Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 08 Juli 2021 | 07:49 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji dan Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto sidak ketersediaan tabung oksigen selama PPKM darurat. [Foto: Humas Pemkot Malang]

SuaraMalang.id - Kota Malang akan memperketat PPKM darurat, khususnya aturan jam malam dan mobilitas warga. Apabila tertangkap keluyuran tidak penting, tes atigen bakal dilakukan.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, berdasar rapat hasil evaluasi bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan secara daring, wilayahnya masih dianggap belum maksimal menerapkan PPKM darurat.

"Malang belum berhasil, pergerakan masyarakat masih tinggi. Maka, dalam PPKM darurat ini harus ada kebijakan darurat," kata Sutiaji dikutip dari Antara, Rabu.

Merespon evaluasi itu, lanjut dia, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah bersepakat akan melakukan pengetatan PPKM Darurat. Bagi pelanggar aturan bakal langsung ditindak tegas.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tempat dan Nomor Telepon Isi Ulang Tabung Oksigen di Malang

"Nanti, di masing-masing wilayah ada penyekatan mobilitas, orang tidak boleh keluar malam, kalau tidak memiliki kepentingan esensial. Bahkan, kami akan lakukan tes antigen secara berkala dan acak," katanya.

Ia menambahkan, pengetatan mobilitas warga juga dilakukan dengan cara penyekatan di sejumlah titik wilayah Kota Malang. Polresta Malang Kota berkoordinasi Polres Malang, dan Polres Batu untuk pelaksanaan penyekatan jalan.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menjelaskan, beberapa akses jalan utama pergerakan warga akan dilakukan penyekatan dan penutupan jalan. Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak diminta tetap berada di rumah.

"Untuk exit tol, hanya diberlakukan satu di Singosari. Exit tol Madyopuro dan lainnya ditutup untuk membatasi pergerakan masyarakat. Kita juga akan memberlakukan jam malam, setelah tempat-tempat usaha tutup, bagi masyarakat yang tidak berkepentingan akan kita lakukan swab," kata Budi.

Ia melanjutkan, operasi yustisi juga akan ditingkatkan terutama pada sektor perkantoran yang ada di wilayah hukumnya. Seperti yang telah diatur dalam PPKM darurat, pekerja sektor esensial diperbolehkan 50 persen, sementara sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah.

Baca Juga: Malang Butuh Rumah Sakit Darurat, Amuk Covid-19 Mengganas

"Kami imbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan mematuhi aturan," katanya.

Perlu diketahui, Kota Malang naik status menjadi zona merah atau risiko tinggi penyebaran COVID-19. Penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 mencapai 218 kasus, dalam beberapa hari terakhir.

Terakumulasi, di Kota Malang ada sebanyak 7.284 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.275 orang dilaporkan telah sembuh, 675 orang meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

(Antara)

Load More