SuaraMalang.id - Polri mengajak masyarakat ikut memantau tarif tes PCR (Polymerase Chain Reaction) yang baru. Jika ditemukan ada harga tes PCR yang tidak sesuai, polisi imbau segera melapor.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penerapan batas tarif PCR yang telah diturunkan oleh Presiden Joko Widodo, belum lama ini.
“Karena itu, kami mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya, mengutip dari TIMES Indonesia, Kamis (19/08/2021).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp 495 ribu untuk Jawa- Bali.
Kemudian, Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali. Penurunan tarif ini terhitung sejak 17 Agustus 2021.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 yang ditandatangani pada 5 Oktober 2020 lalu, tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR adalah Rp 900 ribu.
Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1×24 jam. Alasannya, banyak laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu tiga hingga tujuh hari pasca pengambilan sampel.
Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Artinya, Polri telah mengerahkan personel dari mulai dari tingkat Bareskrim Mabes Polri hingga reserse kewilayahan untuk mengawasi hal tersebut.
Polri juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pelanggar kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Harga PCR di 10 Negara, Apakah Tarif Tes PCR Indonesia Lebih Murah?
“Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” tambah Agus.
Ia berharap agar penyedia jasa PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah.
“Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi dari pemerintah,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025