SuaraMalang.id - Kinerja polisi menangani kasus pencabulan oleh oknum dosen Universitas Jember (Unej) diapresiasi LSM Gerakan Peduli Perempuan. Dosen Unej berinisial RH itu kini telah resmi ditahan polisi akibat pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih keponakannya sendiri.
"Polisi bekerja keras dan bergerak cepat dalam menangani kasus itu, sehingga tersangka sudah ditahan di Mapolres Jember," kata Sekretaris GPP Jember Suminah dikutip dari Antara, Jumat (7/5/2021).
GPP Jember berharap kasus serupa tak terulang lagi.
"Kami berharap tidak ada lagi kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak karena kasus oknum dosen Unej berinisial RH itu bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak," tutu Suminah.
GPP Jember juga berharap tersangka dosen Unej berinisial RH itu dihukum setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab korban kekerasan seksual masih berusia 16 tahun dan keponakannya sendiri.
"GPP Jember akan mengawal kasus itu hingga tuntas dan siap memberikan pendampingan kepada korban. Ke depan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan harus mendapat penanganan yang serius dari Polres Jember," sambungnya.
Sejak dosen Unej berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, GPP Jember mendesak dilakukan penahanan karena ditengarai oknum dosen itu masih bebas beraktivitas mengajar dan menjadi penguji skripsi di Kampus Unej.
Berdasarkan data GPP, tercatat selama 2021 ada tujuh kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh LBH Jentera yang bekerja sama dengan GPP Jember.
Diberitakan sebelumnya, oknum dosen Unej berinisial RH, tersangka dalam kasus pencabulan atau pelecehan seksual terhadap keponakannya telah resmi ditahan polisi, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun
Sebelum resmi ditahan, Pihak Universitas Jember telah membebastugaskan sementara dosen RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021, sehingga sejak itulah tugasnya mengajar, membimbing, dan menguji dibebaskan.
Namun, dosen Unej berinisial RH melalui kuasa hukumnya Ansorul Huda dalam siaran pers yang dibagikan kepada wartawan menyatakan bahwa kasus itu sebenarnya didominasi oleh masalah keluarga, sehingga sejak awal pihaknya berusaha menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikannya.
Namun, ibu korban menilai kasus pelecehan seksual itu merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum karena putrinya mengalami trauma dan depresi berat akibat perbuatan yang dilakukan tersangka dosen Unej RH yang juga pamannya itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern