SuaraMalang.id - Kinerja polisi menangani kasus pencabulan oleh oknum dosen Universitas Jember (Unej) diapresiasi LSM Gerakan Peduli Perempuan. Dosen Unej berinisial RH itu kini telah resmi ditahan polisi akibat pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih keponakannya sendiri.
"Polisi bekerja keras dan bergerak cepat dalam menangani kasus itu, sehingga tersangka sudah ditahan di Mapolres Jember," kata Sekretaris GPP Jember Suminah dikutip dari Antara, Jumat (7/5/2021).
GPP Jember berharap kasus serupa tak terulang lagi.
"Kami berharap tidak ada lagi kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak karena kasus oknum dosen Unej berinisial RH itu bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak," tutu Suminah.
GPP Jember juga berharap tersangka dosen Unej berinisial RH itu dihukum setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab korban kekerasan seksual masih berusia 16 tahun dan keponakannya sendiri.
"GPP Jember akan mengawal kasus itu hingga tuntas dan siap memberikan pendampingan kepada korban. Ke depan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan harus mendapat penanganan yang serius dari Polres Jember," sambungnya.
Sejak dosen Unej berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, GPP Jember mendesak dilakukan penahanan karena ditengarai oknum dosen itu masih bebas beraktivitas mengajar dan menjadi penguji skripsi di Kampus Unej.
Berdasarkan data GPP, tercatat selama 2021 ada tujuh kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh LBH Jentera yang bekerja sama dengan GPP Jember.
Diberitakan sebelumnya, oknum dosen Unej berinisial RH, tersangka dalam kasus pencabulan atau pelecehan seksual terhadap keponakannya telah resmi ditahan polisi, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun
Sebelum resmi ditahan, Pihak Universitas Jember telah membebastugaskan sementara dosen RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021, sehingga sejak itulah tugasnya mengajar, membimbing, dan menguji dibebaskan.
Namun, dosen Unej berinisial RH melalui kuasa hukumnya Ansorul Huda dalam siaran pers yang dibagikan kepada wartawan menyatakan bahwa kasus itu sebenarnya didominasi oleh masalah keluarga, sehingga sejak awal pihaknya berusaha menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikannya.
Namun, ibu korban menilai kasus pelecehan seksual itu merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum karena putrinya mengalami trauma dan depresi berat akibat perbuatan yang dilakukan tersangka dosen Unej RH yang juga pamannya itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa