SuaraMalang.id - Proses hukum karyawati berinisial MT (36) korban dugaan penganiayaan bos kelab malang di Kota Malang didampingi 11 pengacara. Korban juga telah menjalani visum di rumah sakit setempat.
Kuasa hukum korban, Leo A. Perman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 11 pengacara untuk mendampingi proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota tersebut.
"Kita akan minta agar segera di-BAP (berita acara pemeriksaan), agar penyelesaian perkara ini cepat dan transparan dan akuntabel," katanya, Sabtu (19/6/2021).
Ia melanjutkan, korban juga sudah melakukan visum untuk melengkapi bukti-bukti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor bos kelab malam berinisial J dan satpam kelab malam.
"Sudah kami visum dan ada gambarnya kok. Nanti saya kirim. Ini sebagai bukti agar dipercepat oleh polisi untuk mengusut kasus ini," sambungnya.
Selain itu, lanjut dia, fakta baru juga telah dikumpulkan sebagai upaya hukum. Berdasar penuturan korban, ada ruangan khusus yang dikenal 'ruangan eksekusi' dan menjadi tempat bos kelab malam mengintimidasi karyawannya.
"Jadi yang saya heran itu di sana kok bisa terkenal ada satu ruangan dimana untuk eksekusi, bagi karyawan yang jika ada kesalahan disuruh masuk ke sana, kemudian dilakukan penekanan dan dipaksa mengatakan yang benar padahal dia tidak melakukan," jelasnya.
Pada ruangan itu pula, kliennya MT dianiaya dengan cara dijambak, diinjak-injak, hingga dipukul. Korban dituduh menggelapkan uang dari pemasok minuman kelab malam tersebut.
"Dan di sana bos klub itu mengatakan ke klien kami 'saya bunuh kamu saya kebal hukum, saya tidak mungkin bisa ditahan, saya banyak kenalan polisi' ini yang repot, ini semua didengar oleh semua dan beberapa korban juga pernah dengar," kata dia.
Baca Juga: Selamat! Budi Hermanto Jabat Kapolresta Malang Kota Gantikan Leonardus
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat