SuaraMalang.id - Sejumlah tiga orang sindikat pemalsuan surat swab antigen diringkus polisi. Satu orang pelaku diantaranya merupakan sopir travel.
Mayoritas pembeli surat antigen palsu tersebut adalah warga yang hendak melakukan perjalanan ke Bali.
Polresta Banyuwangi menetapkan tiga tersangka dan satu buron atas kasus dugaan pemalsuan surat swab antigen tersebut.
Tiga diantaranya adalah warga Banyuwangi, yakni berinisial DNE (30) warga Kecamatan Glagah, AF (29) warga Kecamatan Kalipuro, VYF (40) warga Kecamatan Gambiran yang masih buronan. Kemudian seorang lagi adalah sopir travel, S (37) yang merupakan warga Kecamatan Jatiroto Lumajang.
Polisi mengamankan 62 surat keterangan swab antigen dan rapid test palsu sebagai barang bukti. Selain itu juga menyita laptop beserta printer untuk mencetak surat.
Pengungkapan kasus pemalsuan surat hasil tes antigen tersebut berawal informasi inisial S sebagai sopir travel ditawari jasa pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 hanya dengan mengirimkan foto KTP saja oleh tersangka VYF.
"Sudah dilakukan (pemalsuan) dari para tersangka ini dari 3 bulan lalu. Modusnya dengan menawarkan jasa swab antigen tanpa tes," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Kamis (2/9/2021).
Ia melanjutkan, tersangka VYF (buronan) dan DNE adalah aktor utama yang menyediakan jasa pemalsuan. Sedangkan pelaku lainnya bertugas sebagai makelar atau orang yang bertugas mencarikan calon pembeli yang hendak menyeberang ke Bali.
Untuk mendapatkan surat hasil swab antigen palsu tersebut, calon pembeli harus membayar Rp 100 ribu.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 untuk Penyandang Disabilitas di Banyuwangi Tuntas 100 Persen
"Tarifnya Rp 100 ribu kemudian dibagi keuntungan ada yang 60 persen dan 40 persen," katanya.
Pemalsuan ini dilakukan para tersangka dengan mengedit hasil swab antigen yang secara resmi diterbitkan oleh klinik. Setelah diedit dengan nama pemesan, selanjutnya diberikan barcode palsu layaknya surat pemeriksaan yang asli.
Akan tetapi, setelah petugas di pelabuhan melakukan pemeriksaan ternyata surat tersebut tidak bisa tervalidasi.
Terbongkarnya kasus pemalsuan surat swab antigen ini adalah kali pertama di Banyuwangi. Disinyalir, masih ada sindikat lainnya yang melakukan praktek pemalsuan tersebut. Untuk itu, polisi masih akan memburu dan mengungkap sindikat tersebut hingga ke akarnya.
Selanjutnya, Polresta Banyuwangi menjerat para tersangka tersebut dengan pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter. Dengan ancaman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Pilihan
-
Tarif Impor Produk RI Dipangkas Jadi 19 Persen, Trump Puji Prabowo: Hebat, Populer dan Kuat
-
Kemenangan Besar Timnas Indonesia U-23 atas Brunei Bisa Sia-sia Jika Ini Terjadi
-
Emas Antam Hari Ini Terjungkal, Harganya Tembus Rp 1.908.000/Gram
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
Terkini
-
5 Khodam Paling Sakti di Nusantara: Warisan Leluhur Hingga Pendamping Sejak Lahir!
-
Pemkot Malang Tunggu Regulasi Soal Aktivitas Sound Horeg
-
Waspada! Kenali 8 Tanda Ponsel Disadap, Baterai Boros dan HP Lemot Jadi Sinyal Utama
-
Tips Aman Transfer Uang Online: Lindungi Diri dari Ancaman Penipuan Digital
-
Fenomena Sound Horeg di Malang: Antara Kebanggaan Komunitas dan Kontroversi