SuaraMalang.id - Seorang anak kepala desa di Kabupaten Malang Jawa Timur berinisial YES terancam satu tahun penjara. Ini buntut gelaran dangdutan saat PPKM, tanpa protokol kesehatan (prokes) pula.
Ditambah lagi, dalam video yang viral tampak hajatan dangdutan dalam rangka peresmian pembukaan kafe itu tanpa adanya protokol kesehatan (prokes). Beberapa tamu undangan yang asik menikmati alunan musik dangdut juga tidak ada satupun yang memakai masker.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, sudah ada 11 orang saksi yang diperiksa terkait viral dangdutan anak kades tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum semaksimal mungkin terkait dugaan kegiatan melanggar prokes itu.
“Dalam tayangan video tersebut banyak yang tidak memakai masker. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Sejauh ini, kita masih lakukan penyidikan dengan nemanggil seluruh saksi dalam acara tersebut,” ujarnya mengutip dari beritajatim.com jaringan suara.com, Sabtru (7/8/2021).
Dijelaskannya, pelaku kerumunan yang tidak menerapkan prokes bakal dijerat sesuai UU Nomer 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancaman kurungan penjara satu tahun. Kami juga akan lakukan tes swab bagi siapapun yang ikut dalam kerumunan tersebut secepatnya,” sambungnya.
Sementara, Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti mengatakan pihaknya telah memeriksa kepala desa bersangkutan terkait dangdutan yang digelar anak kades tersebut.
“Tapi Pak Suwito (kades) ini juga hadir dalam acara itu. Menurut pengakuannya awal dimulai acara itu masih menerapkan prokes, tapi berselang kemudian tidak,” tuturnya.
Pemkab Malang menghormati terkait proses hukum yang dilakukan Polres Malang.
Baca Juga: Kades di Kabupaten Malang Diperiksa Polisi Akibat Gelaran Orkes Dangdut saat PPKM
“Kami tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Karena Kepala Desa itu juga seharusnya mempertanggungjawabkan peristiwa itu,” ujarnya.
Tridiyah juga tidak memungkiri bahwa resiko terburuk adalah ancaman pencopotan jabatan bagi Kades Suwito apabila nantinya ada sanksi pidana.
“Bisa saja dikenai sanksi pidana dan pencopotan jabatan sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Tergantung dampak dan hasil pemeriksaan Polisi nanti,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Berapa Anggaran Snack Pejabat? Tak Habis Dimakan, Tapi Habisi Uang Negara
-
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Jokowi
-
4 Rekomendasi HP Samsung Anti Air Harga Terjangkau, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Panas! Guru Patrick Kluivert Semprot Balik Pengkritik Rafael Struick
-
Calon Pengganti Ole Romeny Tiba di Jakarta! Langsung Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday?
Terkini
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju