Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 02 Agustus 2021 | 14:24 WIB
Pelaku kasus penipuan berkedok investasi bisnis properti di Mapolresta Malang Kota, Senin (2/8/2021) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Pria berdomisili Malang, Jawa Timur berinisial PA (33) ditangkap polisi akibat modus penipuan investasi bisnis properti. Korbannya berinisial MS (47) merugi Rp 1,2 miliar akibat ulah pelaku tersebut. 

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban pada Februari 2021 lalu. Bahwa terlapor atau pelaku menjanjikan pembangunan properti di kawasan Buring Kota Malang dengan nilasi investasi Rp 1,2 miliar. Namun tidak kunjung ada realisasi. Bahkan pelaku mendadak menghilang.


"Korban itu ceritanya sudah mentransfer uang empat kali ke rekening pelaku sampai sekitar Rp 1 miliar. Properti pun tidak tercapai sampai sekarang dan ditelpon (pelakunya) tidak merespon dan melarikan diri," katanya memimpin rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (2/8/2021).


AKBP Budi melanjutkan, korban percaya pada pelaku untuk dan menginvestasikan uangnya untuk pembangunan properti lantaran iming-iming akan mendapat untung 50 persen dari uang total investasi.

Baca Juga: Vaksin Peduli Malang Gelar Vaksinasi Covid-19 Gratis, Cek Cara Daftarnya


"Hubungan antara pelaku dan korban ini rekanan bisnis. Jadi awalnya dijanjikan mendapat 50 persen. Kalau semisal Rp 1 miliar itu akan mendapat untung Rp 500 juta. Jadi tergiur pelaku itu," imbuhnya.


Hingga kini properti berupa perumahan itu pun belum ada wujudnya. Polisi kemudian menangkap pelaku yang kabur hingga ke Bandung, Jawa Barat.

"Dan akhirnya pelaku ketangkap di Bandung," kata Buher.


Terpisah, PA mengaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk keperluan hidup sehari-hari dan digunakan membeli mobil merek BMW seharga Rp 100 juta.


"Dan juga membayar uang kompensasi dari korban lainnya. Jadi gali lubang tutup lubang," ujarnya.

Baca Juga: Okupansi IGD Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Kota Malang Tembus 125 Persen


Atas perbuatannya pelaku kelahiran Kuningan itu pun terancam hukuman 4 tahun penjara karena melanggar pasal penipuan 378 KUHP.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More