SuaraMalang.id - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa tak gentar mau dilaporkan balik oleh tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL.
"Ya kalau kami salah ya buktikan saja. Buktinya apa? Buktikan saja jelaskan besok kalau tidak salah buktikan. Kalau kami salah juga buktikan saja," katanya saat dikonfirmasi SuaraMalang.id di Balai Kota Malang, Selasa (1/6/2021).
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan laboratorium SMKN 10 Malang mengaku bakal melaporkan Kejari Kota Malang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelaporan yang dimaksud yakni dugaan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal itu, Kajari Andi Darmawangsa mengaku tak ambil pusing.
Pihaknya mempersilahkan DL dan tim kuasanya membuktikan jika memang tidak bersalah atas dugaan kasus korupsi.
Terpisah, Ketua tim advokasi DL, Habib Abu Bakar Ahmad Salim mengatakan, ada sejumlah kejanggalan saat kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Pertama, menurutnya, Kejari dianggap menutup-tutupi saat proses penyelidikan sebelumnya. Sebab, pihak kejaksaan bungkam ketika tim advokasi ingin mengetahui siapa pelapor dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta tersebut.
"Indonesia negara hukum, pelaporannya siapa harus jelas. Seperti di polisi siapa pelapornya jelas. Ini ditutupi. Masyarakat katanya yang melapor. Siapa? tunjukan," katanya.
Habib juga menjelaskan, kejanggalan lain diduga saat proses penyelidikan, data dan bukti untuk Kejari menetapkan tersangka.
"Buktinya sudah lengkap diduga masuk angin. Buktinya sudah lengkap dan masuk angin itulah. Diduga masuk angin, ya diduga kena suap," sambungnya.
Baca Juga: Kepala SMKN 10 Malang Laporkan Balik Kejari Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Merespon itu, pihaknya bakal berencana menggugat Kejari Kota Malang ke Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A, Rabu (2/6/2021).
Gugatan yang dimaksud, yakni pelanggaran kode etik oleh Kejari Kota Malang saat mengusut kasus dugaan korupsi.
"Sebenarnya Senin (31/5/2021) sudah tapi ditolak. Ini juga menjadi tanda tanya bagi kami kenapa ditolak dan disuruh melengkapi berkas besok Rabu (2/6/2021). Insyallah kami akan lengkapi dan ke Kejari besok," ujarnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Datang Sendiri ke Kantor Polisi, Pengasuh Ponpes di Malang Resmi Tersangka Pelecehan
-
Gus Thuba Pimpin Penyegelan 3 Ponpes di Malang Usai Skandal 20 Tahun Terkuak
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM