Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 02 September 2021 | 20:03 WIB
Aktivis anti masker atau terdakwa kasus hoaks covid-19 menyerang majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi. [Foto: tangkapan layar Instagram]

SuaraMalang.id - Aktivis anti masker M Yunus Wahyudi bakal diperiksa polisi. Hal itu buntut aksi penyerangan majelis hakim saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Banyuwangi, belum lama ini.

Polresta Banyuwangi sudah memeriksa sejumlah saksi mata berikut video rekaman penyerangan sebagai barang bukti dan juga mikrofon (mic) yang rusak. Polisi juga telah melakukan olah TKP sebanyak dua kali di ruang sidang utama, yakni ruang Garuda.

"8 saksi sudah diperiksa. Pelapor dan saksi-saksi yang ada saat sidang. Olah TKP ini untuk memastikan peristiwa itu ada dan memastikan tindak pidana itu ada," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Kamis (2/9/2021).

Setelah memeriksa 8 orang saksi, dalam waktu dekat ini Polresta Banyuwangi akan memeriksa laporan Pengadilan Negeri Banyuwangi (PN Banyuwangi) atas laporannya terhadap aktivis antimasker M Yunus Wahyudi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Aktivis Antimasker Banyuwangi Bersiap Ajukan Banding

"Pekan lalu sudah naik ke sidik, tinggal memberkas dan memeriksa Yunus. Rencananya Minggu ini diperiksa," sambungnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum M Yunus Wahyudi menjelaskan jika insiden penyerangan hakim tersebut dilakukan tanpa terencana.

"Terkait penyerangan Yunus itu dilakukan tanpa rekayasa. Seketika itu karena dia kaget dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim," kata M Sugiono melalui sambungan telepon.

Atas keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi yang melaporkan insiden tersebut, kuasa hukum Yunus pun menghormatinya.

"Kalaupun Majelis Hakim melaporkan itu, itu haknya beliau melaporkan. Saya sebagai penasehat hukum akan mendampingi Yunus sampai di manapun. Saya siap mengikuti prosesnya sampai tingkatan apapun," katanya.

Baca Juga: Majelis Hakim Syok Hampir Kena Tinju Aktivis Antimasker Banyuwangi

Mengenai rencana pemeriksaan Yunus oleh pihak kepolisian, Sugiono mengaku belum ada panggilan secara resmi.

Untuk diketahui, pelaporan awal yang menyebabkan Yunus divonis 3 tahun penjara ini bermula saat videonya beredar. Yunus menyebutkan Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga diketahui terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.

Sebelum menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi (PN Banyuwangi) aktivis anti masker M Yunus Wahyudi ini diketahui juga sempat dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi karena mengalami kondisi cukup parah akibat terpapar Covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim telah melaporkan M Yunus Wahyudi karena tindakan aktivis anti masker tersebut dinilai telah melecehkan lembaga peradilan.

Hanya berselang beberapa detik setelah palu sidang vonis diketok, Yunus langsung melepaskan serangan kepada ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu, serta Philip Pangalila dan Yustisiana.

Aksi tersebut dilakukan diduga tidak terima karena vonis pidana tiga tahun penjara, aktivis anti masker M Yunus Wahyudi nekat meloncat dan menyerang hakim yang membacakan putusan.

 
Meskipun tidak berakibat luka, namun penyerangan tersebut membuat hakim terdorong kebelakang dan nyaris ambruk. Beruntung petugas kepolisian yang bersiaga berhasil mencegah Yunus melayangkan serangan susulan.

Load More