SuaraMalang.id - Oknum tenaga Pendamping Sosial PKH atau Program Keluarga Harapan Kabupaten Malang jadi tersangka kasus penggelapan dana bantuan sosial (bansos).
Oknum tenaga Pendamping Sosial PKH atau Program Keluarga Harapan Kabupaten Malang yang jadi tersangka kasus penggelapan dana bansos ialah Penny Tri Herdhiani SE (28), warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menuturkan, seluruh dana Bansos yang digelapkan tersangka, sebagian besar dibelanjakan sendiri oleh pelaku untuk kepentingannya sendiri.
“Dana Bansos tidak diberikan pada tersangka. Melainkan dipakai sendiri. Dibelikan laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” ungkap Bagoes dikutip dari Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, Minggu (8/8/2021).
Modus yang dilakukan Penny adalah tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Malang.
Rinciannya yakni, tersangka Penny tidak pernah memberikan sama sekali terhadap 16 orang penerima KKS untuk KPM. Serta, 17 KKS untuk KPM yang tidak ada ditempat atau meninggal dunia. Sementara 4 KKS hanya diberikan sebagian saja.
Kasus ini terungkap setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap 20 orang saksi dari korban selaku Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Malang yang sebagian besar, warga miskin di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
“Selain 20 saksi dari KPM, kami juga sudah memeriksa saksi dari Koordinator PKH di Kabupaten Malang. 4 saksi pendamping, satu orang saksi dari Dinsos Kabupaten Malang. Serta saksi dari Bank BNI. Totalnya ada 27 orang saksi yang kita periksa sebelum akhirnya kita tetapkan tersangka tunggal,” kata Bagoes.
Baca Juga: Baliho Puan Maharani Bertebaran di Malang, PDIP: Kami tak Punya Waktu Memikirkan Hal Remeh
Ia melanjutkan, seluruh dana bantuan dalam Program Keluarga Harapan, dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.
Total kerugian negara yang dilakukan tersangka ini mencapai Rp 450 juta. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021.
Dimana kasus penggelapan dana bantuan PKH terhadap 37 orang penerima manfaat PKH ada tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020.
"Cara tersangka menggelapkan dana tersebut pertama tidak memberikan KKS pada KPM yang sudah meninggal dunia atau pindah tempat. Serta melakukan penarikan terhadap sebagian dana PKH milik KPM,” papar Bagoes.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar peraturan direktur jenderal perlindungan dan jaminan sosial nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang kode etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” Bagoes mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Ancaman Cuaca Ekstrem Mengintai, Polres Malang Siagakan 800 Personel Kepung 4 Zona Rawan Bencana
-
Mendekam di Lapas Madiun, Oknum Polisi Polres Batu Resmi Dipecat Usai Terjerat Kasus Penipuan
-
Malang Selatan Dikepung Banjir dan Longsor: Jalur Utama Malang-Lumajang Lumpuh Total
-
Raih Empat Penghargaan Pada 2026, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun
-
Rencana Rusuh Demo di Balai Kota Malang Digagalkan, 12 Penyusup Bawa Molotov & Positif Narkoba