SuaraMalang.id - Sebanyak 200 narapidan mendapat keuntungan dari pandemi COVID-19. Mereka bisa pulang ke rumah lebih cepat meski masa hukuman mereka belum sepenuhnya selesai.
Ratusan narapidana itu merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka bisa pulang ke rumah lebih cepat setelah mendapat asimilasi selama masa pandemi COVID-19.
"Sejak keluarnya Permen (Peraturan Menteri) tentang Asimilasi COVID-19 sudah kurang lebih 200 orang yang mendapatkan asimilasi rumah," kata Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, Minggu (4/6/2021).
Ia menjelaskan saat ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Ia mengatakan perubahan aturan tersebut sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
"Pada tahun 2020 itu pertama Permen Nomor 10 Tahun 2020 itu berlaku sampai 31 Desember 2020. Setelah dillihat bahwa situasinya pada 31 Desember 2021 itu masih ada peningkatan penyebaran virus, Menteri Hukum dan HAM kembali mengeluarkan perpanjangan asimilasi rumah COVID-19. Itu Permen Nomor 32 Tahun 2020 berlaku sampai 30 Juni 2021," jelasnya.
Ia mengatakan akibat pandemi COVID-19 yang meningkat maka Kemenkumham kembali mengeluarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 yang akan berlaku dari 1 Juli sampai 31 Desember 2021.
"Pada Permen Nomor 24 itu sudah pengklasifikasian mana-mana narapidana yang tidak bisa di asimilasikan seperti tindak pidana dan korupsi atau tipikor, kasus narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun, kasus perlindungan anak, kasus perempuan seperti pemerkosaan, pembunuhan berencana, termasuk napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana," jelasnya.
Baca Juga: Anak Positif Covid-19? Begini Saran Dokter untuk Orangtua
Dikatakannya syarat pemberian asimilasi rumah bagi narapidana adalah 2/3 sisa masa hukumannya hingga di 31 Desember 2021.
"Jadi memang mereka sudah hampir bebas hanya dipercepat saja. Mereka diasimilasikan di rumah, ndak boleh berkeliaran. Itu di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan," kata Abdul Samad. [Antara]
Berita Terkait
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Eks Narapidana Jadi Presiden Klub Portugal, Dahulu Berjaya Bersama Barcelona
-
16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah