SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Lumajang mengendus praktik dugaan penyelewengan Program keluarga Harapan (PKH) di wilayahnya. Kasus itu sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum, termasuk Saber Pungli.
Wakil Bupati (Wabup) Lumajang, Indah Amperawati mengatakan, penyelewengan terindikasi pada program Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang.
Berdasar hasil investigasi, lanjut Indah, ditemukan beberapa dugaan penyelewengan yang dilakukan E-Warong dan oknum Pendamping PKH di Desa Sawaran Kulon. Dicontohkannya, sembako telah dipaketkan oleh E-Warong. Padahal, menurutnya, sesuai aturan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) berhak memilih sembako yang akan mereka terima.
“Mereka sudah memaketkan barang senilai 200 ribu, sebenarnya di dalam aturan itu tidak boleh memaketkan itu, tetapi PKM boleh memilih barang-barang Sembako, sayur dan buah juga yang sudah ditentukan daftarnya oleh kementerian dan bisa memililih, ini indikasi penyelewengan, artinya belum tentu juga paketnya senilai 200 ribu, padahal harus transparan,” ujarnya mengutip dari Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, siang (26/8/2021).
Ia menambahkan, ada laporan masyarakat yang tidak menerima bantuan selama beberapa bulan, namun ketika dicetak pada rekening koran ditemui masih terjadi transaksi.
“Ada KPM PKH yang menganggap sudah mandiri lapor ke Dinsos dan diajukan ke pusat, itu lebih dari setahun yang lalu sudah dilaporkan untuk dicoret sebagai penerima bantuan PKH, ternyata selama itu belum dicoret, bantuan mengalir terus si penerima tidak menerima bantuan tetapi terjadi transaksi ini penyalahgunaan dan itu pidana kami menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum, Saber Pungli juga,” jelasnya.
Merespon hal itu, Wabup Indah telah menginstruksikan seluruh camat membuka posko pengaduan.
“Saya minta seluruh camat membentuk Posko pengaduan di semua desa terhitung mulai hari ini, sudah saya sampaikan ke Pak Bupati dan beliau setuju, saya yakin ini tidak hanya terjadi di Sawaran Kulon,” pungkasnya.
Baca Juga: Berkas Pungli Ekspor Udang ASN SKIPM Batam Selesai, Tersangka Dijerat 4 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa