SuaraMalang.id - Polri mengajak masyarakat ikut memantau tarif tes PCR (Polymerase Chain Reaction) yang baru. Jika ditemukan ada harga tes PCR yang tidak sesuai, polisi imbau segera melapor.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penerapan batas tarif PCR yang telah diturunkan oleh Presiden Joko Widodo, belum lama ini.
“Karena itu, kami mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya, mengutip dari TIMES Indonesia, Kamis (19/08/2021).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp 495 ribu untuk Jawa- Bali.
Kemudian, Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali. Penurunan tarif ini terhitung sejak 17 Agustus 2021.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 yang ditandatangani pada 5 Oktober 2020 lalu, tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR adalah Rp 900 ribu.
Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1×24 jam. Alasannya, banyak laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu tiga hingga tujuh hari pasca pengambilan sampel.
Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Artinya, Polri telah mengerahkan personel dari mulai dari tingkat Bareskrim Mabes Polri hingga reserse kewilayahan untuk mengawasi hal tersebut.
Polri juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pelanggar kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Harga PCR di 10 Negara, Apakah Tarif Tes PCR Indonesia Lebih Murah?
“Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” tambah Agus.
Ia berharap agar penyedia jasa PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah.
“Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi dari pemerintah,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa