SuaraMalang.id - Seorang anak kepala desa di Kabupaten Malang Jawa Timur berinisial YES terancam satu tahun penjara. Ini buntut gelaran dangdutan saat PPKM, tanpa protokol kesehatan (prokes) pula.
Ditambah lagi, dalam video yang viral tampak hajatan dangdutan dalam rangka peresmian pembukaan kafe itu tanpa adanya protokol kesehatan (prokes). Beberapa tamu undangan yang asik menikmati alunan musik dangdut juga tidak ada satupun yang memakai masker.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, sudah ada 11 orang saksi yang diperiksa terkait viral dangdutan anak kades tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum semaksimal mungkin terkait dugaan kegiatan melanggar prokes itu.
“Dalam tayangan video tersebut banyak yang tidak memakai masker. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Sejauh ini, kita masih lakukan penyidikan dengan nemanggil seluruh saksi dalam acara tersebut,” ujarnya mengutip dari beritajatim.com jaringan suara.com, Sabtru (7/8/2021).
Baca Juga: Kades di Kabupaten Malang Diperiksa Polisi Akibat Gelaran Orkes Dangdut saat PPKM
Dijelaskannya, pelaku kerumunan yang tidak menerapkan prokes bakal dijerat sesuai UU Nomer 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancaman kurungan penjara satu tahun. Kami juga akan lakukan tes swab bagi siapapun yang ikut dalam kerumunan tersebut secepatnya,” sambungnya.
Sementara, Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti mengatakan pihaknya telah memeriksa kepala desa bersangkutan terkait dangdutan yang digelar anak kades tersebut.
“Tapi Pak Suwito (kades) ini juga hadir dalam acara itu. Menurut pengakuannya awal dimulai acara itu masih menerapkan prokes, tapi berselang kemudian tidak,” tuturnya.
Pemkab Malang menghormati terkait proses hukum yang dilakukan Polres Malang.
Baca Juga: Viral Pencuri Kotak Amal Anak Yatim di Banyuwangi, Warganet: Semoga Kena Azab!
“Kami tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Karena Kepala Desa itu juga seharusnya mempertanggungjawabkan peristiwa itu,” ujarnya.
Tridiyah juga tidak memungkiri bahwa resiko terburuk adalah ancaman pencopotan jabatan bagi Kades Suwito apabila nantinya ada sanksi pidana.
“Bisa saja dikenai sanksi pidana dan pencopotan jabatan sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Tergantung dampak dan hasil pemeriksaan Polisi nanti,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bandung, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Viral! Kawasan Wisata Pantai Anyer Penuh Manusia, Niat Healing Malah Pusing
-
Asal Usul Walid, Lagi Ramai Disebut di TikTok sampai Trending di X
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno