Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 15 Agustus 2021 | 15:15 WIB
Mural 'Jokowi 404:Not Found' berada di bawah jembatan layang Jalan Pembangunan 1, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Kekinian mural mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah dihapus. [Ist]

Kemudian warganet lainnya menulis kebijakan aparat yang dinilai terlalu membawa perasaan (baper) dalam menghapus mural tersebut.

Kalau hanya dengan karya dan ungkapan kalian baperan bagaimana kalo rakyat berduyun-duyun turun ke Jalan berteriak tanpa menggambarkan Jokowi 404 Not Found,” kata @MukidiJancok.

Kemudian menjadi pertanyaan, apakah benar yang dikatakan Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota yang menyebut jika presiden atau pimpinan negara merupakan lambang negara?

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan disebutkan dalam bagian menimbang disebutkan, bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Buntut Komentari Mural Jokowi 404:Not Found, Netizen: Faldo Maldini Versi Muda Ngabalin

Selain itu, disebutkan juga bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaanyang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian pada BAB I Ketentuan Umum dalam pasal 1 berturut, Bendera Negara Kesatuan Republik adalah Sang Merah Putih.

Kemudian Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya, Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Indonesia Raya

Kemudian pada Bagian Kesatu Umum Pasal 46 menjelaskan kembali Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Baca Juga: Faldo Maldini Singgung Tindakan Sewenang-Wenang Soal Mural Jokowi 404:Not Found, Kok Bisa?

Selain itu, dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 36A pun disebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Load More