SuaraMalang.id - Bupati Madiun Ahmad Dawami menepis teguran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang belum dibayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes). Ia mengklaim telah mencairkan insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) bagi ribuan nakes di wilayahnya.
Dijelaskannya, bahwa terakhir pembayaran pada tanggal 26 Agustus 2021 dengan total lebih dari Rp 19 miliar.
"Terkait dengan insentif nakes di Madiun, semuanya sudah clear," ujar Bupati Ahmad Dawami di Madiun, Jawa Timur, mengutip dari Antara, Selasa (31/8/2021).
Ia mengaku belum paham dengan munculnya surat teguran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Oleh karena itu, pihaknya berencana segera melakukan klarifikasi terhadap surat teguran tersebut.
Terlepas dari itu, Bupati menegaskan bahwa terdapat sejumlah tahapan dalam pencairan insentif nakes. Dicontohkannya, mulai dari pengajuan di masing-masing OPD hingga pendataan jumlah nakes yang terlibat dalam perawatan pasien COVID-19.
"Setelah pengajuan dan pendataan, ada tahap verifikasinya. Jadi, siapa dan berapa nakes yang merawat pasien COVID-19," katanya menjelaskan.
Diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegur 10 bupati/wali kota yang masih belum membayarkan insentif tenaga kesehatan. Hal itu karena realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.
Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) pada tahun anggaran 2021 untuk penanganan COVID-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah.
Terkait dengan hal itu, pada tanggal 30 Agustus 2021, Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani surat teguran kepada 10 kepala daerah (bupati dan wali kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.
Baca Juga: Belum Bayarkan Insentif Nakes, Wali Kota Padang dan 9 Kepala Daerah Ditegur Mendagri
Kesepuluh kepala daerah tersebut, yakni Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.
Dalam surat teguran yang ditembuskan kepada Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.
Para nakes yang menerima insentif dari pemerintah pusat tersebut merupakan nakes yang terlibat dalam penanganan COVID-19. Mereka yang menerima insentif itu, di antaranya dokter spesialis, dokter umum, perawat, dan tenaga surveilans. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita