SuaraMalang.id - Bupati Madiun Ahmad Dawami menepis teguran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang belum dibayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes). Ia mengklaim telah mencairkan insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) bagi ribuan nakes di wilayahnya.
Dijelaskannya, bahwa terakhir pembayaran pada tanggal 26 Agustus 2021 dengan total lebih dari Rp 19 miliar.
"Terkait dengan insentif nakes di Madiun, semuanya sudah clear," ujar Bupati Ahmad Dawami di Madiun, Jawa Timur, mengutip dari Antara, Selasa (31/8/2021).
Ia mengaku belum paham dengan munculnya surat teguran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Oleh karena itu, pihaknya berencana segera melakukan klarifikasi terhadap surat teguran tersebut.
Terlepas dari itu, Bupati menegaskan bahwa terdapat sejumlah tahapan dalam pencairan insentif nakes. Dicontohkannya, mulai dari pengajuan di masing-masing OPD hingga pendataan jumlah nakes yang terlibat dalam perawatan pasien COVID-19.
"Setelah pengajuan dan pendataan, ada tahap verifikasinya. Jadi, siapa dan berapa nakes yang merawat pasien COVID-19," katanya menjelaskan.
Diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegur 10 bupati/wali kota yang masih belum membayarkan insentif tenaga kesehatan. Hal itu karena realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.
Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) pada tahun anggaran 2021 untuk penanganan COVID-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah.
Terkait dengan hal itu, pada tanggal 30 Agustus 2021, Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani surat teguran kepada 10 kepala daerah (bupati dan wali kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.
Baca Juga: Belum Bayarkan Insentif Nakes, Wali Kota Padang dan 9 Kepala Daerah Ditegur Mendagri
Kesepuluh kepala daerah tersebut, yakni Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.
Dalam surat teguran yang ditembuskan kepada Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.
Para nakes yang menerima insentif dari pemerintah pusat tersebut merupakan nakes yang terlibat dalam penanganan COVID-19. Mereka yang menerima insentif itu, di antaranya dokter spesialis, dokter umum, perawat, dan tenaga surveilans. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025