SuaraMalang.id - Sebanyak 200 narapidan mendapat keuntungan dari pandemi COVID-19. Mereka bisa pulang ke rumah lebih cepat meski masa hukuman mereka belum sepenuhnya selesai.
Ratusan narapidana itu merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka bisa pulang ke rumah lebih cepat setelah mendapat asimilasi selama masa pandemi COVID-19.
"Sejak keluarnya Permen (Peraturan Menteri) tentang Asimilasi COVID-19 sudah kurang lebih 200 orang yang mendapatkan asimilasi rumah," kata Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, Minggu (4/6/2021).
Ia menjelaskan saat ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Ia mengatakan perubahan aturan tersebut sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
"Pada tahun 2020 itu pertama Permen Nomor 10 Tahun 2020 itu berlaku sampai 31 Desember 2020. Setelah dillihat bahwa situasinya pada 31 Desember 2021 itu masih ada peningkatan penyebaran virus, Menteri Hukum dan HAM kembali mengeluarkan perpanjangan asimilasi rumah COVID-19. Itu Permen Nomor 32 Tahun 2020 berlaku sampai 30 Juni 2021," jelasnya.
Ia mengatakan akibat pandemi COVID-19 yang meningkat maka Kemenkumham kembali mengeluarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 yang akan berlaku dari 1 Juli sampai 31 Desember 2021.
"Pada Permen Nomor 24 itu sudah pengklasifikasian mana-mana narapidana yang tidak bisa di asimilasikan seperti tindak pidana dan korupsi atau tipikor, kasus narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun, kasus perlindungan anak, kasus perempuan seperti pemerkosaan, pembunuhan berencana, termasuk napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana," jelasnya.
Baca Juga: Anak Positif Covid-19? Begini Saran Dokter untuk Orangtua
Dikatakannya syarat pemberian asimilasi rumah bagi narapidana adalah 2/3 sisa masa hukumannya hingga di 31 Desember 2021.
"Jadi memang mereka sudah hampir bebas hanya dipercepat saja. Mereka diasimilasikan di rumah, ndak boleh berkeliaran. Itu di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan," kata Abdul Samad. [Antara]
Berita Terkait
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah
-
Malam Minggu Makin Ceria, Dapatkan Tambahan Tabungan Dadakan Lewat DANA Kaget