SuaraMalang.id - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Malang, Jawa Timur sepertinya akan memasuki babak baru. Menyusul 'nyanyian' tersangka korupsi bansos, Penny Tri Herdiani (28).
Ya, Penny mengaku bahwa praktik korupsi dana bansos PKH telah lama berlangsung. Ia menyatakan bisa korupsi karena belajar dari para seniornya pendamping PKH.
Kuasa Hukum Penny, Didik Lestariyono mengatakan, kliennya melakukan penyalahgunaan bansos itu karena diajari seniornya sesama pendamping PKH di Kabupaten Malang.
“Sebenarnya tersangka ini adalah orang yang masih polos, dia tidak mengerti apa yang dilakukan adalah pelanggaran pidana,” katanya mengutip dari beritajatim.com jaringan suara.com, Jumat (13/8/2021).
Dijelaskannya, ada celah praktik korupsi dana bansos, lalu diturunkan ke junior pendamping PKH.
Bahkan diajarkan detail bagaimana supaya bisa menyalahgunakan bantuan dana bansos. Padahal hal tersebut tidak semestinya dilakukan, karena bansos tersebut seharusnya diterima oleh warga kurang mampu.
“Dari yang disampaikan kepada saya, caranya untuk mengambil hak dari masyarakat harusnya dapat hak PKH itu, bisa disiasati. Supaya uang itu bisa dia nikmati,” bebernya.
Setelah mengerti alur menyalahgunakan bantuan itu, Penny kemudian berjalan sendiri dan memanfaatkan hasil korupsi untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya berobat ibunya.
“Setelah mengerti, tersangka jalan sendiri. Uangnya (digunakan) untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli motor, peralatan rumah tangga dan biaya berobat ibunya yang sakit,” jelas Didik.
Baca Juga: Tersandung Dugaan Korupsi, Bupati Banjarnegara Menangis ke Warga Panti Sosial
“Tapi sebelum-sebelumnya, senior-seniornya sudah melakukan hal sama. Dia (tersangka) kemudian diajari bagaimana caranya, dan membuat tersangka ikut-ikutan,” terang Didik.
Pasca diaudit, lanjut dia, tersangka menyadari bahwa telah mengambil hak dari penerima manfaat.
Terkuaknya fakta tersebut, besar harapannya polisi dapat menetapkan tersangka tambahan dalam kasus korupsi dana bansos PKH.
“Pada waktu dilakukan audit pemeriksaan, (tersangka) terbukti melakukan tipikor. Oleh karena itu harapan kami, dapat muncul tersangka baru agar penegakan hukum di Kabupaten Malang ini terlaksana dengan sempurna,” tegas Didik.
Ia menambahkan, senior pendamping PKH yang mengajari Penny menyalahgunakan dana bansos beberapa masih aktif.
“Ada juga yang sudah berhenti. Ini disampaikan tersangka kepada saya selaku kuasa hukum,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Buntut Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos
-
BRI Raih Apresiasi Menaker Atas Program Magang Nasional yang Terstruktur
-
Kongkalikong Kepala Unit, Mantri, hingga Perangkat Desa Bobol Bank BUMN di Kepanjen Rp2,7 Miliar
-
BRI Siapkkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Tahap II, Ini Tujuannya
-
Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi