Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 26 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Tim arkeologi dari BPCB Trowulan melakukan penelitian struktur dan dimensi Candi Gayatri yang sudah rusak di Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (6/7/2021). [ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko]

SuaraMalang.id - Sebanyak lima dari 10 situs cagar budaya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah mengantongi sertifikat lahan. Tujuan sertifikat tidak lain untuk meminimalisasi risiko konflik dengan masyarakat sekitar.

"Lima bangunan cagar budaya yang sudah mengantongi sertifikat itu antara lain Candi Gayatri, Candi Sanggrahan, Candi Mirigambar, Situs Arya Jeding dan Candi Ampel," kata Kasubag Umum Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur Kuswanto di Tulungagung, mengutip Antara, Rabu (25/8/2021).

Di wilayah Jawa Timur, lanjut dia, ada 96 cagar budaya yang telah masuk inventaris. Dari jumlah itu baru 66 yang sudah mempunyai sertifikat hak pakai.

"Sertifikat tersebut atas nama pemerintah RI cq Kemendikbud,” ujarnya.

Baca Juga: Anak Muda Metro Revitalisasi Cagar Budaya Rumah Dokter, Andalkan Dana Publik

Dijelaskan, sebelum memperoleh sertifikat tersebut, setiap bangunan cagar budaya ini harus masuk dalam daftar inventaris terlebih dahulu.

Pengurusan sertifikat ini merupakan salah satu upaya BPCB untuk melindungi aset cagar budaya secara administrasi.

Dengan sertifikat tersebut mereka bisa sepenuhnya mengelola dan melakukan renovasi terhadap bangunan cagar budaya. Selama ini status tanah tempat berdirinya sebuah bangunan cagar budaya kerap menjadi polemik tersendiri.

"Kalau ada sertifikatnya seperti ini relatif mudah pengelolaannya, selain itu kita juga menghindari konflik terkait status tanah,” katanya.

Kuswanto mengungkapkan tiap tahun ada empat cagar budaya yang diusulkan BPCB Trowulan untuk disertifikatkan.

Baca Juga: Keberanian Bobby Nasution, Robohkan Bangunan Perusak Cagar Budaya-Segel Centre Point Mall

Ia menambahkan, masih ada lima situs agar budaya yang belum bersertifikat. Harapannya, secara bertahap situs-situs tersebut nantinya bisa diproses sertifikatnya, sehingga pengelolaan oleh pihak BPCB bisa optimal karena tidak ada lagi risiko gesekan dengan warga ataupun pihak lain.

Lima situs yang belum tersertifikasi itu adalah Candi Penampihan, Situs Mbah Bodo, Situs Tulungrejo,Situs Goa Pasir, dan Candi Dadi.

"Pengajuan kami lakukan bersama beberapa situs cagar budaya di daerah lain (di Jatim, red.). Prosesnya bertahap dan bergiliran," katanya.

(Antara)

Load More