SuaraMalang.id - Seorang anak kepala desa di Kabupaten Malang Jawa Timur berinisial YES terancam satu tahun penjara. Ini buntut gelaran dangdutan saat PPKM, tanpa protokol kesehatan (prokes) pula.
Ditambah lagi, dalam video yang viral tampak hajatan dangdutan dalam rangka peresmian pembukaan kafe itu tanpa adanya protokol kesehatan (prokes). Beberapa tamu undangan yang asik menikmati alunan musik dangdut juga tidak ada satupun yang memakai masker.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, sudah ada 11 orang saksi yang diperiksa terkait viral dangdutan anak kades tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum semaksimal mungkin terkait dugaan kegiatan melanggar prokes itu.
“Dalam tayangan video tersebut banyak yang tidak memakai masker. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Sejauh ini, kita masih lakukan penyidikan dengan nemanggil seluruh saksi dalam acara tersebut,” ujarnya mengutip dari beritajatim.com jaringan suara.com, Sabtru (7/8/2021).
Dijelaskannya, pelaku kerumunan yang tidak menerapkan prokes bakal dijerat sesuai UU Nomer 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancaman kurungan penjara satu tahun. Kami juga akan lakukan tes swab bagi siapapun yang ikut dalam kerumunan tersebut secepatnya,” sambungnya.
Sementara, Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti mengatakan pihaknya telah memeriksa kepala desa bersangkutan terkait dangdutan yang digelar anak kades tersebut.
“Tapi Pak Suwito (kades) ini juga hadir dalam acara itu. Menurut pengakuannya awal dimulai acara itu masih menerapkan prokes, tapi berselang kemudian tidak,” tuturnya.
Pemkab Malang menghormati terkait proses hukum yang dilakukan Polres Malang.
Baca Juga: Kades di Kabupaten Malang Diperiksa Polisi Akibat Gelaran Orkes Dangdut saat PPKM
“Kami tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Karena Kepala Desa itu juga seharusnya mempertanggungjawabkan peristiwa itu,” ujarnya.
Tridiyah juga tidak memungkiri bahwa resiko terburuk adalah ancaman pencopotan jabatan bagi Kades Suwito apabila nantinya ada sanksi pidana.
“Bisa saja dikenai sanksi pidana dan pencopotan jabatan sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Tergantung dampak dan hasil pemeriksaan Polisi nanti,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama