BPOM akan melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan tersebut dan berkomitmen segera menetapkan tersangka.
“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Semua yang terkait kita panggil dan periksa untuk mencari siapa aktor intelektualnya. Baru kita tetapkan tersangka,” urainya.
Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat Pasal 197 dan 106 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar.
“Sebagaiman diubah dalam UU RI no 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja dan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar. Dan terkahir pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegasnya.
Baca Juga: Viral Pantai Grajagan Banyuwangi Berwarna Merah Darah, Netizen Heboh
Sementara Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono menjelaskan, pihaknya akan menindak sesuai UU KUHAP. Saat ini penyidik Polri terus melakukan koordinasi dengan BPOM untuk mendalami kasus tersebut.
“Kita tahu sendiri ini merupakan jerih payah steakholder di wilayah. Kami ucapakan terima kasih. Tentunya, ini mendukung dikatakan menyelamatkan kesehatan dan nyawa orang lain,” ungkap Pudyo Haryono.
Korwas Bareskrim Polri, lanjut Kombes Pudyo, wajib mendampingi kegiatan penyidikan dari jajaran setempat, termasuk BPOM. Ini untuk menegakkan hukum sebaik-baiknya.
“Ini semua menunjukan sinergi dan bukti nyata Polri dan BPOM, steakholder bekerjasama dengan baik,” pungkasnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, Insentif Nakes Kabupaten Banyuwangi Rp 13,8 Miliar Telah Dibayar
Berita Terkait
-
BPOM Indonesia: Peran, Tugas, dan Kontribusinya dalam Menjaga Kesehatan Masyarakat
-
Film Horor 'Pembantaian Dukun Santet' Diangkat dari Thread Viral, Ini Ceritanya!
-
Selain Ketupat, Ini 4 Tradisi Lebaran yang Masih Hidup di Banyuwangi
-
Waspada Hoaks! BPOM Tegaskan Pabrik Kosmetik Ratansha Tidak Ditutup
-
Waspada, BPOM Temukan Ribuan Camilan Ilegal di Jakarta, Kebanyakan Dikirim dari China
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat