SuaraMalang.id - Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat pencairan bansos (bantuan sosial) di Kabupaten Probolinggo. Tujuannya demi mempercepat pencapaian target vaksinasi.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Probolinggo nomor 4 tahun 2021 tentang Percepatan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian mengatakan, instruksi bupati tersebut untuk mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan komunal.
Dijelaskannya, herd immunity tercapai bila minimal 70 persen penduduk telah divaksin, masing-masing dengan dua dosis. Sedangkan di Kabupaten Probolinggo masih 24,7 persen untuk vaksinasi dosis pertama, dan 7,0 persen untuk dosis vaksinasi dosis kedua. Data tersebut tercatat per akhir Juli 2021
Baca Juga: Kapolsek Kuripan Probolinggo Meninggal Terpapar Covid-19
"Kunci vaksinasi itu ya kolaborasi semua pihak. Semua pihak harus sama-sama jalan," katanya mengutip dari timesindonesia.co.id jaringan suara.com, Senin (2/8/2021).
Berikut isi Instruksi Bupati Probolinggo Tantriana Sari.
Pertama, kepala perangkat daerah pelaksana layanan administrasi publik, camat dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melengkapi persyaratan mendapatkan layanan administrasi, dengan melampirkan tanda bukti telah mengikuti vaksin minimal dosis pertama.
Bila masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, akan dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian layanan adminstrasi pemerintahan.
Sanksi tidak berlaku bagi orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid 19. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari RS atau puskesmas terdekat.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tersisa 55.310 Dosis di Kabupaten Probolinggo
Kedua, kepala perangkat daerah pengelola bantuan sosial, camat, dan kades/lurah se-Kabupaten Probolinggo diminta melakukan sosialisasi kepada penerima bansos untuk melengkapi persyaratan pencairan dengan melampirkan tanda bukti telah mengikuti vaksin minimal dosis pertama.
Berita Terkait
-
Mau Salurkan Bansos Pakai Teknologi, Begini Kata Mensos Gus Ipul buat Warga yang Gaptek
-
Jemaah Haji Wajib Vaksinasi Meningitis dan PolioSebelum ke Tanah Suci, Kemenkes Ungkap Alasannya!
-
Siap-siap! Ojol Akan Berstatus Pelaku UMKM, Bisa Raih Bansos Hingga Beli BBM Subsidi
-
Singapura Berikan Bansos Tunai Rp 76 Juta untuk Warga yang Kena PHK
-
Wisata Rasa Probolinggo, Ini 13 Kuliner Khas yang Wajib Ada di Bucket List Liburanmu
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa