SuaraMalang.id - Sejumlah tiga orang sindikat pemalsuan surat swab antigen diringkus polisi. Satu orang pelaku diantaranya merupakan sopir travel.
Mayoritas pembeli surat antigen palsu tersebut adalah warga yang hendak melakukan perjalanan ke Bali.
Polresta Banyuwangi menetapkan tiga tersangka dan satu buron atas kasus dugaan pemalsuan surat swab antigen tersebut.
Tiga diantaranya adalah warga Banyuwangi, yakni berinisial DNE (30) warga Kecamatan Glagah, AF (29) warga Kecamatan Kalipuro, VYF (40) warga Kecamatan Gambiran yang masih buronan. Kemudian seorang lagi adalah sopir travel, S (37) yang merupakan warga Kecamatan Jatiroto Lumajang.
Polisi mengamankan 62 surat keterangan swab antigen dan rapid test palsu sebagai barang bukti. Selain itu juga menyita laptop beserta printer untuk mencetak surat.
Pengungkapan kasus pemalsuan surat hasil tes antigen tersebut berawal informasi inisial S sebagai sopir travel ditawari jasa pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 hanya dengan mengirimkan foto KTP saja oleh tersangka VYF.
"Sudah dilakukan (pemalsuan) dari para tersangka ini dari 3 bulan lalu. Modusnya dengan menawarkan jasa swab antigen tanpa tes," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Kamis (2/9/2021).
Ia melanjutkan, tersangka VYF (buronan) dan DNE adalah aktor utama yang menyediakan jasa pemalsuan. Sedangkan pelaku lainnya bertugas sebagai makelar atau orang yang bertugas mencarikan calon pembeli yang hendak menyeberang ke Bali.
Untuk mendapatkan surat hasil swab antigen palsu tersebut, calon pembeli harus membayar Rp 100 ribu.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 untuk Penyandang Disabilitas di Banyuwangi Tuntas 100 Persen
"Tarifnya Rp 100 ribu kemudian dibagi keuntungan ada yang 60 persen dan 40 persen," katanya.
Pemalsuan ini dilakukan para tersangka dengan mengedit hasil swab antigen yang secara resmi diterbitkan oleh klinik. Setelah diedit dengan nama pemesan, selanjutnya diberikan barcode palsu layaknya surat pemeriksaan yang asli.
Akan tetapi, setelah petugas di pelabuhan melakukan pemeriksaan ternyata surat tersebut tidak bisa tervalidasi.
Terbongkarnya kasus pemalsuan surat swab antigen ini adalah kali pertama di Banyuwangi. Disinyalir, masih ada sindikat lainnya yang melakukan praktek pemalsuan tersebut. Untuk itu, polisi masih akan memburu dan mengungkap sindikat tersebut hingga ke akarnya.
Selanjutnya, Polresta Banyuwangi menjerat para tersangka tersebut dengan pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter. Dengan ancaman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Rekayasa Lalu Lintas Malang Saat Libur Nataru 2026, Jalur Wisata Perhatian Utama
-
Malang Sambut Tahun 2026 dengan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Tahun Baru Kembang Api!
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Program MBG Dorong Lapangan Kerja, Warga Lumajang Rasakan Manfaat Nyata
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!