SuaraMalang.id - Personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP mengawal ketat pelaksanaan PPKM darurat di Kabupaten Situbondo, 3 Juli - 20 Juli 2021.
Bupati Situbondo Karna Suswandi di Situbondo mengatakan, pengawalan petugas gabungan untuk penertiban pelaksanaan PPKM darurat. Fokus penertibannya pada beberapa titik keramaian, seperti pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Lantaran tempat tersebut dilarang beroperasi sementara waktu.
"Semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang dan untuk menertibkan pelaksanaan PPKM darurat kami kerahkan petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP, mulai dari kabupaten hingga desa," katanya dikutip dari Antara.
Penerapan PPKM darurat merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.
"Besok kami akan pantau langsung bersama Forkopimda untuk memastikan penerapan PPKM darurat ini berlangsung efektif," sambungnya.
Kabupaten Situbondo, lanjut dia, merupakan salah satu wilayah yang harus melaksanakan PPKM darurat dengan kriteria level 3. Selain melarang pusat perbelanjaan dan tempat ibadah melaksanakan aktivitas, juga membatasi kegiatan masyarakat, seperti perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19.
"Tempat tersebut diberlakukan 50 persen, maksimal staf bekerja di kantor dengan menerapkan prokes ketat," tuturnya.
Untuk di lingkungan pemerintahan yang memberikan pelayanan, katanya, yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf bekerja di kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara pelayanan kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari tetap bisa beroperasi normal.
Baca Juga: DPRD Situbondo Minta Optimalisasi Program Vaksinasi Covid-19
"Tidak ada batasan bagi pelayanan kesehatan, dan layanan lainnya yang berhubungan dengan kebutuhan pokok atau utama," ucapnya.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20:00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Termasuk warung dan restoran atau penjual makanan, tidak boleh ada pembeli yang makan di tempat, jadi harus dibungkus," katanya.
Ia menambahkan, juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Darurat COVID-19, dan mengirimkan ke semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, lurah, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta para pelaku usaha se-Kabupaten Situbondo.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!