SuaraMalang.id - Pelaksaanaan PPKM darurat hari pertama di Kota Malang masih ditemukan sejumlah pelanggar, khususnya warung kopi atau kafe. Sejumlah muda-mudi yang asik nongkrong akhirnya dibubarkan petugas, Sabtu (3/7/2021) malam.
Pantauan SuaraMalang.id, sejumlah warung kopi atau kafe di sepanjang Jalan Sigura-Gura hingga Jalan Mertojoyo Selatan Kota Malang dipenuhi muda-mudi.
Tim gabungan Satpol PP, Polri dan TNI membubarkan kerumunan sekitar 50 lokasi.
"Ayo semuanya pulang. Ayo belajar di rumah pacaran di rumah. Covid-19 lagi tinggi-tingginya di Kota Malang. Ini massa PPKM darurat," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat melalui alat pengeras suara.
Namun imbauan tersebut malah disambut tertawa.
"Ayo mbak yang itu jangan ketawa, ini sudah darurat mbak. Pulang sekarang pesan dan bawa pulang. Kalau gak mau pulang saya bawa pulang," ujar Rahmad.
Seusai menggelar operasi gabungan, Rahmat mengaku, hari ini tujuannya untuk sosialisasi terlebih dahulu. Petugas Satpol PP dan tim gabungan juga memberikan contoh bagi setiap warung untuk tidak menyediakan jasa dine-in.
"Tadi kami berikan contoh ke pemilik warungnya. Semua kami angkat kursinya agar tidak menyediakan makan di tempat ini," kata dia.
Pada hari pertama operasi ini, Rahmat hanya memberikan imbauan saja. Namun, jika sampai ketahuan warung-warung tersebut masih buka, akan ditutup sementara selama 14 hari.
Baca Juga: Sanksi Menanti Camat yang Tak Serius Melaksanakan PPKM Darurat di Kabupaten Malang
"Sesuai dengan Perwal 30 Tahun 2020 pertama teguran tertulis, kedua itu penutupan sementara 14 hari, ketiga denda administrasi, dan kalau keempat masih ketahuan ada pencabutan ijin. Itu sanksi administrasi," kata dia.
Tak hanya itu, pemilik warung yang masih nekat menyediakan tempat untuk nongkrong juga akan diancam sanksi pidana, yakni sanksi denda Rp 50 juta atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan.
"Kalau untuk sanksi pidananya itu adalah Perda Nomor 2 Tahun 2020. Itu untuk pemilik usaha. Kalau untuk pengunjung kami akan beri pertama sanksi sosial, kedua administrasi denda, bisa juga sanksi pidana kalau sidang di tempat," tutur dia.
Dalam sosialisasi PPKM Darurat kali ini, memang Rahmat sengaja fokus ke tempat warung kopi anak muda.
"Karena bahasanya kan kita akan mencari tempat-tempat anak muda ini. Otomatis kan cepet (sosialisasi tersampaikan). Biasanya kan yang sering nongkrong-nongkrong itu anak muda banyak. Sehingga kita sasar untuk lebih cepat dan efektif sosialisasi ini," urai dia.
Sementara warung masih banyak yang tidak taat aturan PPKM Darurat, berbeda dengan suasana jalanan di Kota Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Wisata Malang hingga Kota Batu Dipastikan Aman dan Nyaman