SuaraMalang.id - Pelaksaanaan PPKM darurat hari pertama di Kota Malang masih ditemukan sejumlah pelanggar, khususnya warung kopi atau kafe. Sejumlah muda-mudi yang asik nongkrong akhirnya dibubarkan petugas, Sabtu (3/7/2021) malam.
Pantauan SuaraMalang.id, sejumlah warung kopi atau kafe di sepanjang Jalan Sigura-Gura hingga Jalan Mertojoyo Selatan Kota Malang dipenuhi muda-mudi.
Tim gabungan Satpol PP, Polri dan TNI membubarkan kerumunan sekitar 50 lokasi.
"Ayo semuanya pulang. Ayo belajar di rumah pacaran di rumah. Covid-19 lagi tinggi-tingginya di Kota Malang. Ini massa PPKM darurat," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat melalui alat pengeras suara.
Namun imbauan tersebut malah disambut tertawa.
"Ayo mbak yang itu jangan ketawa, ini sudah darurat mbak. Pulang sekarang pesan dan bawa pulang. Kalau gak mau pulang saya bawa pulang," ujar Rahmad.
Seusai menggelar operasi gabungan, Rahmat mengaku, hari ini tujuannya untuk sosialisasi terlebih dahulu. Petugas Satpol PP dan tim gabungan juga memberikan contoh bagi setiap warung untuk tidak menyediakan jasa dine-in.
"Tadi kami berikan contoh ke pemilik warungnya. Semua kami angkat kursinya agar tidak menyediakan makan di tempat ini," kata dia.
Pada hari pertama operasi ini, Rahmat hanya memberikan imbauan saja. Namun, jika sampai ketahuan warung-warung tersebut masih buka, akan ditutup sementara selama 14 hari.
Baca Juga: Sanksi Menanti Camat yang Tak Serius Melaksanakan PPKM Darurat di Kabupaten Malang
"Sesuai dengan Perwal 30 Tahun 2020 pertama teguran tertulis, kedua itu penutupan sementara 14 hari, ketiga denda administrasi, dan kalau keempat masih ketahuan ada pencabutan ijin. Itu sanksi administrasi," kata dia.
Tak hanya itu, pemilik warung yang masih nekat menyediakan tempat untuk nongkrong juga akan diancam sanksi pidana, yakni sanksi denda Rp 50 juta atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan.
"Kalau untuk sanksi pidananya itu adalah Perda Nomor 2 Tahun 2020. Itu untuk pemilik usaha. Kalau untuk pengunjung kami akan beri pertama sanksi sosial, kedua administrasi denda, bisa juga sanksi pidana kalau sidang di tempat," tutur dia.
Dalam sosialisasi PPKM Darurat kali ini, memang Rahmat sengaja fokus ke tempat warung kopi anak muda.
"Karena bahasanya kan kita akan mencari tempat-tempat anak muda ini. Otomatis kan cepet (sosialisasi tersampaikan). Biasanya kan yang sering nongkrong-nongkrong itu anak muda banyak. Sehingga kita sasar untuk lebih cepat dan efektif sosialisasi ini," urai dia.
Sementara warung masih banyak yang tidak taat aturan PPKM Darurat, berbeda dengan suasana jalanan di Kota Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Arema FC Dibantai Persebaya 4-0, Manajemen Singo Edan Murka dan Tebar Ultimatum
-
Malang Dikepung Air: 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir Setelah Hujan Deras
-
Tiba di Madinah: Akhir Penantian 48 Jam Kloter 16 Malang Setelah Drama 'Technical Landing' di Medan
-
Pesawat Alami Kendala Teknis, Satu Kloter Jemaah Calon Haji Asal Malang Tertahan di Kualanamu
-
Gema Tragedi Bekasi di Stasiun Malang: KA Jayabaya Terpaksa Parkir Demi Keselamatan