SuaraMalang.id - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan willayah aglomerasi Malang Raya pada perpanjangan minggu ini masih berada di level 4.
Dengan demikian, PPKM Level 4 Malang Raya berlaku sama seperti di kawasan aglomerasi Bali, Solo Raya serta Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Tetapi kami perkirakan akan turun menjadi Level 3 pada beberapa minggu ke depan dengan perbaikan yang terus menerus dalam penanganan covid, terutama agar meningkatkan kesembuhan lebih cepat dan menekan laju kematian," katanya dalam konferensi pers perpanjangan PPKM pada Senin (23/8/2021).
Lebih lanjut, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) ini meminta, meski PPKM dilonggarkan, seluruh masyarakat harus terus mematuhi protokol kesehatan, aturan PPKM, dan mengikuti Vaksinasi Covid-19, jika sudah mendapatkan jadwalnya.
"Saya mohon pengertian masyarakat kita melakukan pelonggaran ini bertahap dan berlanjut kalau tidak terjadi outbreak lagi yang kita semua tutup dan merugikan kita semua," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021.
Luhut membeberkan, PPKM di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya turun ke level 3.
Sehingga kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota dan untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.
"Terkait keputusan ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih mendetail," katanya.
Baca Juga: Ini Wilayah Aglomerasi yang Turun Status Menjadi PPKM Level 3
Sebelumnya diberitakan, PPKM berlevel di Pulau Jawa-Bali resmi diperpanjang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berlaku hingga Senin (30/8/2021) mendatang.
Pengumuman perpanjangan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Senin (23/8/2021) malam.
"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Pulau Bali sejak 24 Agustus sampai 30 Agustus," katanya.
Dalam pengumuman tersebut, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memutuskan menurunkan level PPKM dari 4 ke 3 di sejumlah daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Bantu Warga Terdampak Gempa Flores, Relawan BRI Peduli Salurkan Kebutuhan Pokok
-
Cari Kendaraan Baru? BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Solusi Pembiayaan yang Lebih Mudah
-
Rayakan HUT ke-81 RI, BRI Tebar Promo Spesial
-
Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap
-
Microsleep Sang Sopir Pikap Menghentikan Langkah Kecil Bocah Asal Malang Selamanya