SuaraMalang.id - Proses persidangan aktivis antimasker M Yunus Wahyudi di Pengadilan Negeri Banyuwangi sebenarnya sangat ketat, Kamis (19/8/2021). Total ada 140 personel yang disiagakan.
Mengutip TIMES Indonesia, sedikitnya ada sekitar 12 polisi yang bersiaga di dalam ruangan sidang. Beberapa petugas lainnya berdiri di sekitar pintu keluar masuk khusus majelis hakim. Sedangkan anggota lainya bertugas di luar ruangan. Sebagian ditempatkan untuk pengamanan lalu lintas di depan gedung PN Banyuwangi.
"140 personil memang sudah antisipasi sejak awal. Karena tadi putusan. Ditempatkan di pengaturan lalu lintas, tim evakuasi, tim yang mengamanakn hakim jaksa, pengamanan pengunjung," kata Kasubagops Polresta Banyuwangi, Kompol Agung Setyo Budi, Kamis (19/8/2021).
"Dalam ruang sidang tidak boleh banyak, maka kita sesuaikan. Jumlah 140 itu termasuk anggota yang tertutup (pakaian preman)," imbuhnya.
Namun, ratusan polisi itu tidak membuat terdakwa kasus UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE itu keder. Yunus sempat melancarkan serangan ke hakim. Beruntung polisi sigap, sehingga pukulannya tak sampai mencederai hakim.
Diberitakan sebelumnya, diduga emosi lantaran vonis pidana penjara 3 tahun, aktivis anti masker M Yunus Wahyudi nekat menyerang hakim ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi (PN Banyuwangi).
Usai palu diketok, Yunus sambil berteriak langsung meloncat dan mengarahkan tinjunya ke hakim Khamozaru Waruwu.
Seketika, hakim langsung terdorong kebelakang dan nyaris ambruk. Beruntung petugas kepolisian yang bersiaga berhasil mencegah Yunus melayangkan serangan susulan.
Meskipun tidak ada luka, ketua hakim sidang Khamozaru Waruwu beserta dua majelis hakim lainnya, Philip Pangalila dan Yustisiana mengalami syok akibat peristiwa tersebut.
Baca Juga: Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim usai Ketok Palu Vonis
Soal insiden di ruang persidangan tersebut, Ketua Tim Pengacara Terdakwa, Muhammad Sugiono menyatakan pemicu emosi kliennya karena ada suara-suara teriakan yang diduga bersumber dari luar ruangan persidangan.
“Saya pendukung hukum saya masyarakat yang mendukung hukum," kata Sugiono menirukan suara teriakan tersebut.
Terkait putusan pidana 3 tahun majelis Hakim, pihaknya memastikan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Jumat besok kami akan mengajukan banding,” katanya.
Perlu diketahui, Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 itu tidak nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.
Kemudian Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Informasi tambahan, sebelum menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi (PN Banyuwangi) aktivis anti masker M Yunus Wahyudi tersebut sempat dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi karena terpapar Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
BRI Dorong Pembiayaan UMKM dan ESG untuk Wujudkan SDGs Indonesia
-
BRI Hadirkan Fitur Reaktivasi Rekening Dormant di BRImo Tanpa Biaya, Begini Caranya
-
Meluncur, Mandiri Duta Bio Energi Card: Sinergi Transaksi Mudah dan Gaya Hidup Sehat
-
BRI Raih Kehati ESG Award 2025, Tegaskan Komitmen Jangka Panjang Keberlanjutan
-
Demi UMKM Naik Kelas, BRI Salurkan Pembiayaan Senilai Rp1.137,84 Triliun