SuaraMalang.id - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Malang, Jawa Timur sepertinya akan memasuki babak baru. Menyusul 'nyanyian' tersangka korupsi bansos, Penny Tri Herdiani (28).
Ya, Penny mengaku bahwa praktik korupsi dana bansos PKH telah lama berlangsung. Ia menyatakan bisa korupsi karena belajar dari para seniornya pendamping PKH.
Kuasa Hukum Penny, Didik Lestariyono mengatakan, kliennya melakukan penyalahgunaan bansos itu karena diajari seniornya sesama pendamping PKH di Kabupaten Malang.
“Sebenarnya tersangka ini adalah orang yang masih polos, dia tidak mengerti apa yang dilakukan adalah pelanggaran pidana,” katanya mengutip dari beritajatim.com jaringan suara.com, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga: Tersandung Dugaan Korupsi, Bupati Banjarnegara Menangis ke Warga Panti Sosial
Dijelaskannya, ada celah praktik korupsi dana bansos, lalu diturunkan ke junior pendamping PKH.
Bahkan diajarkan detail bagaimana supaya bisa menyalahgunakan bantuan dana bansos. Padahal hal tersebut tidak semestinya dilakukan, karena bansos tersebut seharusnya diterima oleh warga kurang mampu.
“Dari yang disampaikan kepada saya, caranya untuk mengambil hak dari masyarakat harusnya dapat hak PKH itu, bisa disiasati. Supaya uang itu bisa dia nikmati,” bebernya.
Setelah mengerti alur menyalahgunakan bantuan itu, Penny kemudian berjalan sendiri dan memanfaatkan hasil korupsi untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya berobat ibunya.
“Setelah mengerti, tersangka jalan sendiri. Uangnya (digunakan) untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli motor, peralatan rumah tangga dan biaya berobat ibunya yang sakit,” jelas Didik.
Baca Juga: Marshel Sentil Juliari Batubara Minta Bebas Kasus Korupsi Bansos: Mnya Miliar Bukan Monyet
“Tapi sebelum-sebelumnya, senior-seniornya sudah melakukan hal sama. Dia (tersangka) kemudian diajari bagaimana caranya, dan membuat tersangka ikut-ikutan,” terang Didik.
Pasca diaudit, lanjut dia, tersangka menyadari bahwa telah mengambil hak dari penerima manfaat.
Terkuaknya fakta tersebut, besar harapannya polisi dapat menetapkan tersangka tambahan dalam kasus korupsi dana bansos PKH.
“Pada waktu dilakukan audit pemeriksaan, (tersangka) terbukti melakukan tipikor. Oleh karena itu harapan kami, dapat muncul tersangka baru agar penegakan hukum di Kabupaten Malang ini terlaksana dengan sempurna,” tegas Didik.
Ia menambahkan, senior pendamping PKH yang mengajari Penny menyalahgunakan dana bansos beberapa masih aktif.
“Ada juga yang sudah berhenti. Ini disampaikan tersangka kepada saya selaku kuasa hukum,” ujarnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak