SuaraMalang.id - Gara-gara menggelar pernikahan di masa PPKM Level 4, Kiai Abdullah Syamsul Arifin alias Gus Aab, pengasuh Pondok Pesantren Darul Arifin Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Jawa Timur didenda Rp 10 juta.
Saat itu Gus Aab menggelar pesta pernikahan anak perempuannya. Sidang sendiri digelar secara daring dari ruang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan Negeri Jember, Jumat (30/7/2021) sore. Gus Aab menyatakan siap membayar denda yang dijatuhkan.
Ia menceritakan, awalnya acara pernikahan tersebut akan digelar pada 11 Juli 2021. Kemudian ada PPKM sampai 20 Juli. Akhirnya diundur sampai 22 Juli.
"Persiapan tanggal 11 Juli itu sudah hampir 100 persen," kata Gus Aab menjelaskan, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Sabtu (31/07/2021).
Ternyata, PPKM diperpanjang. "Dan sepertinya mau berakhir pada 25 Juli, kalau dilihat proses seperti itu. Antara iya dan tidak. Kemudian kami memutuskan (menggelar) pada 28 Juli 2021," kata Gus Aab.
Keputusan menggelar pernikahan pada tanggal itu diambil pada 24 Juli.
"Kami baru tahu pada 25 Juli malam kalau PPKM diperpanjang lagi. Ya sudah kami putuskan pada 28 Juli tetap dilaksanakan akad saja dan walimahan terbatas. Cuma terop mulai tanggal 7 Juli sudah berdiri di pondok. Baru kemudian dipakai sebagian," kata Gus Aab.
Acara berlangsung sekitar satu jam, dengan pembacaan qiro’at dan salawat nabi. Gus Aab mengatakan, jumlah pengunjung sekitar 70 orang. Sementara kapasitas ruangan terop berukuran 60 kali 80 meter.
Namun ia mengakui ada undangan yang tidak memperoleh konfirmasi mengenai perubahan acara. "Itu yang luput," katanya.
Baca Juga: Vonis Bersalah Melanggar PPKM, Tokoh NU Jember Didenda Rp 10 Juta
Mengenai foto bersama tanpa masker yang beredar di media sosial, Gus Aab mengatakan, itu foto keluarga. "Itu foto keluarga pakai seragam. Itu acara walimah terbatas dengan keluarga. Kalau bukan keluarga, tak mungkin diseragami seperti itu," ujarnya.
"Kebetulan saya satu keluarga ada tujuh orang dan masing-masing punya anak-anak sekian. Di foto itu saudara semua. Keluarga besar Bani Syamsul, putra abah," katanya.
Ketua Satuan Tugas Covid Pengurus Cabang NU Jember Ayub Junaidi mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Covid Pemkab Jember. "Kami menghargai vonis itu sebagai bagian dari penegakan aturan pada masa pandemi," katanya.
Berita Terkait
-
Vonis Bersalah Melanggar PPKM, Tokoh NU Jember Didenda Rp 10 Juta
-
474 Warga Isoman Kabupaten Jember Bakal Dievakuasi ke Isolasi Terpusat
-
Viral Detik-detik Perahu Nelayan Karam Dihantam Ombak di Pantai Pancer Jember
-
Ngakunya Hanya Akad, Ketua PCNU Jember Nekat Gelar Pesta Pernikahan saat PPKM
-
Pasutri Pegawai RSUD Jember Meninggal Sebab Covid, Suami Dulu Lalu Istri Menyusul
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota