SuaraMalang.id - Sedikitnya ada 94 tempat usaha pelanggar PPKM Darurat di Kota Malang telah ditindak. Tujuh diantaranya berakhir dengan penyegelan.
Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang Antonio Viera mengatakan, tujuh tempat usaha disegel lantaran kedapatan berulang kali melanggar ketentuan jam operasional selama PPKM darurat.
"Kami melakukan 94 penindakan. Dari total penindakan itu, tujuh tempat usaha disegel," katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/7/2021).
Anton merinci, dari total 94 tempat usaha yang melanggar PPKM darurat tersebut, 41 tempat usaha ditindak berita acara pemeriksaan (BAP) teguran tertulis. Kemudian 46 pelanggar lainnya diminta untuk membuat surat pernyataan.
Para pelanggar itu mulai pedagang kaki lima (PKL), kafe, dan warung makan yang tersebar di beberapa titik wilayah Kota Malang.
"Penindakan kami lakukan di kawasan Sigura-gura, Blimbing, Kedungkandang, dan Sukun. Termasuk wilayah lain yang ada di Kota Malang," ujarnya.
Dijelaskannya, ada beberapa tahapan penindakan sebelum tempat usaha disegel oleh Satpol PP karena melanggar ketentuan dalam PPKM darurat. Pelanggaran pertama, pelaku usaha akan diminta untuk membuat surat pernyataan terkait pelanggaran tersebut.
Kemudian, jika pelaku usaha yang sama tetap melakukan pelanggaran, akan diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP Kota Malang. Lalu, tempat usaha akan disegel jika melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya.
"Kami lakukan penyegelan, atau penyitaan barang. Apabila masih tetap membandel, langsung ditutup, atau dicabut izinnya," katanya.
Baca Juga: Warga Tangerang Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Malang Positif Covid-19
Satpol PP Kota Malang, lanjut dia, terus melakukan mengawasi ketat penerapan PPKM darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021. Masyarakat diimbau mematuhi ketentuan kebijakan tersebut supaya laju penularan COVID-19 dapat ditekan.
"Situasinya saat ini memang darurat. Kami imbau kepada masyarakat untuk sama-sama bersabar, dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," sambungnya.
Wilayah Kota Malang masuk zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penyebaran COVID-19. Pemerintah Kota Malang telah melakukan upaya pengetatan penerapan PPKM darurat guna menekan mobiltas warga untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona.
Hingga saat ini, di Kota Malang, tercatat secara keseluruhan ada sebanyak 7.518 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.337 orang dilaporkan telah sembuh, 687 orang meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026