SuaraMalang.id - Tabrakan tragis terjadi di jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri Jawa Timur, Minggu (29/08/2021).
Sebuah mobil mini bus nyelonong dan kurang hati-hati tertabrak Kereta Api Gajayana di jalur perlintasan tersebut. Dalam kecelakaan itu mini bus terseret hingga masuk sawah. Sopir mini bus bernama Bibit Almuji (59) dinyatakan tewas.
Seperti dikatakan Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi, sopir mini bus warga Dusun Krajan Desa Jarakan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung. Ia mengemudikan minibus dengan Nopol AG 7007 T dari arh timur ke barat.
"Ya mas ada satu korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan kereta api dengan mobil," ucap AKP Iwan, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (29/08/2021).
Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Kebun Jeruk
Bibit melaju dari timu ke barat kemudian setibanya di lokasi kejadian jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu, mobil tersebut tertabrak kereta api Gajayana relasi Gambir – Malang.
"Mobil terpental ke sawah hingga rusak di bagian depan. Sementara korban meninggal dunia dan dilarikan ke rumah sakit Gambiran," kata AKP Iwan.
Sementara itu, Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati – hati pada saat melintasi perlintasan kereta api.
"Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 114 UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel," tutur Ixfan.
Aturan lain, kata Ixfan, yakni peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
Baca Juga: Braakk! Mahasiswi Tewas Tertabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres
"Pada pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas," tuturnya.
Berita Terkait
-
Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta di Kebun Jeruk
-
Braakk! Mahasiswi Tewas Tertabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres
-
Fatmawati Menangis Lihat Suaminya Tewas Tertabrak Kereta Api di Medan, Begini Ceritanya
-
Pamit Mau Kencing, Bocah 20 Tahun Tewas Tersambar Kereta Api di Bogor
-
Pemuda Ini Pamit untuk Kencing di Semak-semak tapi Tak Pernah Kembali
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
-
5 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Spesifikasi Gahar Terbaru Juni 2025
-
7 Moisturizer Terbaik Lembapkan Wajah Kuatkan Skin Barrier: Bye-bye Kulit Kusam!
-
4 Rekomendasi Skincare Mengandung Glycolic Acid, Manjur Atasi Flek Hitam Cegah Penuaan
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak