SuaraMalang.id - Pelaksaanaan PPKM darurat hari pertama di Kota Malang masih ditemukan sejumlah pelanggar, khususnya warung kopi atau kafe. Sejumlah muda-mudi yang asik nongkrong akhirnya dibubarkan petugas, Sabtu (3/7/2021) malam.
Pantauan SuaraMalang.id, sejumlah warung kopi atau kafe di sepanjang Jalan Sigura-Gura hingga Jalan Mertojoyo Selatan Kota Malang dipenuhi muda-mudi.
Tim gabungan Satpol PP, Polri dan TNI membubarkan kerumunan sekitar 50 lokasi.
"Ayo semuanya pulang. Ayo belajar di rumah pacaran di rumah. Covid-19 lagi tinggi-tingginya di Kota Malang. Ini massa PPKM darurat," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat melalui alat pengeras suara.
Namun imbauan tersebut malah disambut tertawa.
"Ayo mbak yang itu jangan ketawa, ini sudah darurat mbak. Pulang sekarang pesan dan bawa pulang. Kalau gak mau pulang saya bawa pulang," ujar Rahmad.
Seusai menggelar operasi gabungan, Rahmat mengaku, hari ini tujuannya untuk sosialisasi terlebih dahulu. Petugas Satpol PP dan tim gabungan juga memberikan contoh bagi setiap warung untuk tidak menyediakan jasa dine-in.
"Tadi kami berikan contoh ke pemilik warungnya. Semua kami angkat kursinya agar tidak menyediakan makan di tempat ini," kata dia.
Pada hari pertama operasi ini, Rahmat hanya memberikan imbauan saja. Namun, jika sampai ketahuan warung-warung tersebut masih buka, akan ditutup sementara selama 14 hari.
Baca Juga: Sanksi Menanti Camat yang Tak Serius Melaksanakan PPKM Darurat di Kabupaten Malang
"Sesuai dengan Perwal 30 Tahun 2020 pertama teguran tertulis, kedua itu penutupan sementara 14 hari, ketiga denda administrasi, dan kalau keempat masih ketahuan ada pencabutan ijin. Itu sanksi administrasi," kata dia.
Tak hanya itu, pemilik warung yang masih nekat menyediakan tempat untuk nongkrong juga akan diancam sanksi pidana, yakni sanksi denda Rp 50 juta atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan.
"Kalau untuk sanksi pidananya itu adalah Perda Nomor 2 Tahun 2020. Itu untuk pemilik usaha. Kalau untuk pengunjung kami akan beri pertama sanksi sosial, kedua administrasi denda, bisa juga sanksi pidana kalau sidang di tempat," tutur dia.
Dalam sosialisasi PPKM Darurat kali ini, memang Rahmat sengaja fokus ke tempat warung kopi anak muda.
"Karena bahasanya kan kita akan mencari tempat-tempat anak muda ini. Otomatis kan cepet (sosialisasi tersampaikan). Biasanya kan yang sering nongkrong-nongkrong itu anak muda banyak. Sehingga kita sasar untuk lebih cepat dan efektif sosialisasi ini," urai dia.
Sementara warung masih banyak yang tidak taat aturan PPKM Darurat, berbeda dengan suasana jalanan di Kota Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
KUR BRI 2025: Rp130 Triliun Disalurkan, Fokus Sektor Produksi dan Pertanian
-
HUT ke-130 BRI: 130 Tahun Melayani dan Memberdayakan Indonesia
-
Dana Kaget Sesi Sore, Ada Saldo Rp 189 Ribu Untuk Bekal Malam Minggu
-
Dalih Disiplin Berujung Sadis: Pengasuh Ponpes Malang Siksa Santri Pakai Rotan Siap Diadili
-
ShopeePay Jadi Penyelamat Akhir Bulan, Klaim Saldo Gratis Jutaan Rupiah di Sini