SuaraMalang.id - Polisi hingga kini masih memburu pembuat mural muka berwajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terpampang di sekitar wilayah Batuceper Kota Tangerang, Provinsi Banten beberapa waktu lalu.
Sebelum dihapus, mural yang dibuat di bawah jembatan layang wilayah tersebut menggambarkan sosok muka mirip Jokowi yang pada bagian mata ditulis 404: Not Found.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim mengemukakan, pihaknya telah menghapus mural tersebut beberapa hari lalu.
Dalam pernyataannya, dia menyebut gambar tersebut mengilustrasikan lambang negara.
“Kami ini sebagai aparat negara ngelihat sosok Presiden dibikin kayak begitu, itu kan pimpinan negara, lambang negara. Kalau untuk media kan beda lagi penampakan, pengertian penafsiran. Kalau kami, itu kan pimpinan, panglima tertinggi TNI-Polri,” katanya seperti dikutip dari Makassar Terkini.id-jaringan Suara.com.
Lantaran itu, dia mengatakan, kepolisian tengah melakukan pencarian terhadap pihak yang menggambar mural tersebut.
Persoalan penghapusan mural tersebut kemudian menjadi polemik di kalangan warganet. Salah satu warganet menilai tindakan aparat tersebut lebay.
“Orang ‘berkreasi’ lewat Mural aja dikejar, Lebay banget gak sih? Kita hidup di Negara komuniss atau demokratis? Akhirnya rame Jokowi 404 Not Found,” kata akun @Pakarkampanye.
Pun ada warganet lain yang menyinggung jika rezim takut dengan mural yang memuat pesan kritis.
Baca Juga: Buntut Komentari Mural Jokowi 404:Not Found, Netizen: Faldo Maldini Versi Muda Ngabalin
“Rezim takut sama mural. Jokowi 404 Not Found,” kata Angganovianvp.
Kemudian warganet lainnya menulis kebijakan aparat yang dinilai terlalu membawa perasaan (baper) dalam menghapus mural tersebut.
“Kalau hanya dengan karya dan ungkapan kalian baperan bagaimana kalo rakyat berduyun-duyun turun ke Jalan berteriak tanpa menggambarkan Jokowi 404 Not Found,” kata @MukidiJancok.
Kemudian menjadi pertanyaan, apakah benar yang dikatakan Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota yang menyebut jika presiden atau pimpinan negara merupakan lambang negara?
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan disebutkan dalam bagian menimbang disebutkan, bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, disebutkan juga bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaanyang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional
-
Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan