SuaraMalang.id - Seorang anak kepala desa di Kabupaten Malang Jawa Timur berinisial YES terancam satu tahun penjara. Ini buntut gelaran dangdutan saat PPKM, tanpa protokol kesehatan (prokes) pula.
Ditambah lagi, dalam video yang viral tampak hajatan dangdutan dalam rangka peresmian pembukaan kafe itu tanpa adanya protokol kesehatan (prokes). Beberapa tamu undangan yang asik menikmati alunan musik dangdut juga tidak ada satupun yang memakai masker.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, sudah ada 11 orang saksi yang diperiksa terkait viral dangdutan anak kades tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum semaksimal mungkin terkait dugaan kegiatan melanggar prokes itu.
“Dalam tayangan video tersebut banyak yang tidak memakai masker. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Sejauh ini, kita masih lakukan penyidikan dengan nemanggil seluruh saksi dalam acara tersebut,” ujarnya mengutip dari beritajatim.com jaringan suara.com, Sabtru (7/8/2021).
Dijelaskannya, pelaku kerumunan yang tidak menerapkan prokes bakal dijerat sesuai UU Nomer 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancaman kurungan penjara satu tahun. Kami juga akan lakukan tes swab bagi siapapun yang ikut dalam kerumunan tersebut secepatnya,” sambungnya.
Sementara, Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti mengatakan pihaknya telah memeriksa kepala desa bersangkutan terkait dangdutan yang digelar anak kades tersebut.
“Tapi Pak Suwito (kades) ini juga hadir dalam acara itu. Menurut pengakuannya awal dimulai acara itu masih menerapkan prokes, tapi berselang kemudian tidak,” tuturnya.
Pemkab Malang menghormati terkait proses hukum yang dilakukan Polres Malang.
Baca Juga: Kades di Kabupaten Malang Diperiksa Polisi Akibat Gelaran Orkes Dangdut saat PPKM
“Kami tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Karena Kepala Desa itu juga seharusnya mempertanggungjawabkan peristiwa itu,” ujarnya.
Tridiyah juga tidak memungkiri bahwa resiko terburuk adalah ancaman pencopotan jabatan bagi Kades Suwito apabila nantinya ada sanksi pidana.
“Bisa saja dikenai sanksi pidana dan pencopotan jabatan sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Tergantung dampak dan hasil pemeriksaan Polisi nanti,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif
-
Literasi Keuangan Jadi Kunci PERBANAS dan BRI Cegah Kejahatan Digital
-
Dikira Rehat Saat Cari Nafkah, Sopir Truk Tebu di Malang Ditemukan Meninggal dalam Kabin
-
Promo Cashback Hingga Diskon 35 % Ramaikan BRI Wellness Experience
-
BRI Taipei dan KDEI Perkuat Edukasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia