucu dan putrinya dihina, kemudian berinisiatif memperkarakan KD. Keduanya saat mendatangi rumah KD didampingi anggota polisi. Namun, sosok yang dicari tidak ada dan diketahui KD berada di Singapura sebagai pekerja migran alias TKW.
Konon, ortu Ayu Ting Ting melampiaskan emosinya ke keluarga KD.
Baca Juga: Giliran Politisi PDIP Semprot Keluarga Ayu Ting Ting yang Labrak Haters di Bojonegoro
"Kalau KD tidak pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, akan di penjara sebagai jaminan," kata Bambang mengulang ancaman orangtua Ayu Ting Ting.
"Bagaimana bisa anak seusia segitu mendengar kata-kata seperti itu, kemudian dia video call-kan, dia syok sekali," ujarnya lagi.
Karenanya, Bambang melanjutkan, pihaknya nanti akan melaporkan orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Ada juga UU Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting sudah lebih dulu melaporkan KD ke Polda Metro Jaya. KD dilaporkan terkait kasus penghinaan terhadap sang putri, B.
Berita Terkait
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
-
Aib Timnas Indonesia di Osaka, Titah Erick Thohir: Evaluasi Patrick Kluivert!
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak