SuaraMalang.id - Sedikitnya ada 94 tempat usaha pelanggar PPKM Darurat di Kota Malang telah ditindak. Tujuh diantaranya berakhir dengan penyegelan.
Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang Antonio Viera mengatakan, tujuh tempat usaha disegel lantaran kedapatan berulang kali melanggar ketentuan jam operasional selama PPKM darurat.
"Kami melakukan 94 penindakan. Dari total penindakan itu, tujuh tempat usaha disegel," katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/7/2021).
Anton merinci, dari total 94 tempat usaha yang melanggar PPKM darurat tersebut, 41 tempat usaha ditindak berita acara pemeriksaan (BAP) teguran tertulis. Kemudian 46 pelanggar lainnya diminta untuk membuat surat pernyataan.
Para pelanggar itu mulai pedagang kaki lima (PKL), kafe, dan warung makan yang tersebar di beberapa titik wilayah Kota Malang.
"Penindakan kami lakukan di kawasan Sigura-gura, Blimbing, Kedungkandang, dan Sukun. Termasuk wilayah lain yang ada di Kota Malang," ujarnya.
Dijelaskannya, ada beberapa tahapan penindakan sebelum tempat usaha disegel oleh Satpol PP karena melanggar ketentuan dalam PPKM darurat. Pelanggaran pertama, pelaku usaha akan diminta untuk membuat surat pernyataan terkait pelanggaran tersebut.
Kemudian, jika pelaku usaha yang sama tetap melakukan pelanggaran, akan diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Kota Malang. Lalu, tempat usaha akan disegel jika melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya.
"Kami lakukan penyegelan, atau penyitaan barang. Apabila masih tetap membandel, langsung ditutup, atau dicabut izinnya," katanya.
Baca Juga: Warga Tangerang Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Malang Positif Covid-19
Satpol PP Kota Malang, lanjut dia, terus melakukan mengawasi ketat penerapan PPKM darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021. Masyarakat diimbau mematuhi ketentuan kebijakan tersebut supaya laju penularan COVID-19 dapat ditekan.
"Situasinya saat ini memang darurat. Kami imbau kepada masyarakat untuk sama-sama bersabar, dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," sambungnya.
Wilayah Kota Malang masuk zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19. Pemerintah Kota Malang telah melakukan upaya pengetatan penerapan PPKM darurat guna menekan mobiltas warga untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona.
Hingga saat ini, di Kota Malang, tercatat secara keseluruhan ada sebanyak 7.518 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.337 orang dilaporkan telah sembuh, 687 orang meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Keberangkatan Dibatalkan, Ratusan Penumpang KAI di Stasiun Malang Refund Tiket
-
Arema FC Dibantai Persebaya 4-0, Manajemen Singo Edan Murka dan Tebar Ultimatum
-
Malang Dikepung Air: 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir Setelah Hujan Deras
-
Tiba di Madinah: Akhir Penantian 48 Jam Kloter 16 Malang Setelah Drama 'Technical Landing' di Medan
-
Pesawat Alami Kendala Teknis, Satu Kloter Jemaah Calon Haji Asal Malang Tertahan di Kualanamu