SuaraMalang.id - Seluruh tempat wisata di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ditutup sementara selama penerapan PPKM Darurat, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasi secara tertulis kepada para pengelola wisata terkait kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali dan dipertegas melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lumajang Nomor 188.45/272/427.12/2021.
"Sudah saya kirim pemberitahuan kepada para camat untuk meneruskan kepada objek wisata yang ada di wilyahnya untuk ditutup sementara selama PPKM Darurat," katanya dikutip dari Antara, Minggu (4/7/2021).
Ia melanjutkan, seluruh tempat wisata telah dipastikannya tutup serentak sejak Sabtu (3/7/2021) lalu. Apabila ada perpanjangan dari pemerintah, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan langsung menyesuaikan.
Baca Juga: DMI Kabupaten Malang: Salat Jumat Diganti Salat Dhuhur di Rumah selama PPKM Darurat
"Selain lokasi wisata, kegiatan seni budaya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan juga tidak diperbolehkan digelar hingga 20 Juli 2021," sambungnya.
Sebelumnya Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, semua lini harus melaksakan dan mematuhi peraturan PPKM darurat selama 17 hari, yakni pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut mengatur tentang penanggulangan lonjakan penyebaran COVID-19, termasuk di Kabupaten Lumajang. Mengingat wilayah tersebut kini berstatus zona oranye atau risiko sedang penularan virus Corona.
"Secara keseluruhan di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan RT/RW harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur oleh Menteri Dalam Negeri melalui instruksi presiden," tuturnya.
Bupati Lumajang berharap kepada camat dan kepala desa untuk selalu melakukan komunikasi secara intens dan terus berkoordinasi dengan pihak pemkab, agar jika terjadi suatu permasalahan dapat ditangani dengan cepat.
Beberapa ketentuan dalam penerapan PPKM mikro darurat, di antaranya 100 persen bekerja dari rumah (work from home) untuk sektor non-essensial, seluruh belajar mengajar dilakukan secara daring.
Baca Juga: Viral, Pemuda di Situbondo Nyatakan Perang Akibat Masjid Ditutup Imbas PPKM Darurat
Kemudian untuk sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja dari kantor (work from office) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
-
5 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Lancar Push Rank FF hingga MLBB
Terkini
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban
-
Holding Ultra Mikro BRI Dorong Inklusi Keuangan 182 Juta Nasabah Tabungan
-
Jalan Pakis-Turen Makin Lebar, Diusulkan Pindah Pengelolaan ke Provinsi
-
BRI Unggul di Era Digital, Raih Penghargaan Prestisius dari BSEM Tahun 2025