Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 29 Juni 2021 | 15:35 WIB
Menteri Sosial, Tri Rismaharini bersama Bupati Malang, H.M Sanusi di Kantor Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, Selasa (29/6/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

Terpisah Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony K. Baralangi menjelaskan, polisi sudah memeriksa 30 orang sebagai saksi untuk menyelidiki kasus itu.

"Berikut dengan barang bukti yang sudah kita amankan ada beberapa buku rekening. Termasuk KKS yang seharusnya diterima penerima manfaat namun dialihkan dan digunakan seseorang," kata dia.

Dony menambahkan, oknum pedamping PKH tersebut bakal segera ditetapkan tersangka.

"Sekarang kami tinggal menunggu hasil audit (kerugian uang yang diselewengkan oknum pendamping) dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, kami akan gelar penetapan tersangka kepada yang bersangkutan," tutur dia.

Baca Juga: BEM Malang Raya Dukung Aksi 'Jokowi The King of Lip Service' BEM UI

Kerugian dari kasus tersebut, lanjut dia, ditaksir sejumlah Rp 450 juta dari dana PKH  periode 2017-2020.

"Kurang lebih total kerugian melalui koordinator PKH Kabupaten Malang itu sekitar Rp 450 juta itu periode 2017-2020," tutupnya.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More