Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 26 Juli 2021 | 06:00 WIB
ilustrasi -Presiden Jokowi Izinkan Warung Makan Terima Pengunjung saat PPKM, Maksimal 20 Menit. (Biro Pers Sekretariat Presiden).

SuaraMalang.id - Presiden Joko Widodo resmi melakukan perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021. Ada beberapa kelonggaran, salah satunya mengizinkan warung menerima pengunjung.

Dijelaskannya, warung makan dan lapak jajanan boleh buka dan menerima pengunjung. Namun, durasinya maksimal 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Presiden Jokowi dikutip dari Antara, Minggu (25/7/2021).

Selain mengizinkan untuk makan di tempat, Presiden Jokowi juga melonggarkan aturan di pasar rakyat. Khusus yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Baca Juga: Luhut Jelaskan Tiga Indikator yang Jadi Ukuran Perpanjangan PPKM

"Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah," katanya.

Ia menambahkan, temoat usaha kecil lainnya juga dibolehkan buka dengan pembatasan waktu operasional.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah," sambungnya.

Meski demikian, Presiden Jokowi juga mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati.

"Tetap harus selalu waspada mengahdapi varian delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari hari juga harus diprioritaskan," kata Presiden.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Disertai Penyesuaian

Berdasarkan data Satgas COVID-19 hingga Sabtu (24/7)  2021, total kasus COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 3.127.826 kasus dengan penambahan dalam 24 jam tercatat sebanyak 45.416 orang. Adapun kasus aktif tercatat sebanyak 574.135 orang.

Pasien sembuh bertambah sebanyak 39.767 orang sehingga akumulasi total yang telah sembuh adalah 2.471.678 orang.

Sedangkan mereka yang meninggal karena terpapar COVID-19 bertambah 1.415 orang sehingga total kematian akibat COVID-19 di Indonesia adalah 82.013.

(Antara)

Load More