SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji melarang restoran maupun kafe melayani makan di tempat (dine in) selama perpanjangan PPKM level 4, hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 yang mengatur perpanjangan PPKM Level 4. Dijelaskan, bahwa restoran maupun kafe di wilayah Kota Malang wajib take away dan dilarang menyediakan makan di tempat.
Sedangkan jam operasionalnya diatur mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Sementara, untuk operasional mal atau pusat perbelanjaan, masih harus tutup selama perpanjangan PPKM Level 4.
"Kita ikut saja mas (sesuai Inmendagri). Tinggal kita terusin di SE ini," ujar Wali Kota Malang Sutiaji dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Senin (26/7/2021).
Sementara, untuk warung makan (warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya masih diperbolehkan menyediakan fasilitas kursi dan meja untuk makan di tempat. Maksimal kuota tiga kursi/meja untuk tiga orang saja dengan maksimal operasional hingga pukul 20.00 WIB.
"Ini akan tetap kita awasi dan evaluasi," sambungnya.
Aturan dan ketentuan dalam SE Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021, serta sesuai turunan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Wali Kota Sutiaji berharap masyarakat patuh. Sebab tujuannya tidak lain demi menekan laju penyebaran Covid-19.
"Kalau pakai masker dua (double) berarti semakin patuh. Tetap diberi literasi kepada masyarakat agar patuh," tandasnya.
Baca Juga: Gratis, Dokter di Malang Pinjamkan Oximeter untuk Pasien Isolasi Mandiri
Perlu diketahui, perpanjangan PPKM level 4 juga mengatur kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan aturan awal masih di wajibkan melakukan 100 persen daring.
Kemudian, untuk kegiatan kerja di sektor non essensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH). Namun, untuk sektor essensial, seperti perbankan, penggadaian dan yang lainnya sesuai SE No 43, boleh menerapkan 25 hingga 50 persen Work From Office (WFO).
Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong hingga pasar swalayan, harus menerapkan kapasitas pengunjung 50 persen dengan operasional buka maksimal pukul 20.00 WIB. Tapi, untuk pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Untuk apotek sendiri, selama PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, diperbolehkan buka selama 24 jam penuh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk tempat ibadah, hingga fasilitas umum, selama PPKM Level 4, masih dilakukan penutupan sementara hingga tidak diperbolehkannya melakukan kegiatan ibadah berjamaan. Hal itu juga termasuk untuk pelaksanaan resepsi yang ditiadakan selama PPKM Level 4 di Kota Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Status Siaga dan Ancaman Awan Panas Mengintai!
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya