SuaraMalang.id - Polisi bongkar ladang ganja di Desa Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sedikitnya, 56 tanaman bernama Cannabis sativa itu berhasil diamankan.
Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono mengatakan, terungkapnya lahan ganja bermula dari penangkapan berinisial TB (30) terkait peredaran ganja atau dikenal mariyuana, pada Rabu (1/9/2021) lalu.
"Jadi saat kami lakukan penangkapan dan kami interogasi dia ternyata mendapatnya dari lahannya sendiri di Lumajang," katanya, Jumat (3/9/2021).
Bagoes menuturkan, TB mendapatkan biji ganja dari temannya di Bali berinisial JW, pada awal 2021. TB mengumpulkan biji, batang, hingga daun ganja dan belajar bagaimana menanam ganja.
"Dan akhirnya empat bulan kemarin dia mulai menanam di Lumajang tempat asalnya," kata dia.
Setelah mulai membuahkan hasil, tanaman ganja itu mulai dipasarkan oleh pelaku. Diketahui barang haram itu diedarkan di Pakis, Kabupaten Malan .
"Dan dia mendapatkan kurang lebih keuntungan Rp 2 juta dan saat ditangkap kemarin Rabu ada 56 batang pohon ganja yang diamankan," kata dia.
"Karena ini pertama kali di Jawa Timur. Ternyata ganja bisa ditanam di sini. Jadi kami harap masyarakat yang menemukan tanaman ini bisa melapor," tutur dia.
Sementara, pelaku TB beralasan nekat menanam ganja karena uang dari penghasilannya sebagai montir di Bali tidak cukup untuk membeli ganja.
Baca Juga: Pakar Asal Inggris Jelaskan Penggunaan Ganja Medis dalam Uji Materi UU Narkotika
"Jadi saya tanya-tanya dan akhirnya saya tanam sendiri biar lebih murah. Soalnya kalau beli mahal," kata dia.
TB menambahkan, menanam ganja supaya tumbuh subur dengan cara diberi pupuk kandang.
"Kalau pupuk kandang itu high-nya lebih ke badan jadi bisa sambil kerja. Kalau pupuk kimia itu ke kepala jadi pusing high-nya," tutup dia.
Atas perbuatannya, TB terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2 dan 1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Detik-Detik Yaim Min Tumbang di Polresta Malang: Mengembuskan Napas Terakhir Saat Lapor Polisi
-
Kasus Terkubur Bersama Jasad: Akhir Dramatis Perjalanan Hukum Yai Mim di Balik Jeruji
-
Modal 3 Jutaan Bisa Punya Laptop Gahar? Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang