SuaraMalang.id - Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (7/6/2021). Sebelumnya, DL telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum (BA BUN) Tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa mengatakan, penahanan itu dilakukan karena beberapa alasan.
"Alasan penahanan menganggap yang bersangkutan (DL) nanti melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, maka dari itu kami lakukan penahanan," katanya, Senin.
Diketahui, tersangka DL sempat tak menghadiri pemanggilan pemeriksaan, pada Rabu (2/6/2021) pekan lalu.
"Jadi bukan mangkir bahasannya. Dia berhalangan hadir ada surat sakit dari dokter karena sakit asam lambung," sambungnya.
Andi melanjutkan, penyidik kejaksaan bakal memeriksa lagi sejumlah 15 orang saksi kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 400 juta tersebut.
"Nanti ya termasuk yang bersangkutan akan kami panggil kembali," ujarnya.
Tersangka DL terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
"Karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 atas perubahan No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," tandasnya.
Baca Juga: Mau Dilaporkan Balik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SMKN 10 Malang, Kajari: Buktikan Saja!
Terpisah, Kuasa Hukum DL, Tirmidzi Husain SH MH mengatakan, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Kemudian, lanjut dia, barang berupa Surat Pertanggungjawaban BA BUN Tahun 2019 yang sempat diamankan oleh DL juga telah diserahkan kepada tim penyidik.
"Kooperatif beliau, BA BUN dan barang bukti lainnya yang dibutuhkan kejaksaan sudah diserahkan, kira-kira ada lima dokumen," ujarnya.
Tirmidzi mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk DL. Namun surat tersebut ditolak oleh tim penyidik.
"Ya mungkin ada beberapa alasan dari tim penyidik tidak bisa menerima surat penangguhan," sambungnya.
Padahal, menurutnya, penangguhan itu dinilai sangat penting. Lantaran masih bertanggungjawab untuk menandatangani hasil rapot hingga slip gaji guru SMKN 10 Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun, Pertumbuhan Bisnis dan Fundamental Makin Solid
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh