SuaraMalang.id - Polri mengajak masyarakat ikut memantau tarif tes PCR (Polymerase Chain Reaction) yang baru. Jika ditemukan ada harga tes PCR yang tidak sesuai, polisi imbau segera melapor.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penerapan batas tarif PCR yang telah diturunkan oleh Presiden Joko Widodo, belum lama ini.
“Karena itu, kami mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya, mengutip dari TIMES Indonesia, Kamis (19/08/2021).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp 495 ribu untuk Jawa- Bali.
Kemudian, Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali. Penurunan tarif ini terhitung sejak 17 Agustus 2021.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 yang ditandatangani pada 5 Oktober 2020 lalu, tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR adalah Rp 900 ribu.
Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1×24 jam. Alasannya, banyak laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu tiga hingga tujuh hari pasca pengambilan sampel.
Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Artinya, Polri telah mengerahkan personel dari mulai dari tingkat Bareskrim Mabes Polri hingga reserse kewilayahan untuk mengawasi hal tersebut.
Polri juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pelanggar kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Harga PCR di 10 Negara, Apakah Tarif Tes PCR Indonesia Lebih Murah?
“Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” tambah Agus.
Ia berharap agar penyedia jasa PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah.
“Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi dari pemerintah,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat
-
Dapur Gizi RSSA Malang Hangus Terbakar, Pasien Mengungsi dan Pasokan Makanan Beralih Katering
-
Presiden Prabowo Berikan Arahan Soal Rekening Masyarakat, BRI Nyatakan Kesiapan
-
Punya Banyak Rencana Tapi Dana Kurang? Intip Kemudahan BRI Multiguna Pre-Approved