SuaraMalang.id - Seorang anak kepala desa di Kabupaten Malang Jawa Timur berinisial YES terancam satu tahun penjara. Ini buntut gelaran dangdutan saat PPKM, tanpa protokol kesehatan (prokes) pula.
Ditambah lagi, dalam video yang viral tampak hajatan dangdutan dalam rangka peresmian pembukaan kafe itu tanpa adanya protokol kesehatan (prokes). Beberapa tamu undangan yang asik menikmati alunan musik dangdut juga tidak ada satupun yang memakai masker.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, sudah ada 11 orang saksi yang diperiksa terkait viral dangdutan anak kades tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum semaksimal mungkin terkait dugaan kegiatan melanggar prokes itu.
“Dalam tayangan video tersebut banyak yang tidak memakai masker. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Sejauh ini, kita masih lakukan penyidikan dengan nemanggil seluruh saksi dalam acara tersebut,” ujarnya mengutip dari beritajatim.com jaringan suara.com, Sabtru (7/8/2021).
Dijelaskannya, pelaku kerumunan yang tidak menerapkan prokes bakal dijerat sesuai UU Nomer 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancaman kurungan penjara satu tahun. Kami juga akan lakukan tes swab bagi siapapun yang ikut dalam kerumunan tersebut secepatnya,” sambungnya.
Sementara, Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti mengatakan pihaknya telah memeriksa kepala desa bersangkutan terkait dangdutan yang digelar anak kades tersebut.
“Tapi Pak Suwito (kades) ini juga hadir dalam acara itu. Menurut pengakuannya awal dimulai acara itu masih menerapkan prokes, tapi berselang kemudian tidak,” tuturnya.
Pemkab Malang menghormati terkait proses hukum yang dilakukan Polres Malang.
Baca Juga: Kades di Kabupaten Malang Diperiksa Polisi Akibat Gelaran Orkes Dangdut saat PPKM
“Kami tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Karena Kepala Desa itu juga seharusnya mempertanggungjawabkan peristiwa itu,” ujarnya.
Tridiyah juga tidak memungkiri bahwa resiko terburuk adalah ancaman pencopotan jabatan bagi Kades Suwito apabila nantinya ada sanksi pidana.
“Bisa saja dikenai sanksi pidana dan pencopotan jabatan sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Tergantung dampak dan hasil pemeriksaan Polisi nanti,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Buntut Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos
-
BRI Raih Apresiasi Menaker Atas Program Magang Nasional yang Terstruktur
-
Kongkalikong Kepala Unit, Mantri, hingga Perangkat Desa Bobol Bank BUMN di Kepanjen Rp2,7 Miliar
-
BRI Siapkkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Tahap II, Ini Tujuannya
-
Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi