SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji melarang restoran maupun kafe melayani makan di tempat (dine in) selama perpanjangan PPKM level 4, hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 yang mengatur perpanjangan PPKM Level 4. Dijelaskan, bahwa restoran maupun kafe di wilayah Kota Malang wajib take away dan dilarang menyediakan makan di tempat.
Sedangkan jam operasionalnya diatur mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Sementara, untuk operasional mal atau pusat perbelanjaan, masih harus tutup selama perpanjangan PPKM Level 4.
"Kita ikut saja mas (sesuai Inmendagri). Tinggal kita terusin di SE ini," ujar Wali Kota Malang Sutiaji dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Senin (26/7/2021).
Sementara, untuk warung makan (warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya masih diperbolehkan menyediakan fasilitas kursi dan meja untuk makan di tempat. Maksimal kuota tiga kursi/meja untuk tiga orang saja dengan maksimal operasional hingga pukul 20.00 WIB.
"Ini akan tetap kita awasi dan evaluasi," sambungnya.
Aturan dan ketentuan dalam SE Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021, serta sesuai turunan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Wali Kota Sutiaji berharap masyarakat patuh. Sebab tujuannya tidak lain demi menekan laju penyebaran Covid-19.
"Kalau pakai masker dua (double) berarti semakin patuh. Tetap diberi literasi kepada masyarakat agar patuh," tandasnya.
Baca Juga: Gratis, Dokter di Malang Pinjamkan Oximeter untuk Pasien Isolasi Mandiri
Perlu diketahui, perpanjangan PPKM level 4 juga mengatur kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan aturan awal masih di wajibkan melakukan 100 persen daring.
Kemudian, untuk kegiatan kerja di sektor non essensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH). Namun, untuk sektor essensial, seperti perbankan, penggadaian dan yang lainnya sesuai SE No 43, boleh menerapkan 25 hingga 50 persen Work From Office (WFO).
Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong hingga pasar swalayan, harus menerapkan kapasitas pengunjung 50 persen dengan operasional buka maksimal pukul 20.00 WIB. Tapi, untuk pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Untuk apotek sendiri, selama PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, diperbolehkan buka selama 24 jam penuh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk tempat ibadah, hingga fasilitas umum, selama PPKM Level 4, masih dilakukan penutupan sementara hingga tidak diperbolehkannya melakukan kegiatan ibadah berjamaan. Hal itu juga termasuk untuk pelaksanaan resepsi yang ditiadakan selama PPKM Level 4 di Kota Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Detik-Detik Yaim Min Tumbang di Polresta Malang: Mengembuskan Napas Terakhir Saat Lapor Polisi
-
Kasus Terkubur Bersama Jasad: Akhir Dramatis Perjalanan Hukum Yai Mim di Balik Jeruji
-
Modal 3 Jutaan Bisa Punya Laptop Gahar? Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang