Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 22:42 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanto (kiri) dan Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi menunjukkan penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD 2021-2026 dalam rapat paripurna di DPRD Jember, Jumat (13/8/2021). [ANTARA/HO-Diskominfo Jember]

SuaraMalang.id - Bupati Jember Hendy Siswanto memtuskan mengembalikan honor pemakaman covid-19 yang sempat diterimanya. Selain bupati, ada tiga pejabat lainnya yang mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.

“Setelah kami pertimbangkan, memang tidak pas untuk kami terima di masa seperti ini. Legal memang, karena itu kebijakan di tiap kepala daerah, tetapi memang tidak pas,” kata Hendy saat ditemui di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (27/8/2021).

Membuktikan uang telah dikembalikan, Bupati Hendy menunjukkan kuitansi pengembalian kepada awak media. Totalnya Rp 282 juta.

Kuitansi pengembalian honor pemakaman Covid-19. [Adi Permana/ Suara.com]

“Akan digunakan untuk penanganan covid lagi. Saya sih tidak masalah, la wong untuk hak saya, seperti gaji, saya rela kembalikan ke masyarakat yang membutuhkan, apalagi untuk honor,” ujarnya.

Baca Juga: Profil Hendy Siswanto, Bupati Jember Terima Honor Tim Pemakaman Covid-19

Dijelaskannya, sejak dilantik pada akhir Februari 2021, dia harus melanjutkan sejumlah kebijakan pemerintahan sebelumnya. Salah satunya adalah pembentukan tim pemakaman khusus Covid-19.

“Itu sudah ada sejak awal pandemi, sejak 2020 lalu. Kita hanya meneruskan, dan untuk tim ini harus ada SK. Karena mereka, petugas pemakaman jenazah, bekerja 24 jam dan bukan sembarang orang,” ujar Hendy.

Dalam struktur tim tersebut, terdapat empat pejabat yang masuk. Rinciannya, bupati sebagai pengarah; Sekretaris Daerah Mirfano sebagai penanggungjawab; Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, M. Djamil sebagai Ketua tim dan seorang kepala bidang di BPBD sebagai sekretaris tim.

“Dan juga ada anggota teknisnya, sejumlah 30 orang petugas pemakaman. Tim ini sudah terbentuk lama, saya hanya meneruskan. Saya kan baru masuk dan tanda tangan SK nya pada 30 Maret 2021,” ujar Hendy.

Empat pejabat tersebut, bertugas melakukan monitoring dan evaluasi (monev). Masing-masing anggota tim ini menerima honor sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga: Polisi Periksa Bendahara BPBD Jember Terkait Honor Pemakaman Covid-19, Selanjutnya Bupati?

“Sebelumnya angka kematian tidak banyak, hanya 5 sampai 10. Tetapi pada bulan Juni-juli, angka kematian melonjak,” ujar Hendy.

Pencairan honor tersebut baru dilakukan tiga hari yang lalu.

“Saya sempat tanya ke Kepala BPBD. Kok besar ini pak. Di jawab karena angka kematian juga banyak. Ya kita tidak berharap seperti itu ya,” tutur Hendy.

Saat awal menerima, Hendy sempat berencana untuk membagikannya masyarakat. Namun dengan pertimbangan lain, akhirnya Hendy memutuskan untuk mengembalikan honor tersebut, beserta honor untuk 3 pejabat lain anggota tim Monev.

“Sudah saya instruksikan untuk mengembalikan semua. Yakni 4 orang itu (termasuk bupati). Tetapi honor untuk pegawai tetap,” papar Hendy. 

Kontributor : Adi Permana

Load More