Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 16:21 WIB
Ilustrasi orkes dangdut. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang diperiksa polisi, buntut gelaran orkes dangdut. Padahal wilayah Malang masih menerapkan PPKM Level 4.

Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) itu terungkap setelah video yang merekam pesta tersebut viral di sejumlah grup percakapan online. Tampak beberapa pria dan wanita asik berjoget diiringi musik dangdut.

Camat Bululawang, Mardianto saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dijelaskannya, orkes dangdut digelar pada 3 Agustus 2021 lalu. Penyelenggaranya adalah anak dari kades setempat.


"Pelaksanaannya adalah anaknya Kepala Desa Pak Suwito dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan kafe," kata dia, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: Mahasiswa Malang Disikat Truk di Jombang, Korban Terlempar Jauh dan Tewas


Mardianto pun membenarkan bahwa dia sebagai camat dan kades atas peristiwa itu dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Malang. Tujuannya untuk menyampaikan klarifikasi atas penyelenggaraan orkes dangdut tersebut.


"Saya tidak tahu menahu atas peristiwa itu. Juga tidak ada laporan ke saya. Saya tahu baru besoknya setelah pesta itu," tutur dia.


Terpisah, Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti mengatakan, orkes itu dinilainnya sebagai kelalaian kepala desa. Sebab, kades yang bersangkutan mengaku tidak mendapat surat izin secara tertulis.

"Jadi hanya secara lisan. Dan pak Suwito itu juga hadir dalam acara itu. Menurut pengakuannya awal dimulai acara masih menerapkan prokes. Tapi selang kemudian tidak," imbuhnya.


Kekinian, Kades Suwito diperiksa di Polres Malang. Pemkab Malang menghormati proses hukum yang dilakukan korps seragam cokelat tersebut.

Baca Juga: Ealah! 7 Formasi Dokter Spesialis CPNS Kabupaten Malang Tak Ada yang Minat Mendaftar


Ia menambahkan, jika terbukti bersalah dan ada pidana, maka Pemkab Malang tak segan mencopot jabatan sang kades.


"Hal ini terjadi jika Polres Malang akan mengenakan sanksi pidana. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Tergantung dampak dan hasil pemeriksaan polisi nanti," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More