SuaraMalang.id - Sedikitnya ada 94 tempat usaha pelanggar PPKM Darurat di Kota Malang telah ditindak. Tujuh diantaranya berakhir dengan penyegelan.
Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang Antonio Viera mengatakan, tujuh tempat usaha disegel lantaran kedapatan berulang kali melanggar ketentuan jam operasional selama PPKM darurat.
"Kami melakukan 94 penindakan. Dari total penindakan itu, tujuh tempat usaha disegel," katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/7/2021).
Anton merinci, dari total 94 tempat usaha yang melanggar PPKM darurat tersebut, 41 tempat usaha ditindak berita acara pemeriksaan (BAP) teguran tertulis. Kemudian 46 pelanggar lainnya diminta untuk membuat surat pernyataan.
Para pelanggar itu mulai pedagang kaki lima (PKL), kafe, dan warung makan yang tersebar di beberapa titik wilayah Kota Malang.
"Penindakan kami lakukan di kawasan Sigura-gura, Blimbing, Kedungkandang, dan Sukun. Termasuk wilayah lain yang ada di Kota Malang," ujarnya.
Dijelaskannya, ada beberapa tahapan penindakan sebelum tempat usaha disegel oleh Satpol PP karena melanggar ketentuan dalam PPKM darurat. Pelanggaran pertama, pelaku usaha akan diminta untuk membuat surat pernyataan terkait pelanggaran tersebut.
Kemudian, jika pelaku usaha yang sama tetap melakukan pelanggaran, akan diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Kota Malang. Lalu, tempat usaha akan disegel jika melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya.
"Kami lakukan penyegelan, atau penyitaan barang. Apabila masih tetap membandel, langsung ditutup, atau dicabut izinnya," katanya.
Baca Juga: Warga Tangerang Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Malang Positif Covid-19
Satpol PP Kota Malang, lanjut dia, terus melakukan mengawasi ketat penerapan PPKM darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021. Masyarakat diimbau mematuhi ketentuan kebijakan tersebut supaya laju penularan COVID-19 dapat ditekan.
"Situasinya saat ini memang darurat. Kami imbau kepada masyarakat untuk sama-sama bersabar, dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," sambungnya.
Wilayah Kota Malang masuk zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19. Pemerintah Kota Malang telah melakukan upaya pengetatan penerapan PPKM darurat guna menekan mobiltas warga untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona.
Hingga saat ini, di Kota Malang, tercatat secara keseluruhan ada sebanyak 7.518 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.337 orang dilaporkan telah sembuh, 687 orang meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Letusan 700 Meter Warnai Pagi Malang dan Lumajang
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?