SuaraMalang.id - Pelaksaanaan PPKM darurat hari pertama di Kota Malang masih ditemukan sejumlah pelanggar, khususnya warung kopi atau kafe. Sejumlah muda-mudi yang asik nongkrong akhirnya dibubarkan petugas, Sabtu (3/7/2021) malam.
Pantauan SuaraMalang.id, sejumlah warung kopi atau kafe di sepanjang Jalan Sigura-Gura hingga Jalan Mertojoyo Selatan Kota Malang dipenuhi muda-mudi.
Tim gabungan Satpol PP, Polri dan TNI membubarkan kerumunan sekitar 50 lokasi.
"Ayo semuanya pulang. Ayo belajar di rumah pacaran di rumah. Covid-19 lagi tinggi-tingginya di Kota Malang. Ini massa PPKM darurat," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat melalui alat pengeras suara.
Namun imbauan tersebut malah disambut tertawa.
"Ayo mbak yang itu jangan ketawa, ini sudah darurat mbak. Pulang sekarang pesan dan bawa pulang. Kalau gak mau pulang saya bawa pulang," ujar Rahmad.
Seusai menggelar operasi gabungan, Rahmat mengaku, hari ini tujuannya untuk sosialisasi terlebih dahulu. Petugas Satpol PP dan tim gabungan juga memberikan contoh bagi setiap warung untuk tidak menyediakan jasa dine-in.
"Tadi kami berikan contoh ke pemilik warungnya. Semua kami angkat kursinya agar tidak menyediakan makan di tempat ini," kata dia.
Pada hari pertama operasi ini, Rahmat hanya memberikan imbauan saja. Namun, jika sampai ketahuan warung-warung tersebut masih buka, akan ditutup sementara selama 14 hari.
Baca Juga: Sanksi Menanti Camat yang Tak Serius Melaksanakan PPKM Darurat di Kabupaten Malang
"Sesuai dengan Perwal 30 Tahun 2020 pertama teguran tertulis, kedua itu penutupan sementara 14 hari, ketiga denda administrasi, dan kalau keempat masih ketahuan ada pencabutan ijin. Itu sanksi administrasi," kata dia.
Tak hanya itu, pemilik warung yang masih nekat menyediakan tempat untuk nongkrong juga akan diancam sanksi pidana, yakni sanksi denda Rp 50 juta atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan.
"Kalau untuk sanksi pidananya itu adalah Perda Nomor 2 Tahun 2020. Itu untuk pemilik usaha. Kalau untuk pengunjung kami akan beri pertama sanksi sosial, kedua administrasi denda, bisa juga sanksi pidana kalau sidang di tempat," tutur dia.
Dalam sosialisasi PPKM Darurat kali ini, memang Rahmat sengaja fokus ke tempat warung kopi anak muda.
"Karena bahasanya kan kita akan mencari tempat-tempat anak muda ini. Otomatis kan cepet (sosialisasi tersampaikan). Biasanya kan yang sering nongkrong-nongkrong itu anak muda banyak. Sehingga kita sasar untuk lebih cepat dan efektif sosialisasi ini," urai dia.
Sementara warung masih banyak yang tidak taat aturan PPKM Darurat, berbeda dengan suasana jalanan di Kota Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas