SuaraMalang.id - Kota Malang akan memperketat PPKM darurat, khususnya aturan jam malam dan mobilitas warga. Apabila tertangkap keluyuran tidak penting, tes atigen bakal dilakukan.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, berdasar rapat hasil evaluasi bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan secara daring, wilayahnya masih dianggap belum maksimal menerapkan PPKM darurat.
"Malang belum berhasil, pergerakan masyarakat masih tinggi. Maka, dalam PPKM darurat ini harus ada kebijakan darurat," kata Sutiaji dikutip dari Antara, Rabu.
Merespon evaluasi itu, lanjut dia, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah bersepakat akan melakukan pengetatan PPKM Darurat. Bagi pelanggar aturan bakal langsung ditindak tegas.
"Nanti, di masing-masing wilayah ada penyekatan mobilitas, orang tidak boleh keluar malam, kalau tidak memiliki kepentingan esensial. Bahkan, kami akan lakukan tes antigen secara berkala dan acak," katanya.
Ia menambahkan, pengetatan mobilitas warga juga dilakukan dengan cara penyekatan di sejumlah titik wilayah Kota Malang. Polresta Malang Kota berkoordinasi Polres Malang, dan Polres Batu untuk pelaksanaan penyekatan jalan.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menjelaskan, beberapa akses jalan utama pergerakan warga akan dilakukan penyekatan dan penutupan jalan. Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak diminta tetap berada di rumah.
"Untuk exit tol, hanya diberlakukan satu di Singosari. Exit tol Madyopuro dan lainnya ditutup untuk membatasi pergerakan masyarakat. Kita juga akan memberlakukan jam malam, setelah tempat-tempat usaha tutup, bagi masyarakat yang tidak berkepentingan akan kita lakukan swab," kata Budi.
Ia melanjutkan, operasi yustisi juga akan ditingkatkan terutama pada sektor perkantoran yang ada di wilayah hukumnya. Seperti yang telah diatur dalam PPKM darurat, pekerja sektor esensial diperbolehkan 50 persen, sementara sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tempat dan Nomor Telepon Isi Ulang Tabung Oksigen di Malang
"Kami imbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan mematuhi aturan," katanya.
Perlu diketahui, Kota Malang naik status menjadi zona merah atau risiko tinggi penyebaran COVID-19. Penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 mencapai 218 kasus, dalam beberapa hari terakhir.
Terakumulasi, di Kota Malang ada sebanyak 7.284 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.275 orang dilaporkan telah sembuh, 675 orang meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Warga Dilarang Dekati Besuk Kobokan
-
4 Pilihan Model Laptop Asus Vivobook 14 Terbaik 2026
-
Konsumsi Beras di Malang Diprediksi Naik 25 Persen Saat Ramadhan, Ini Strategi Pemerintah
-
Jam Kerja ASN Kota Malang 32,5 Jam Selama Ramadhan 1447 H, Ini Rinciannya
-
CEK FAKTA: Megawati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?