SuaraMalang.id - Polisi bongkar ladang ganja di Desa Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sedikitnya, 56 tanaman bernama Cannabis sativa itu berhasil diamankan.
Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono mengatakan, terungkapnya lahan ganja bermula dari penangkapan berinisial TB (30) terkait peredaran ganja atau dikenal mariyuana, pada Rabu (1/9/2021) lalu.
"Jadi saat kami lakukan penangkapan dan kami interogasi dia ternyata mendapatnya dari lahannya sendiri di Lumajang," katanya, Jumat (3/9/2021).
Bagoes menuturkan, TB mendapatkan biji ganja dari temannya di Bali berinisial JW, pada awal 2021. TB mengumpulkan biji, batang, hingga daun ganja dan belajar bagaimana menanam ganja.
"Dan akhirnya empat bulan kemarin dia mulai menanam di Lumajang tempat asalnya," kata dia.
Setelah mulai membuahkan hasil, tanaman ganja itu mulai dipasarkan oleh pelaku. Diketahui barang haram itu diedarkan di Pakis, Kabupaten Malan .
"Dan dia mendapatkan kurang lebih keuntungan Rp 2 juta dan saat ditangkap kemarin Rabu ada 56 batang pohon ganja yang diamankan," kata dia.
"Karena ini pertama kali di Jawa Timur. Ternyata ganja bisa ditanam di sini. Jadi kami harap masyarakat yang menemukan tanaman ini bisa melapor," tutur dia.
Sementara, pelaku TB beralasan nekat menanam ganja karena uang dari penghasilannya sebagai montir di Bali tidak cukup untuk membeli ganja.
Baca Juga: Pakar Asal Inggris Jelaskan Penggunaan Ganja Medis dalam Uji Materi UU Narkotika
"Jadi saya tanya-tanya dan akhirnya saya tanam sendiri biar lebih murah. Soalnya kalau beli mahal," kata dia.
TB menambahkan, menanam ganja supaya tumbuh subur dengan cara diberi pupuk kandang.
"Kalau pupuk kandang itu high-nya lebih ke badan jadi bisa sambil kerja. Kalau pupuk kimia itu ke kepala jadi pusing high-nya," tutup dia.
Atas perbuatannya, TB terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2 dan 1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025