SuaraMalang.id - Kinerja polisi menangani kasus pencabulan oleh oknum dosen Universitas Jember (Unej) diapresiasi LSM Gerakan Peduli Perempuan. Dosen Unej berinisial RH itu kini telah resmi ditahan polisi akibat pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih keponakannya sendiri.
"Polisi bekerja keras dan bergerak cepat dalam menangani kasus itu, sehingga tersangka sudah ditahan di Mapolres Jember," kata Sekretaris GPP Jember Suminah dikutip dari Antara, Jumat (7/5/2021).
GPP Jember berharap kasus serupa tak terulang lagi.
"Kami berharap tidak ada lagi kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak karena kasus oknum dosen Unej berinisial RH itu bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak," tutu Suminah.
GPP Jember juga berharap tersangka dosen Unej berinisial RH itu dihukum setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab korban kekerasan seksual masih berusia 16 tahun dan keponakannya sendiri.
"GPP Jember akan mengawal kasus itu hingga tuntas dan siap memberikan pendampingan kepada korban. Ke depan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan harus mendapat penanganan yang serius dari Polres Jember," sambungnya.
Sejak dosen Unej berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, GPP Jember mendesak dilakukan penahanan karena ditengarai oknum dosen itu masih bebas beraktivitas mengajar dan menjadi penguji skripsi di Kampus Unej.
Berdasarkan data GPP, tercatat selama 2021 ada tujuh kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh LBH Jentera yang bekerja sama dengan GPP Jember.
Diberitakan sebelumnya, oknum dosen Unej berinisial RH, tersangka dalam kasus pencabulan atau pelecehan seksual terhadap keponakannya telah resmi ditahan polisi, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun
Sebelum resmi ditahan, Pihak Universitas Jember telah membebastugaskan sementara dosen RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021, sehingga sejak itulah tugasnya mengajar, membimbing, dan menguji dibebaskan.
Namun, dosen Unej berinisial RH melalui kuasa hukumnya Ansorul Huda dalam siaran pers yang dibagikan kepada wartawan menyatakan bahwa kasus itu sebenarnya didominasi oleh masalah keluarga, sehingga sejak awal pihaknya berusaha menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikannya.
Namun, ibu korban menilai kasus pelecehan seksual itu merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum karena putrinya mengalami trauma dan depresi berat akibat perbuatan yang dilakukan tersangka dosen Unej RH yang juga pamannya itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Kasus Terkubur Bersama Jasad: Akhir Dramatis Perjalanan Hukum Yai Mim di Balik Jeruji
-
Modal 3 Jutaan Bisa Punya Laptop Gahar? Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'