SuaraMalang.id - Wisata Gunung Bromo dan Semeru Jawa Timur masih ditutup hingga 25 Juli 2021. Ini merujuk perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Novita Kusuma Wardani mengatakan, perpanjangan penutupan berpedoman keputusan Presiden Joko Widodo tentang penanganan pandemi COVID-19 melalui kebijakan PPKM.
"Penutupan objek wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru diperpanjang hingga 25 Juli 2021," kata Novita dikutip dari Antara.
Lebih tepatnya, lanjut dia, penutupan kawasan Bromo Tengger Semeru itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait penerapan PPKM. Kemudian diterbutkannya surat dengan nomor PG.20/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/2021.
Isinya, yakni kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ditutup dari kegiatan wisata selama masa PPKM yang dimulai pada 3 Juli 2021. Penutupan tersebut dalam upaya meminimalisasi risiko meluasnya COVID-19.
Balai Besar TNBTS mengingatkan kepada masyarakat agar tertib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, agar mampu memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Pemerintah telah menerapkan PPKM di provinsi-provinsi yang ada di Pulau Jawa-Bali, serta 15 kabupaten kota di luar Jawa-Bali. PPKM dilakukan dalam upaya menurunkan penularan COVID-19.
Berdasarkan catatan pemerintah, setelah dilakukan PPKM, data penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19, dan tingkat keterisian di rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 mulai mengalami penurunan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Selasa (20/7) malam mengumumkan perpanjangan masa PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Jika tren kasus konfirmasi positif COVID-19 terus mengalami penurunan, maka akan dilakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Baca Juga: Masih Terpantau Ramai saat Pandemi, Mengenal Sejarah Upacara Yadnya Kasada di Gunung Bromo
Nantinya jika kasus konfirmasi terus menurun, maka mulai 26 Juli 2021 pasar tradisional yang menjual bahan kebutuhan pokok akan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian sektor usaha lain seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha sejenis lainnya, diizinkan buka dengan menerapkan protokol COVID-19 hingga pukul 21.00 WIB.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Di Tengah Riuh Karnaval di Malang, 2 Pemuda Gasak Motor Pengunjung
-
4 Jabatan Penting di Pemkot Malang Kosong, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Libur Waisak 2026 Bikin Okupansi Hotel di Kota Batu Meroket 80 Persen
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Solusi Payroll Terintegrasi Dari QLola by BRI Untuk Bisnis Modern