Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 22 Juni 2021 | 10:07 WIB
Ilustrasi Human Trafficking. Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Human Trafficking Calon PMI di Malang. [shutterstock]

SuaraMalang.id - Polisi segera lakukan gelar perkara untuk kasus kaburnya lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) PT Central Karya Semesta yang terjadi sekitar dua minggu lalu.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Yudho Riambodo gelar perkara itu digelar untuk memastikan tersangka atas kasus yang sudah dalam penyidikan itu.

"Untuk dugaan kita perlu analisa nanti dari hasil gelar perkara yang akan menentukan apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," katanya, Selasa (22/6/2021).

Tinton juga menjelaskan, sebelum gelar perkara, polisi masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga: PT CKS Bantah Semua Temuan BP2MI Terkait Kekerasan Fisik dan Verbal di BLK

Saat ini saksi yang sudah diperiksa adalah 22 orang termasuk tiga saksi kunci, yakni calon PMI yang kabur dan terluka.

"Dari hasil itu (pemeriksaan saksi) nanti kami rangkum kami analisa dan akan kami buat gelar perkara. Kami juga butuh keterangan lagi dari beberapa saksi. Karena untuk mendalami hal seperti ini harus secara detail karena bagaimanapun juga prinsip hukum di Indonesia asa praduga tidak bersalah, jadi yang di luar itu belum.tentu benar jadi perlu kita analisa," kata dia.

Dugaan kasus yang dilakukan PT CKS yakni perdagangan orang atau human trafficking. calon PMI.

Namun Tinton belum bisa memastikan apakah perdagangan orang ataupun penganiayaan kepada calon PMI terjadi.

"Ini masih perlu kita dalami, karena ini masuk dalam rangkaian penyidikan kita. Asas dari penyidikan kita ini mencari tersangka dan barang bukti, di situlah kita harus menemukan itu, jika kami tidak bisa temukan akan kita tingkatkan investigasi lebih lanjut," tutur dia.

Baca Juga: BP2MI Malang Maju-mundur, Sebut Ada Pelanggaran Tapi Ragu Cabut Izin BLK PT CKS

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More