SuaraMalang.id - Sejumlah tiga orang sindikat pemalsuan surat swab antigen diringkus polisi. Satu orang pelaku diantaranya merupakan sopir travel.
Mayoritas pembeli surat antigen palsu tersebut adalah warga yang hendak melakukan perjalanan ke Bali.
Polresta Banyuwangi menetapkan tiga tersangka dan satu buron atas kasus dugaan pemalsuan surat swab antigen tersebut.
Tiga diantaranya adalah warga Banyuwangi, yakni berinisial DNE (30) warga Kecamatan Glagah, AF (29) warga Kecamatan Kalipuro, VYF (40) warga Kecamatan Gambiran yang masih buronan. Kemudian seorang lagi adalah sopir travel, S (37) yang merupakan warga Kecamatan Jatiroto Lumajang.
Polisi mengamankan 62 surat keterangan swab antigen dan rapid test palsu sebagai barang bukti. Selain itu juga menyita laptop beserta printer untuk mencetak surat.
Pengungkapan kasus pemalsuan surat hasil tes antigen tersebut berawal informasi inisial S sebagai sopir travel ditawari jasa pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 hanya dengan mengirimkan foto KTP saja oleh tersangka VYF.
"Sudah dilakukan (pemalsuan) dari para tersangka ini dari 3 bulan lalu. Modusnya dengan menawarkan jasa swab antigen tanpa tes," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Kamis (2/9/2021).
Ia melanjutkan, tersangka VYF (buronan) dan DNE adalah aktor utama yang menyediakan jasa pemalsuan. Sedangkan pelaku lainnya bertugas sebagai makelar atau orang yang bertugas mencarikan calon pembeli yang hendak menyeberang ke Bali.
Untuk mendapatkan surat hasil swab antigen palsu tersebut, calon pembeli harus membayar Rp 100 ribu.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 untuk Penyandang Disabilitas di Banyuwangi Tuntas 100 Persen
"Tarifnya Rp 100 ribu kemudian dibagi keuntungan ada yang 60 persen dan 40 persen," katanya.
Pemalsuan ini dilakukan para tersangka dengan mengedit hasil swab antigen yang secara resmi diterbitkan oleh klinik. Setelah diedit dengan nama pemesan, selanjutnya diberikan barcode palsu layaknya surat pemeriksaan yang asli.
Akan tetapi, setelah petugas di pelabuhan melakukan pemeriksaan ternyata surat tersebut tidak bisa tervalidasi.
Terbongkarnya kasus pemalsuan surat swab antigen ini adalah kali pertama di Banyuwangi. Disinyalir, masih ada sindikat lainnya yang melakukan praktek pemalsuan tersebut. Untuk itu, polisi masih akan memburu dan mengungkap sindikat tersebut hingga ke akarnya.
Selanjutnya, Polresta Banyuwangi menjerat para tersangka tersebut dengan pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter. Dengan ancaman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
BRI Bangun UMKM Tangguh Lewat BRILiaN, Pengusaha Muda Kombucha Jadi Inspirasi
-
Nikmati, Cashback Maksimal dari BRI untuk Investor Sukuk Ritel SR023T3 dan SR023T5
-
Modal Gercep! Saldo Rp199 Ribu Langsung Cair, Sikat 3 Link DANA Kaget Ini
-
BRI Hadirkan QRIS Kartu Kredit di Super Apps BRImo untuk Transaksi Besar
-
Lewat Holding UMi, BRI Tingkatkan Keuangan Inklusif untuk UMKM