SuaraMalang.id - Sebanyak 200 narapidan mendapat keuntungan dari pandemi COVID-19. Mereka bisa pulang ke rumah lebih cepat meski masa hukuman mereka belum sepenuhnya selesai.
Ratusan narapidana itu merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka bisa pulang ke rumah lebih cepat setelah mendapat asimilasi selama masa pandemi COVID-19.
"Sejak keluarnya Permen (Peraturan Menteri) tentang Asimilasi COVID-19 sudah kurang lebih 200 orang yang mendapatkan asimilasi rumah," kata Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, Minggu (4/6/2021).
Ia menjelaskan saat ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Anak Positif Covid-19? Begini Saran Dokter untuk Orangtua
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Ia mengatakan perubahan aturan tersebut sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
"Pada tahun 2020 itu pertama Permen Nomor 10 Tahun 2020 itu berlaku sampai 31 Desember 2020. Setelah dillihat bahwa situasinya pada 31 Desember 2021 itu masih ada peningkatan penyebaran virus, Menteri Hukum dan HAM kembali mengeluarkan perpanjangan asimilasi rumah COVID-19. Itu Permen Nomor 32 Tahun 2020 berlaku sampai 30 Juni 2021," jelasnya.
Ia mengatakan akibat pandemi COVID-19 yang meningkat maka Kemenkumham kembali mengeluarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 yang akan berlaku dari 1 Juli sampai 31 Desember 2021.
"Pada Permen Nomor 24 itu sudah pengklasifikasian mana-mana narapidana yang tidak bisa di asimilasikan seperti tindak pidana dan korupsi atau tipikor, kasus narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun, kasus perlindungan anak, kasus perempuan seperti pemerkosaan, pembunuhan berencana, termasuk napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana," jelasnya.
Baca Juga: Terungkap, Ini Kata Terakhir Jane Shalimar Sebelum Meninggal Dunia
Dikatakannya syarat pemberian asimilasi rumah bagi narapidana adalah 2/3 sisa masa hukumannya hingga di 31 Desember 2021.
Berita Terkait
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
49 Napi Lapas Kutacane Aceh Kabur saat Buka Puasa, Baru 14 Tahanan Balik Lagi ke Bui
-
Detik-detik Napi Lapas Kutacane Ramai-ramai Kabur Jelang Buka Puasa
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno
-
Isi Rumah Warga Gondanglegi Malang Ludes, Pelaku Ternyata Orang Terdekat
-
BRImo Jadi Solusi Transaksi Digital yang Cepat, Aman, dan Efisien Selama Libur Lebaran