SuaraMalang.id - Sedikitnya ada 94 tempat usaha pelanggar PPKM Darurat di Kota Malang telah ditindak. Tujuh diantaranya berakhir dengan penyegelan.
Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang Antonio Viera mengatakan, tujuh tempat usaha disegel lantaran kedapatan berulang kali melanggar ketentuan jam operasional selama PPKM darurat.
"Kami melakukan 94 penindakan. Dari total penindakan itu, tujuh tempat usaha disegel," katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/7/2021).
Anton merinci, dari total 94 tempat usaha yang melanggar PPKM darurat tersebut, 41 tempat usaha ditindak berita acara pemeriksaan (BAP) teguran tertulis. Kemudian 46 pelanggar lainnya diminta untuk membuat surat pernyataan.
Para pelanggar itu mulai pedagang kaki lima (PKL), kafe, dan warung makan yang tersebar di beberapa titik wilayah Kota Malang.
"Penindakan kami lakukan di kawasan Sigura-gura, Blimbing, Kedungkandang, dan Sukun. Termasuk wilayah lain yang ada di Kota Malang," ujarnya.
Dijelaskannya, ada beberapa tahapan penindakan sebelum tempat usaha disegel oleh Satpol PP karena melanggar ketentuan dalam PPKM darurat. Pelanggaran pertama, pelaku usaha akan diminta untuk membuat surat pernyataan terkait pelanggaran tersebut.
Kemudian, jika pelaku usaha yang sama tetap melakukan pelanggaran, akan diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Kota Malang. Lalu, tempat usaha akan disegel jika melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya.
"Kami lakukan penyegelan, atau penyitaan barang. Apabila masih tetap membandel, langsung ditutup, atau dicabut izinnya," katanya.
Baca Juga: Warga Tangerang Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Malang Positif Covid-19
Satpol PP Kota Malang, lanjut dia, terus melakukan mengawasi ketat penerapan PPKM darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021. Masyarakat diimbau mematuhi ketentuan kebijakan tersebut supaya laju penularan COVID-19 dapat ditekan.
"Situasinya saat ini memang darurat. Kami imbau kepada masyarakat untuk sama-sama bersabar, dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," sambungnya.
Wilayah Kota Malang masuk zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19. Pemerintah Kota Malang telah melakukan upaya pengetatan penerapan PPKM darurat guna menekan mobiltas warga untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona.
Hingga saat ini, di Kota Malang, tercatat secara keseluruhan ada sebanyak 7.518 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.337 orang dilaporkan telah sembuh, 687 orang meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
AgenBRILink BRI Tembus 67 Ribu Desa, Perluas Inklusi Keuangan
-
Biaya Studi Semesteran (BSS) Universitas Muhammadiyah Malang di Tahun 2025
-
Bocoran 20 Teka-Teki Makanan dan Minuman MPLS 2025 untuk SMP dan SMA
-
Manfaat Menggunakan Voucher Grabgifts
-
Dari Stasiun hingga Gang Legendaris: 7 Surga Bakso di Malang yang Wajib Dikunjungi