SuaraMalang.id - Sebanyak 200 narapidan mendapat keuntungan dari pandemi COVID-19. Mereka bisa pulang ke rumah lebih cepat meski masa hukuman mereka belum sepenuhnya selesai.
Ratusan narapidana itu merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka bisa pulang ke rumah lebih cepat setelah mendapat asimilasi selama masa pandemi COVID-19.
"Sejak keluarnya Permen (Peraturan Menteri) tentang Asimilasi COVID-19 sudah kurang lebih 200 orang yang mendapatkan asimilasi rumah," kata Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, Minggu (4/6/2021).
Ia menjelaskan saat ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Anak Positif Covid-19? Begini Saran Dokter untuk Orangtua
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Ia mengatakan perubahan aturan tersebut sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
"Pada tahun 2020 itu pertama Permen Nomor 10 Tahun 2020 itu berlaku sampai 31 Desember 2020. Setelah dillihat bahwa situasinya pada 31 Desember 2021 itu masih ada peningkatan penyebaran virus, Menteri Hukum dan HAM kembali mengeluarkan perpanjangan asimilasi rumah COVID-19. Itu Permen Nomor 32 Tahun 2020 berlaku sampai 30 Juni 2021," jelasnya.
Ia mengatakan akibat pandemi COVID-19 yang meningkat maka Kemenkumham kembali mengeluarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 yang akan berlaku dari 1 Juli sampai 31 Desember 2021.
"Pada Permen Nomor 24 itu sudah pengklasifikasian mana-mana narapidana yang tidak bisa di asimilasikan seperti tindak pidana dan korupsi atau tipikor, kasus narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun, kasus perlindungan anak, kasus perempuan seperti pemerkosaan, pembunuhan berencana, termasuk napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana," jelasnya.
Baca Juga: Terungkap, Ini Kata Terakhir Jane Shalimar Sebelum Meninggal Dunia
Dikatakannya syarat pemberian asimilasi rumah bagi narapidana adalah 2/3 sisa masa hukumannya hingga di 31 Desember 2021.
"Jadi memang mereka sudah hampir bebas hanya dipercepat saja. Mereka diasimilasikan di rumah, ndak boleh berkeliaran. Itu di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan," kata Abdul Samad. [Antara]
Berita Terkait
-
Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding
-
Pulang dari Mekkah, Jemaah Haji Diminta Waspada dengan Gejala Covid-19
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
3 Sosok di Balik Korupsi APD COVID-19 Rp319 Miliar, Ada Pejabat Tinggi Kemenkes
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!