SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Lumajang mengendus praktik dugaan penyelewengan Program keluarga Harapan (PKH) di wilayahnya. Kasus itu sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum, termasuk Saber Pungli.
Wakil Bupati (Wabup) Lumajang, Indah Amperawati mengatakan, penyelewengan terindikasi pada program Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang.
Berdasar hasil investigasi, lanjut Indah, ditemukan beberapa dugaan penyelewengan yang dilakukan E-Warong dan oknum Pendamping PKH di Desa Sawaran Kulon. Dicontohkannya, sembako telah dipaketkan oleh E-Warong. Padahal, menurutnya, sesuai aturan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) berhak memilih sembako yang akan mereka terima.
“Mereka sudah memaketkan barang senilai 200 ribu, sebenarnya di dalam aturan itu tidak boleh memaketkan itu, tetapi PKM boleh memilih barang-barang Sembako, sayur dan buah juga yang sudah ditentukan daftarnya oleh kementerian dan bisa memililih, ini indikasi penyelewengan, artinya belum tentu juga paketnya senilai 200 ribu, padahal harus transparan,” ujarnya mengutip dari Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, siang (26/8/2021).
Ia menambahkan, ada laporan masyarakat yang tidak menerima bantuan selama beberapa bulan, namun ketika dicetak pada rekening koran ditemui masih terjadi transaksi.
“Ada KPM PKH yang menganggap sudah mandiri lapor ke Dinsos dan diajukan ke pusat, itu lebih dari setahun yang lalu sudah dilaporkan untuk dicoret sebagai penerima bantuan PKH, ternyata selama itu belum dicoret, bantuan mengalir terus si penerima tidak menerima bantuan tetapi terjadi transaksi ini penyalahgunaan dan itu pidana kami menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum, Saber Pungli juga,” jelasnya.
Merespon hal itu, Wabup Indah telah menginstruksikan seluruh camat membuka posko pengaduan.
“Saya minta seluruh camat membentuk Posko pengaduan di semua desa terhitung mulai hari ini, sudah saya sampaikan ke Pak Bupati dan beliau setuju, saya yakin ini tidak hanya terjadi di Sawaran Kulon,” pungkasnya.
Baca Juga: Berkas Pungli Ekspor Udang ASN SKIPM Batam Selesai, Tersangka Dijerat 4 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju