Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 04 Juli 2021 | 08:00 WIB
Operasi Gabungan PPKM Darurat hari pertama menyasar warung kopi dan angkringan di Kota Malang, Sabtu (3/7/2021) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Pelaksaanaan PPKM darurat hari pertama di Kota Malang masih ditemukan sejumlah pelanggar, khususnya warung kopi atau kafe. Sejumlah muda-mudi yang asik nongkrong akhirnya dibubarkan petugas, Sabtu (3/7/2021) malam.

Pantauan SuaraMalang.id, sejumlah warung kopi atau kafe di sepanjang Jalan Sigura-Gura hingga Jalan Mertojoyo Selatan Kota Malang dipenuhi muda-mudi.

Tim gabungan Satpol PP, Polri dan TNI membubarkan kerumunan sekitar 50 lokasi. 

"Ayo semuanya pulang. Ayo belajar di rumah pacaran di rumah. Covid-19 lagi tinggi-tingginya di Kota Malang. Ini massa PPKM darurat," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat melalui alat pengeras suara.

Baca Juga: Sanksi Menanti Camat yang Tak Serius Melaksanakan PPKM Darurat di Kabupaten Malang

Namun imbauan tersebut malah disambut tertawa.

"Ayo mbak yang itu jangan ketawa, ini sudah darurat mbak. Pulang sekarang pesan dan bawa pulang. Kalau gak mau pulang saya bawa pulang," ujar Rahmad.

Seusai menggelar operasi gabungan, Rahmat mengaku, hari ini tujuannya untuk sosialisasi terlebih dahulu. Petugas Satpol PP dan tim gabungan juga memberikan contoh bagi setiap warung untuk tidak menyediakan jasa dine-in.

"Tadi kami berikan contoh ke pemilik warungnya. Semua kami angkat kursinya agar tidak menyediakan makan di tempat ini," kata dia.

Pada hari pertama operasi ini, Rahmat hanya memberikan imbauan saja. Namun, jika sampai ketahuan warung-warung tersebut masih buka, akan ditutup sementara selama 14 hari.

Baca Juga: Wali Kota Malang Minta Warga Patuh, Agar Tak Ada PPKM Darurat Jilid 2

"Sesuai dengan Perwal 30 Tahun 2020 pertama teguran tertulis, kedua itu penutupan sementara 14 hari, ketiga denda administrasi, dan kalau keempat masih ketahuan ada pencabutan ijin. Itu sanksi administrasi," kata dia.

Tak hanya itu, pemilik warung yang masih nekat menyediakan tempat untuk nongkrong juga akan diancam sanksi pidana, yakni sanksi denda Rp 50 juta atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan.

"Kalau untuk sanksi pidananya itu adalah Perda Nomor 2 Tahun 2020. Itu untuk pemilik usaha. Kalau untuk pengunjung kami akan beri pertama sanksi sosial, kedua administrasi denda, bisa juga sanksi pidana kalau sidang di tempat," tutur dia.

Dalam sosialisasi PPKM Darurat kali ini, memang Rahmat sengaja fokus ke tempat warung kopi anak muda.  

"Karena bahasanya kan kita akan mencari tempat-tempat anak muda ini. Otomatis kan cepet (sosialisasi tersampaikan). Biasanya kan yang sering nongkrong-nongkrong itu anak muda banyak. Sehingga kita sasar untuk lebih cepat dan efektif sosialisasi ini," urai dia.

Sementara warung masih banyak yang tidak taat aturan PPKM Darurat, berbeda dengan suasana jalanan di Kota Malang.

Kata Rahmat, efek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dimatikan sejak pukul 20.00 mampu menekan kerumunan di jalan protokol, seperti jalan Ijen ataupun Jalan Veteran.

"Mempengaruhi tentu dong. Terutama seperti di daerah Ijen, terus tempat-tempat yang mobilitasnya tinggi itu mempengaruhi. Jadi emang agak sepi ya," kata dia.

Namun, kesepian tersebut diakuinya memang rawan tindakan kriminal.

"Tapi tetap TNI-Polri melakukan pengamanan penertiban itu. Kemarin pak wali juga sudah bilang untuk diperketat lagi," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More