Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 04 Juli 2021 | 08:00 WIB
Operasi Gabungan PPKM Darurat hari pertama menyasar warung kopi dan angkringan di Kota Malang, Sabtu (3/7/2021) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

Tak hanya itu, pemilik warung yang masih nekat menyediakan tempat untuk nongkrong juga akan diancam sanksi pidana, yakni sanksi denda Rp 50 juta atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan.

"Kalau untuk sanksi pidananya itu adalah Perda Nomor 2 Tahun 2020. Itu untuk pemilik usaha. Kalau untuk pengunjung kami akan beri pertama sanksi sosial, kedua administrasi denda, bisa juga sanksi pidana kalau sidang di tempat," tutur dia.

Dalam sosialisasi PPKM Darurat kali ini, memang Rahmat sengaja fokus ke tempat warung kopi anak muda.  

"Karena bahasanya kan kita akan mencari tempat-tempat anak muda ini. Otomatis kan cepet (sosialisasi tersampaikan). Biasanya kan yang sering nongkrong-nongkrong itu anak muda banyak. Sehingga kita sasar untuk lebih cepat dan efektif sosialisasi ini," urai dia.

Baca Juga: Sanksi Menanti Camat yang Tak Serius Melaksanakan PPKM Darurat di Kabupaten Malang

Sementara warung masih banyak yang tidak taat aturan PPKM Darurat, berbeda dengan suasana jalanan di Kota Malang.

Kata Rahmat, efek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dimatikan sejak pukul 20.00 mampu menekan kerumunan di jalan protokol, seperti jalan Ijen ataupun Jalan Veteran.

"Mempengaruhi tentu dong. Terutama seperti di daerah Ijen, terus tempat-tempat yang mobilitasnya tinggi itu mempengaruhi. Jadi emang agak sepi ya," kata dia.

Namun, kesepian tersebut diakuinya memang rawan tindakan kriminal.

"Tapi tetap TNI-Polri melakukan pengamanan penertiban itu. Kemarin pak wali juga sudah bilang untuk diperketat lagi," tutup dia.

Baca Juga: Wali Kota Malang Minta Warga Patuh, Agar Tak Ada PPKM Darurat Jilid 2

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More