Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 29 Agustus 2021 | 11:47 WIB
Kondisi mini bus ringsek bagian depannya di Kediri [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Tabrakan tragis terjadi di jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri Jawa Timur, Minggu (29/08/2021).

Sebuah mobil mini bus nyelonong dan kurang hati-hati tertabrak Kereta Api Gajayana di jalur perlintasan tersebut. Dalam kecelakaan itu mini bus terseret hingga masuk sawah. Sopir mini bus bernama Bibit Almuji (59) dinyatakan tewas.

Seperti dikatakan Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi, sopir mini bus warga Dusun Krajan Desa Jarakan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung. Ia mengemudikan minibus dengan Nopol AG 7007 T dari arh timur ke barat.

"Ya mas ada satu korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan kereta api dengan mobil," ucap AKP Iwan, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (29/08/2021).

Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Kebun Jeruk

Bibit melaju dari timu ke barat kemudian setibanya di lokasi kejadian jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu, mobil tersebut tertabrak kereta api Gajayana relasi Gambir – Malang.

"Mobil terpental ke sawah hingga rusak di bagian depan. Sementara korban meninggal dunia dan dilarikan ke rumah sakit Gambiran," kata AKP Iwan.

Sementara itu, Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati – hati pada saat melintasi perlintasan kereta api.

"Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 114 UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel," tutur Ixfan.

Aturan lain, kata Ixfan, yakni peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

Baca Juga: Braakk! Mahasiswi Tewas Tertabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres

"Pada pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas," tuturnya.

Load More