SuaraMalang.id - Tiga insiden ambil paksa jenazah COVID-19 disertai perusakan peti di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur diusut polisi.
Seperti diketahui, sudah ada tiga insiden atau kasus ambil paksa jenazah pasien COVID-19 di Situbondo sepanjang Juli 2021. Persisnya, dua kasus terjadi di Kecamatan Mlandingan dan satu kasus di Kecamatan Panji.
Menanggapi hal itu, Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifa'i menyatakan pihaknya telah melakukan pengusutan dan jika terbukti, maka pelaku bakal diproses hukum.
"Terkait perampasan peti jenazah Covid-19 yang dilakukan keluarga dan masyarakat tersebut, akan diproses secara hukum oleh Polres Situbondo. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, diantaranya petugas Patwal, supir ambulan dan kepala desa," katanya dikutip dari suarajatimpost.com -- jejaring media suara.com, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Viral Awan Berbentuk Lafaz Allah di Situbondo, Warganet Ramai-ramai Berdoa
Ia melanjutkan, penyelidikan kasus di Kecamatan Panji masih menunggu hingga selesai tujuh hari meninggalnya pasien bersangkutan.
"Pihak keluarga maupun masyarakat yang merampas peti jenazah di Dusun Karangmalang, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, terlebih dahulu dilakukan swab. Dengan pertimbangan kemanusiaan, pemanggilan menunggu hingga tujuh hari pasien meninggal akibat Covid-19 tersebut,” sambungnya.
Dijelaskannya, pelaku ambil paksa atau perampasan peti jenazah COVID-19 dapat disangkakan melanggar KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Selain melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku, perampasan peti jenazah Covid-19 ini juga membahayakan, karena berpotensi besar terhadap penyebaran covid-19. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak merampas peti jenazah Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Hoaks Ajakan Lepas Masker di Situbondo, Warganet Minta Penyebar Ditangkap
Berita Terkait
-
BRI Bersama Kodim Situbondo Bangun Sumur Bor untuk Penuhi Kebutuhan Warga
-
Mimpi Naik Kereta dari Situbondo ke Jember: Mungkinkah Jalur Panarukan-Kalisat Segera Aktif?
-
KPK Menangkan Praperadilan, Bupati Situbondo Tetap Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Berstatus Tersangka, Bupati Situbondo Boleh Kampanye, KPK: Yang Tidak Boleh Terpidana
-
Dapat Nomor Urut pada Pilkada Situbondo, KPK Pastikan Perkara Karna Suswandi Jalan Terus karena Sudah Tersangka
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Kos Palsu di Malang Incar Mahasiswa, 20 Orang Tertipu DP
-
Butuh Inovasi, Firhando Gumelar-Rudi Bisa Bangkitkan Pertanian Kota Batu
-
Bangkit! Arema FC U-20 Tak Terkalahkan di 4 Laga Berkat Sentuhan Senior
-
Libur Usai, Singo Edan Tempa Fisik di Kebun Raya Purwodadi
-
Dugaan Pungli Jilbab dan Ijazah di SDN Sawojajar 5 Malang, Siswa Dihukum