Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 14 Juli 2021 | 14:36 WIB
ilustrasi. Surat Edaran Bupati Probolinggo Imbau Peniadaan Sholat Idul Adha Berjemaah. [Foto/Antara]

SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur mengelurkan kebijakan peniadaan takbiran dan Salat Idul Adha di masjid dan lapangan secara berjemaah. Warga diminta sholat di rumah saja.

Koordinator Penegakan Hukum (Gakum) Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengimbau masyarakat memahai situasi pandemi Covid-19.

“Masyarakat harus memahami dulu dengan kondisi PPKM Darurat saat ini. Untuk sementara, Shalat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing dulu,” katanya dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Rabu (14/7/2021).

Dijelaskannya, ketentuan tersebut berdasar Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo, Nomor :451/472/426.33/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Insentif Tenaga Kesehatan di Kota Probolinggo Cair, Nominalnya Rp 5 Miliar

SE Bupati Probolinggo tersebut merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Serta, Instruksi Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia tanggal 2 Juli 2021, Nomor : SE. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadahan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 
“Peniadaan sementara peribadahan di tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah maupun perusahaan. Itu sudah disebtukan dalam SE Bupati Probolinggo,” terangnya.

Peniadaan Salat Idul Adha berjamaah dan takbiran ini berlaku di 325 desa dan 5 kelurahan serta 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo.

Surat edaran itu juga mengatur agar penyelenggara malam takbiran Idul Adha di masjid, musala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jemaah.

Baca Juga: Puluhan Anggota Polres Probolinggo Terpapar Covid-19

Load More