Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 06 Juli 2021 | 13:54 WIB
Ilustrasi Covid-19. Pengadilan Negeri Jombang Lockdown Akibat 21 Pegawainya Terpapar Covid-19. [Unsplash/Adam Niescioruk]

SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Jombang tutup sementara alias lockdown menyusul sejumlah 21 pegawainya terpapar Covid-19. Kasus tersebut menambah catatan kemunculan klaster baru di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Humas Pengadilan Negeri Jombang Muhammad Riduansyah mengatakan, penutupan gedung pengadilan dimulai 5 Juli hingga 12 Juli 2021 dan seluruh aktivitasnya dihentikan untuk sementara waktu.

“Kantor PN Jombang tutup selama satu minggu. Semua persidangan dihentikan sementara,” katanya dikutip dari beritajatim.com -- jejaring media suara.com, Selasa (6/7/2021).

Lockdown juga telah diumumkan melalui spanduk yang terpasang di pintu gerbang gedung pengadilan beralamat Jalan KH Wahid Hasyim tersebut.

Baca Juga: Heboh Perempuan Diduga Mau Bunuh Diri di Jembatan Penyeberangan Kota Malang

Terungkapnya kasus penularan Virus Corona di lingkungan Pengadilan Negeri Jombang itu bermula saat salah satu pegawai mengeluh kondisinya tidak enak badan. Selanjutnya, yang bersangkutan melakukan tes swab PCR secara mandiri. Hasilnya, pegawai tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 dan langsung isolasi mandiri (isoman).

Lantaran yang bersangkutan sudah berinteraksi di Pengadilan Negeri Jombang, diputuskan sebanyak 54 pegawai lainnya menjalani tes PCR, pada Jumat (2/7/2021) pekan lalu. Hasilnya, 21 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Rinciannya, empat hakim positif covid. Sisanya pegawai dan honorer,” katanya.

Puluhan pegawai tersebut tidak dirawat di rumah sakit. Mereka melakukan isolasi secara mandiri lantaran berstatus OTG (orang tanpa gejala).

“Seluruh persidangan dihentikan sementara. Kita lakukan penjadwalan ulang minggu depan. Pada 13 Juli 2021, pelayanan di PN Jombang dibuka kembali,” ujarnya.

Baca Juga: Kewalahan Lonjakan Pasien Covid-19, RS Saiful Anwar Malang Buka Lowongan Relawan Nakes

Load More